Cara Mendirikan Usaha Jual Beli Mobil Bekas Hingga Cara Mengurus Perizinannya, Lengkap!
Smartlegal.id -

“Panduan lengkap cara mendirikan usaha jual beli mobil bekas di Indonesia, hingga tahapan pendaftaran melalui sistem OSS RBA.”
Usaha jual beli mobil bekas tetap menjadi salah satu bidang yang potensial di tengah dinamika dan perubahan tren pasar otomotif.
Permintaan terhadap kendaraan bekas terus mengalami pertumbuhan, didorong oleh pertimbangan harga yang lebih ekonomis dan kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang praktis.
Hal ini membuka peluang besar bagi para pelaku usaha yang ingin memulai bisnis di sektor ini, baik dalam skala kecil maupun besar. Penting bagi pelaku usaha untuk memahami aspek legalitas dan administratif.
Kepatuhan terhadap ketentuan hukum tidak hanya melindungi pelaku usaha dari risiko hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen dan mitra usaha.
Baca Juga: 10 Peluang Usaha Bidang Otomotif dan Cara Agar Bisnis Meraih Kesuksesan
Cara Mendirikan Usaha Jual Beli Mobil Bekas
1. Menentukan KBLI yang Tepat
Merujuk pada Lampiran Kategori G Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) (Perka BPS 2/2020), yang mulai berlaku pada 24 September 2020.
Terdapat 2 (dua) kode KBLI yang berhubungan dengan aktivitas perdagangan mobil bekas, yaitu:
- Kode KBLI 45102, Perdagangan Besar Mobil Bekas
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, caravan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Usaha ini juga memiliki tingkat risiko rendah. Namun, memerlukan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang berupa Surat Tanda Pendaftaran Distributor atau Agen Barang dan/atau Jasa.
- Kode KBLI 45104, Perdagangan Eceran Mobil Bekas
Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran mobil bekas, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, caravan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
Usaha ini juga memiliki tingkat risiko rendah dan tidak memerlukan PB-UMKU.
Kode-kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendirian usaha dan perizinan terkait perdagangan mobil bekas di Indonesia. KBLI tersebut berfungsi untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai tingkat risiko usaha, untuk risiko rendah legalitas yang dibutuhkan adalah NIB.
2. Siapkan Rencana Bisnis yang Matang
Sebelum memulai usaha, buatlah rencana bisnis yang mencakup:
- Analisis Pasar: Identifikasi target pasar dan lokasi strategis.
- Rencana Keuangan: Perkirakan modal yang dibutuhkan, sumber pendanaan, dan proyeksi keuntungan.
- Strategi Pemasaran: Tentukan cara untuk mempromosikan usaha baik secara offline maupun online.
3. Pilih Lokasi Usaha yang Strategis
Lokasi usaha memegang peran penting dalam menunjang kelancaran bisnis jual beli mobil bekas. Sebaiknya, pilih tempat yang mudah dijangkau oleh calon pembeli, seperti di tepi jalan utama atau dekat area ramai seperti pusat perbelanjaan.
Selain itu, penting untuk memastikan bahwa lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan memiliki izin penggunaan lahan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatikan Dokumen dan Legalitas Usaha
Pendirian usaha jual beli mobil bekas tidak hanya sebatas membuka showroom atau memiliki stok kendaraan, tetapi juga mencakup pemenuhan dokumen legalitas dan proses perizinan yang menjadi dasar hukum atas aktivitas usaha tersebut.
Misal jika Anda memiliki gudang maka Anda memerlukan dokumen Tanda Daftar Gudang (TDG), atau jika memiliki bangunan gedung maka memerlukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penasaran dengan apa itu TDG dan PBG? Anda dapat menyimak dalam artikel:
- Tanda Daftar Gudang: Syarat & Prosedur Mengurusnya
- PBG Adalah: Legalitas untuk Perizinan Bangunan Gedung
Proses pendirian usaha ini umumnya terbagi ke dalam dua tahapan utama yaitu persiapan dokumen dan legalitas awal, serta pendaftaran melalui sistem OSS RBA.
Sebagai syarat administratif untuk pengajuan izin melalui sistem OSS RBA, sekaligus sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Adapun dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain sebagai berikut:
- KTP pemilik usaha atau direktur perusahaan.
- NPWP pribadi dan/atau badan usaha.
- Akta Pendirian Usaha dan SK Pengesahan Kemenkumham
- Domisili usaha
Cara Mengurus Perizinan Usaha Jual Beli Mobil Bekas
Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran melalui sistem OSS RBA yang dikelola oleh pemerintah. Berikut adalah tahapan yang perlu diikuti:
1. Registrasi dan Buat Akun OSS
- Kunjungi situs resmi OSS
- Klik “Daftar” pada halaman utama.
- Pilih jenis pelaku usaha Perorangan maupun perusahaan berbadan hukum.
Masukkan identitas seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor telepon aktif
- Alamat email yang valid
2. Siapkan dan Isi Data Usaha
Setelah login ke OSS, lengkapi data usaha berikut:
- Nama usaha
- Alamat usaha lengkap
- Bentuk usaha
- Modal usaha dan sumber dana
- Jumlah tenaga kerja
- Rencana kegiatan usaha
3. Unggah Dokumen Persyaratan
- KTP pemilik atau direktur perusahaan
- NPWP pribadi dan/atau badan usaha
- Akta Pendirian Usaha & SK Kemenkumham (jika badan usaha seperti PT/CV)
- Surat domisili usaha
- Sertifikat bangunan (PBG) jika diminta
- Dokumen pendukung lainnya
4. Terbitkan NIB dan Perizinan Berusaha
Setelah data diverifikasi, sistem OSS akan otomatis menerbitkan:
- NIB: Berfungsi sebagai identitas usaha, NPWP, dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Izin Usaha Berbasis Risiko: Karena usaha jual beli mobil bekas dikategorikan berisiko rendah, maka cukup dengan NIB (tanpa sertifikasi tambahan)
- Sertifikat Standar: Jika usaha menengah ke atas
Baca Juga: NIB Berbasis Risiko: Kini Mengurus Izin Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
5. Urus Izin Tambahan Jika Diperlukan
- PB-UMKU: Wajib untuk kode KBLI 45102, Perdagangan Besar Mobil Bekas
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan): Jika diminta untuk pengelolaan dampak lingkungan ringan
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Untuk penggunaan showroom atau bangunan permanen
- TDG (Tanda Daftar Gudang): Jika kendaraan disimpan dalam gudang terpisah
Tips Legalitas Tambahan untuk Transaksi Jual Beli Mobil Bekas
1. Pastikan Kelengkapan Dokumen Kendaraan
- Selalu periksa dan pastikan bahwa kendaraan yang akan dibeli dilengkapi dengan dokumen asli seperti STNK dan BPKB.
- Dokumen-dokumen ini merupakan bukti sah kepemilikan dan legalitas kendaraan.
- Jika ragu mengenai keaslian dokumen, disarankan untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi seperti e-Samsat atau mengunjungi Samsat terdekat.
2. Lakukan Pemeriksaan Keabsahan Dokumen Kendaraan
- Verifikasi kesesuaian data pada STNK dan BPKB dengan kondisi fisik kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin.
- Periksa juga keaslian hologram dan logo Korlantas pada BPKB untuk memastikan dokumen tersebut asli.
3. Buat Perjanjian Jual Beli Tertulis
- Selalu buat perjanjian jual beli secara tertulis yang memuat informasi lengkap mengenai kendaraan, harga, metode pembayaran, dan tanggal serah terima.
- Perjanjian ini akan menjadi bukti hukum yang sah dan dapat membantu menyelesaikan sengketa jika terjadi di kemudian hari.
Tertarik mencoba peluang usaha lainnya? Temukan inspirasi dan panduan lengkapnya dalam artikel Ingin Memulai Usaha Bisnis Gym? Ini Modal dan Keuntungannya Beserta Cara Memulainya
Butuh bantuan dalam proses pendirian usaha serta pengurusan perizinannya? Smartlegal.id siap memberikan solusi hukum dan layanan perizinan bisnis yang profesional dan terpercaya. Segera hubungi Smartlegal.id untuk konsultasi lebih lanjut.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://gopay.co.id/blog/bisnis-mobil-bekas-tanpa-modal
https://troben.id/artikel/jual-beli-mobil-bekas
https://news.sah.co.id/inilah-tahap-tepat-mengurus-izin-usaha-perdagangan-besar-mobil-bekas/
https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-mendirikan-usaha-perdagangan-mobil-bekas-lt5caaa76edc5b4/