PT KAI Tawarkan Naming Rights Stasiun LRT, Apa Itu?

Smartlegal.id -
Naming Rights

“Naming rights biasanya dibeli oleh perusahaan sebagai bagian dari strategi pemasaran untuk meningkatkan eksposur merek dan membangun citra.”

Dalam dunia bisnis dan pemasaran, istilah “naming rights” atau hak penamaan semakin sering kita dengar, terutama dalam konteks branding dan sponsorship

Pada tahun 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menawarkan sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia, yakni hak penamaan atau naming rights untuk 17 stasiun LRT (Light Rail Transit). 

Mengutip dari kompas.com (26/03/24), Manajer Humas LRT Jabodebek, menyampaikan bahwa LRT Jabodebek memiliki total 18 stasiun. PT KAI menawarkan hak penamaan 17 stasiun kepada berbagai instansi atau perusahaan.

Langkah inovatif ini menandai upaya PT KAI untuk menciptakan sumber pendapatan dan membuka peluang bagi perusahaan untuk memanfaatkan stasiun LRT sebagai media promosi yang strategis.

Baca juga: Bisnis Pakai Karya Orang Lain? Boleh Asal Paham Perjanjian Lisensi

Apa Itu Naming Rights?

Naming rights adalah hak yang diberikan kepada pihak ketiga untuk menamai fasilitas tertentu, dalam hal ini stasiun LRT, dengan nama perusahaan atau merek mereka. 

Praktik ini umum di negara-negara maju, di mana stadion olahraga, gedung konser, dan fasilitas umum lainnya sering dinamai sesuai dengan nama perusahaan yang menjadi sponsor. 

Hak penamaan ini biasanya dibeli oleh perusahaan sebagai bagian dari strategi pemasaran untuk meningkatkan eksposur merek dan membangun citra perusahaan di mata publik.

Bagi PT KAI, naming rights menawarkan peluang untuk menjalin kerja sama jangka panjang dengan perusahaan-perusahaan besar, sekaligus memberikan pemasukan tambahan di luar dari pendapatan operasional transportasi.

Baca juga: Perjanjian Lisensi Merek Dagang Bikin Bisnis Untung Lewat Merek

Perjanjian Lisensi Dibalik Naming Rights

Secara umum, perjanjian lisensi adalah kontrak yang memberikan hak kepada pihak lain untuk menggunakan suatu hak milik intelektual atau properti komersial tertentu di bawah ketentuan-ketentuan yang telah disepakati. 

Dalam hal naming rights, perjanjian lisensi ini memungkinkan pihak pemberi lisensi (dalam hal ini PT KAI) memberikan hak kepada pihak penerima lisensi untuk menamai stasiun dengan nama yang disepakati.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018) mengatakan bahwa “Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.”

Namun, perjanjian lisensi terkait naming rights ini harus memperhatikan beberapa aspek hukum yang penting, di antaranya:

  1. Hak Kekayaan Intelektual: Apakah nama yang akan digunakan telah dilindungi sebagai merek dagang atau kekayaan intelektual lainnya? Jika ya, perlu dipastikan bahwa penggunaan nama tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain.
  2. Durasi dan Pembayaran: Perjanjian harus jelas mengatur durasi penggunaan naming rights dan mekanisme pembayaran atau imbalan lainnya. Hal ini penting untuk menghindari sengketa di masa depan mengenai hak penggunaan nama.
  3. Konten dan Reputasi: Pihak yang menerima naming rights harus memastikan bahwa nama yang akan digunakan tidak merusak reputasi stasiun atau menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Oleh karena itu, biasanya terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur tentang batasan penggunaan nama tersebut.
  4. Kewajiban Hukum: Pihak yang memperoleh naming rights harus mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan tentang periklanan, pajak, dan aturan transportasi publik.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP 2/2021).

Pasal 5 PP 2/21 menjelaskan nama rupa bumi harus memenuhi unsur- unsur tertentu. Seperti menggunakan bahasa Indonesia, menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur rupabumi, dan menghindari penggunaan nama instansi atau lembaga. 

Baca juga: Perjanjian Lisensi: Manfaatkan Aset Bisnis Tak Berwujud Jadi Revenue

Potensi Bisnis

Penawaran naming rights ini merupakan peluang besar bagi perusahaan yang ingin meningkatkan brand awareness di kawasan perkotaan. 

Dengan ribuan penumpang yang menggunakan LRT setiap hari, stasiun LRT dapat menjadi media promosi yang efektif dan berkelanjutan. 

Misalnya, perusahaan yang berhasil mendapatkan hak penamaan sebuah stasiun dapat memastikan bahwa merek mereka terlihat oleh ribuan pengguna transportasi setiap harinya, baik secara fisik di stasiun maupun melalui peta dan aplikasi digital.

Penawaran naming rights oleh PT KAI untuk 17 stasiun LRT merupakan langkah inovatif yang membuka peluang besar bagi perusahaan untuk meningkatkan visibility merek mereka di kawasan perkotaan. 

Namun, seperti halnya setiap inovasi, penawaran ini juga datang dengan tantangan hukum yang harus dikelola dengan baik. Dengan kontrak yang kuat dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada, naming rights dapat menjadi strategi win-win bagi PT KAI dan mitra bisnisnya.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam perjanjian lisensi atau masalah hukum lainnya terkait bisnis Anda, Smartlegal.id siap membantu Anda dengan layanan hukum yang komprehensif dan sesuai kebutuhan.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL