Contoh NIB Perorangan (Nomor Induk Berusaha) dan Cara Mendapatkannya

Smartlegal.id -
Contoh NIB
Image: freepik.com/author/jcomp

“NIB perorangan adalah identitas resmi yang wajib dimiliki pelaku usaha mikro dan kecil. Simak contoh NIB dan cara mudah mendapatkan NIB secara online melalui OSS.”

Saat ini, setiap pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi usahanya. 

NIB merupakan bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur berbagai peraturan. Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan NIB di Indonesia, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  (PP 5/2021).
  3. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 4/2021)

NIB tidak hanya diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum, tetapi juga wajib dimiliki oleh usaha perorangan yang bergerak di sektor mikro dan kecil. Lalu, seperti apa contoh NIB perorangan dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP

Apa Itu NIB Perorangan?

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai bukti legalitas bagi setiap pelaku usaha, termasuk perseorangan, agar kegiatan usahanya sah dan diakui secara hukum.

NIB juga berfungsi sebagai:

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor
  3. Akses Kepabeanan untuk keperluan ekspor-impor

Dengan adanya NIB, pelaku usaha perseorangan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses program-program pemerintah seperti pembiayaan usaha, pelatihan, hingga pengurusan perizinan tambahan lainnya.

NIB bukan hanya sekedar legalitas tapi memiliki fungsi vital, simak ulasannya dalam artikel Fungsi NIB Gak Cuma Jadi Legalitas, Ini 8 Fungsi NIB Untuk Usaha

Siapa yang Wajib Memiliki NIB?

Mengacu pada ketentuan dalam PP 5/2021, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, baik itu:

  1. Usaha berbentuk badan hukum (PT, koperasi, yayasan)
  2. Usaha berbentuk non-badan hukum (CV, firma)
  3. Usaha perorangan, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

Bahkan, pelaku usaha perorangan yang menjalankan usaha secara offline maupun online, seperti pedagang di marketplace, reseller, dropshipper, atau pemilik warung kelontong sekalipun wajib memiliki NIB.

Contoh NIB Perorangan

NIB diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik yang dapat diunduh oleh pelaku usaha melalui akun OSS. Berikut adalah contoh format data yang tercantum dalam NIB perorangan:

Selain data di atas, dalam NIB biasanya juga tercantum QR Code dan sistem OSS sebagai penerbit. NIB ini memiliki kekuatan hukum dan sah digunakan sebagai dasar operasional usaha.

Baca juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko

Manfaat Memiliki NIB Perorangan

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha perorangan jika memiliki NIB, antara lain:

  1. Legalitas Usaha Terjamin: NIB menjadi bukti bahwa usaha Anda terdaftar resmi di sistem pemerintah.
  2. Kemudahan Akses Pembiayaan: Mempermudah akses mendapatkan pinjaman dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
  3. Mendapatkan Program Bantuan Pemerintah: NIB menjadi syarat untuk menerima berbagai program bantuan UMKM dari pemerintah.
  4. Perlindungan Hukum: Usaha yang memiliki NIB mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kemudahan Mengurus Izin Tambahan: Misalnya izin edar dari BPOM, sertifikat halal, hingga izin lingkungan.

Cara Mendapatkan NIB Perorangan

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan NIB perorangan secara online melalui OSS:

  1. Siapkan Persyaratan: Untuk mendaftar NIB perorangan, pelaku usaha wajib menyiapkan beberapa data dan dokumen berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dukcapil; Alamat email aktif untuk proses registrasi; Data usaha seperti nama usaha, lokasi usaha, jenis kegiatan usaha, dan jumlah modal usaha; Rencana kegiatan usaha dan kode KBLI yang sesuai.
  2. Akses Laman OSS: Kunjungi website resmi Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id/.
  3. Registrasi Akun Jika belum memiliki akun OSS, lakukan registrasi terlebih dahulu: 
  • Pilih jenis pelaku usaha Perseorangan
  • Isi data diri sesuai dengan KTP
  • Buat password dan simpan dengan baik
  1. Jika sudah memiliki akun, langsung lakukan login.
  2. Ajukan Permohonan NIB: Setelah login, pilih menu Perizinan Berusaha Perseorangan, kemudian ikuti langkah-langkah berikut:
  • Isi data profil usaha
  • Tentukan skala usaha (mikro atau kecil)
  • Pilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai
  • Lengkapi rencana penggunaan lahan dan lokasi usaha
  • Pastikan semua data terisi dengan benar
  1. Terbitkan dan Unduh NIB: Jika semua data lengkap, klik Terbitkan NIB. Sistem OSS akan secara otomatis menerbitkan NIB dan dapat langsung diunduh dalam bentuk PDF. NIB ini bisa langsung dicetak dan disimpan sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Untuk mengetahui lebih lanjut cara mendapatkan NIB, Anda dapat membaca artikel Mudah! Ini Cara Mendapatkan NIB UMKM Secara Online Via OSS, Cek Syarat dan Biayanya

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

NIB berlaku selama usaha berjalan dan tidak perlu diperpanjang, kecuali ada perubahan data usaha.

  1. NIB dapat digunakan untuk mengurus izin tambahan sesuai dengan bidang usaha, seperti izin lingkungan atau sertifikat halal.
  2. Jika terdapat perubahan usaha, pelaku usaha wajib memperbaharui NIB melalui OSS.

Memiliki NIB merupakan kewajiban bagi seluruh pelaku usaha, termasuk usaha perorangan berskala mikro dan kecil. Selain sebagai identitas usaha, NIB juga menjadi pintu masuk untuk mendapatkan berbagai kemudahan dari pemerintah, mulai dari perizinan tambahan hingga akses pembiayaan.

Proses pembuatan NIB perorangan cukup mudah dan dapat dilakukan secara online melalui OSS. Dengan memiliki NIB, usaha Anda tidak hanya legal tetapi juga lebih profesional dan berpeluang untuk berkembang lebih besar.

Jangan biarkan bisnis Anda berjalan tanpa legalitas! Smartlegal.id siap membantu Anda dalam pengurusan NIB, izin usaha, dan perizinan lainnya dengan mudah dan cepat.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://www.kitalulus.com/blog/bisnis/nib-adalah/ 
https://ukmindonesia.id/baca-deskripsi-posts/cara-daftar-nomor-induk-berusaha-nib-untuk-orang-perseorangan-panduan-lengkap-dengan-gambar#google_vignette

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY