Pemegang Saham Menolak Keputusan Merger, Emang Bisa?

Smartlegal.id -
Menolak Keputusan Merger
Menolak Keputusan Merger

“Pemegang saham yang menolak keputusan merger berhak meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan harga wajar”

Di awal tahun 2021, banyak isu perusahaan-perusahaan besar yang melakukan aksi korporasi merger. Mulai dari Gojek dan Tokopedia sampai yang paling ramai mergernya ketiga perusahan perbankan syariah, BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah secara resmi merger menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Nah perlu diketahui, merger merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada (Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)). Akibat dari dilakukannya merger adalah aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan. Selain itu, perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. 

Nah, ketika perseroan berencana merger, apakah pemegang saham harus setuju? 

Baca: Prosedur Merger Bagi Perseroan Terbatas

Perbuatan merger wajib memperhatikan kepentingan (Pasal 126 ayat (1) UUPT):

  1. Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan perseroan;
  2. Kreditor dan mitra usaha lainnya dari perseroan; dan
  3. Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Apabila Dewan Komisaris dari setiap perseroan yang akan menggabungkan diri menyetujui rancangan merger, maka rancangan tersebut diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing perseroan untuk mendapatkan persetujuan (Pasal 123 ayat (3) UUPT). 

Dalam hal ini, pemegang saham dapat menolak keputusan RUPS terhadap merger yang akan dilakukan (Pasal 126 ayat (2) UUPT). Salah satu alasannya karena pemegang saham merasa tindakan merger tersebut merugikan pemegang saham atau perseroan (Pasal 62 ayat (1) huruf c UUPT). 

Baca juga: Tenang, Pemegang Saham Minoritas Punya Hak-Hak Ini Dalam PT

Pemegang saham yang menolak keputusan merger berhak meminta perseroan untuk membeli sahamnya dengan “harga wajar” (Pasal 62 ayat (1) UUPT). Harga wajar ini ditentukan berdasarkan ketentuan saham yang dapat dibeli kembali oleh PT (Pasal 37 ayat (1) UUPT), antara lain:

  1. Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
  2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh perseroan sendiri dan/atau perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh perseroan, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam perseroan.

Apabila saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian saham oleh perseroan, maka perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga (Pasal 62 ayat (2) UU PT). 

Nah yang perlu diperhatikan, meskipun terjadi penolakan pemegang saham terhadap keputusan merger, hal tersebut tidak menghentikan pelaksanaan merger (Pasal 126 ayat (3) UU PT).
Perusahaan Anda ingin melakukan merger, tapi masih bingung mengurusnya? Serahkan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY