5 Cara Daftar BPOM Produk Kosmetik dan Skincare Rumahan, Syarat, dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Pelaku usaha wajib memahami cara daftar BPOM produk kosmetik dan skincare agar produknya legal dan sesuai standar regulasi yang berlaku.”
Industri kosmetik dan skincare rumahan semakin berkembang dengan banyaknya pelaku yang menciptakan produk inovatif berbahan alami. Namun, agar produk dapat bersaing di pasaran maka setiap produsen perlu memastikan bahwa produknya telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Salah satu langkah penting dalam memastikan keamanan produk adalah dengan mendaftarkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Konsumen cenderung lebih percaya dan merasa aman saat melihat produk sudah terdaftar di BPOM karena itu menjadi jaminan bahwa produk tersebut telah melewati uji kelayakan dan memenuhi regulasi yang berlaku.
Bagi produsen yang ingin mengembangkan bisnis kosmetik atau skincare rumahan, memahami cara daftar BPOM produk kosmetik dan skincare merupakan hal yang wajib. Simak panduan lengkap berikut ini untuk mengetahui syarat, cara daftar dan perkiraan biaya yang perlu dipersiapkan!
Baca juga: BPOM Temukan Skincare Berbahaya dan Tak Punya Izin Edar, Ini Ketentuannya!
5 Pentingnya Mendaftar BPOM untuk Kosmetik dan Skincare Rumahan
Mengurus pendaftaran BPOM untuk kosmetik rumahan bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga langkah penting untuk memastikan produk aman dan sesuai regulasi.
Hal ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha kecil yang ingin bersaing secara profesional di pasaran. Berikut beberapa alasan utama mengapa pendaftaran BPOM sangat diperlukan.
1. Menjamin Keamanan dan Kualitas Produk
BPOM memastikan bahwa setiap produk kosmetik atau skincare telah melalui uji keamanan sebelum beredar di pasaran. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan tidak ada bahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen.
Dengan adanya sertifikasi BPOM, produk menjadi lebih aman digunakan tanpa risiko efek samping yang merugikan.
2. Meningkatan Kepercayaan Konsumen
Konsumen lebih cenderung memilih produk yang memiliki izin BPOM karena dianggap lebih aman dan terpercaya.
Keberadaan nomor registrasi BPOM pada kemasan memberikan kepastian bahwa produk telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan membantu memperluas jangkauan pasar.
3. Memenuhi Persyaratan Hukum
Pendaftaran BPOM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang ingin menjual produk kosmetik atau skincare secara legal.
Produk tanpa izin berisiko dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga penarikan dari peredaran. Dengan mendaftarkan produk ke BPOM, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis tanpa takut melanggar aturan.
4. Mempermudah Pemasaran dan Distribusi
Banyak marketplace dan toko ritel yang mewajibkan sertifikasi BPOM sebagai syarat agar produk bisa dijual.
Tanpa izin BPOM, produk kosmetik atau skincare sulit dipasarkan di platform besar atau masuk ke jaringan distribusi resmi. Dengan legalitas yang jelas, produk dapat menjangkau lebih banyak konsumen dan meningkatkan peluang penjualan.
5. Melindungi Bisnis dari Risiko Jangka Panjang
Produk tanpa izin BPOM berisiko terkena tuntutan hukum atau ditarik dari peredaran jika terbukti mengandung bahan berbahaya. Hal ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi bisnis yang sudah dibangun.
Dengan mendaftarkan produk ke BPOM sejak awal, pelaku usaha bisa menjalankan bisnis dengan lebih aman dan berkelanjutan tanpa takut menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Baru memulai bisnis kosmetik? Bingung menentukan nama brandnya? Simak artikel 5 Ide Nama Brand Skincare Atau Kosmetik yang Bagus dan Elegan Agar Mudah Diingat Calon Pelanggan
Persyaratan untuk Mendaftar BPOM untuk Kosmetik dan Skincare Rumahan
Untuk memastikan produk kosmetik dan skincare rumahan dapat beredar secara legal dan aman, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk mengajukan pendaftaran BPOM.
1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Pelaku usaha wajib memiliki NIB yang berfungsi sebagai identitas resmi dalam menjalankan bisnisnya. NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan menjadi dasar legalitas bagi pelaku usaha untuk beroperasi.
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), yang menyatakan bahwa NIB adalah bukti registrasi sekaligus izin dasar bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik
Setiap produk kosmetik yang diproduksi harus memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) guna memastikan keamanan dan kualitasnya.
Sesuai Pasal 1 angka 3 Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (Peraturan BPOM 25/2019), setiap pelaku usaha yang memproduksi kosmetik harus memiliki sertifikat CPKB yang merupakan bukti bahwa Industri Kosmetika telah memenuhi persyaratan CPKB dalam pembuatan Kosmetika.
3. Menyediakan Dokumen Data dan Komposisi Produk
Setiap produk yang akan didaftarkan wajib memiliki informasi lengkap mengenai bahan baku, komposisi, serta spesifikasi teknis dari setiap bahan yang digunakan. Data ini digunakan oleh BPOM untuk mengevaluasi apakah kandungan dalam produk aman dan sesuai regulasi.
4. Melampirkan Dokumen Uji Stabilitas dan Keamanan Produk
Agar produk tetap aman selama masa penyimpanan, uji stabilitas harus dilakukan untuk memastikan bahwa formulasi tidak mengalami perubahan yang dapat membahayakan pengguna.
Selain itu, uji mikrobiologi diperlukan untuk memastikan produk bebas dari kontaminasi mikroorganisme berbahaya. Pengujian ini dapat dilakukan di laboratorium yang telah terakreditasi dan diakui oleh BPOM, dan hasilnya akan menjadi salah satu faktor utama dalam penilaian BPOM sebelum menerbitkan izin edar.
5. Menyiapkan Desain Label dan Kemasan Sesuai Regulasi
BPOM mewajibkan agar label dan kemasan produk mencantumkan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan. Setiap produk harus memiliki nama produk, manfaat, komposisi, cara penggunaan, tanggal kadaluarsa, nomor batch, serta identitas produsen atau distributor.
Hal ini diatur dalam Pasal 3 Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, Dan Iklan Kosmetik (Peraturan BPOM 18/2024).
Selain itu, Label pada kemasan tidak boleh menyesatkan atau mengandung klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan fakta produk.
Semua informasi harus jujur, akurat, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak boleh memberikan kesan bahwa produk memiliki manfaat medis atau dapat mengobati penyakit. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan BPOM 18/2024 untuk melindungi konsumen dari informasi yang menyesatkan.
Baca juga: Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Tahun 2026! Ini Ketentuannya
Cara Daftar BPOM Produk Kosmetik dan Skincare Rumahan
Agar produk kosmetik dan skincare rumahan dapat beredar secara legal, pelaku usaha harus melakukan pendaftaran notifikasi BPOM. Proses ini dilakukan secara online melalui sistem e-Notification yang dikelola oleh BPOM. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Membuat Akun di Sistem e-BPOM
Pelaku usaha harus mendaftarkan diri di situs resmi e-BPOM melalui situs e-bpom.pom.go.id dengan mengisi data perusahaan dan mengunggah dokumen legalitas usaha. Setelah akun diverifikasi, pelaku usaha akan mendapatkan akses untuk mengajukan notifikasi produk.
2. Mengisi Formulir Notifikasi Produk
Setiap produk yang akan didaftarkan harus memiliki data lengkap, termasuk nama produk, kategori, komposisi bahan, manfaat, cara penggunaan, serta informasi produsen atau maklon. BPOM akan mengevaluasi formulir ini untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
3. Mengunggah Dokumen Pendukung
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi sertifikat CPKB, hasil uji stabilitas produk, label dan kemasan sesuai regulasi. Jika produk dibuat melalui maklon, diperlukan juga surat perjanjian kerja sama dengan perusahaan maklon yang bersertifikat CPKB.
4. Melakukan Pembayaran Biaya PNBP
Setelah semua informasi dan dokumen diunggah, pelaku usaha harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan kategori produk yang didaftarkan.
5. Verifikasi dan Persetujuan
BPOM akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap dokumen serta informasi produk yang telah diajukan. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan data dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, BPOM akan menerbitkan Nomor Izin Edar (NIE) yang memungkinkan produk beredar secara legal di pasaran.
Aspek izin edar menjadi penting dan tidak boleh terlupakan dalam bisnis kosmetik dan skincare simak ulasannya dalam artikel Bisnis Kosmetik Ilegal Tanpa Izin Edar Bukannya Untung Malah Buntung
Berapa Biaya Pendaftaran BPOM?
Biaya pendaftaran produk kosmetik dan skincare rumahan di BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Peraturan BPOM 32/2017).
Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut bervariasi, berlaku per item produk, serta di dasari pada jenis pengujian dan sertifikat. Misalnya, jika Anda mengajukan notifikasi untuk satu jenis produk dengan beberapa varian warna atau aroma, setiap varian dianggap sebagai item terpisah dan dikenakan biaya masing-masing.
Agar Anda dapat mengetahui gambaran pada setiap jenis produk Anda dapat berkonsultasi kepada kami Smartlegal.id.
Selain itu, nomor notifikasi yang diterbitkan oleh BPOM memiliki masa berlaku selama 3 tahun. Setelah periode ini berakhir, pemohon harus mengajukan pembaruan notifikasi untuk memperpanjang izin edar produk. Pengajuan pembaruan sebaiknya dilakukan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku notifikasi habis.
Pastikan bisnis kosmetik dan skincare rumahan Anda memiliki izin edar yang sah untuk menghindari sanksi hukum! Konsultasikan proses perizinan usaha Anda dengan kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://money.kompas.com/read/2021/06/28/194129626/cara-dan-biaya-registrasi-izin-edar-bpom-online
https://kumparan.com/berita-bisnis/biaya-bpom-umkm-dan-cara-registrasinya-1znjix8kmSQ/3
https://notifkos.pom.go.id