Sistem Elektronik Yang Memiliki Informasi Yang Dilarang Wajib Lakukan Hal Ini!

Smartlegal.id -
Sistem Memiliki Informasi Dilarang

“Sistem elektronik yang memiliki informasi yang dilarang apabila tidak dilakukan takedown secara mandiri, masyarakat dapat mengajukan permohonan takedown tersebut kepada Menteri

Memanfaatkan sistem elektronik untuk menjalankan usaha sudah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh pengusaha. Karena sifatnya yang fleksibel sehingga mudah diakses kapan saja, dimana saja, dan oleh siapa saja. 

Pengusaha yang memanfaatkan sistem elektronik ini disebut penyelenggara sistem elektronik lingkup privat (PSE Privat). Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020), PSE Privat adalah penyelenggara sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat

Agar usahanya berjalan dengan optimal, PSE Privat harus mengutamakan kenyamanan pengguna dalam sistem elektroniknya. Jangan sampai terdapat masalah yang mengganggu aktivitas pengguna dan justru merugikan PSE Privat itu sendiri. 

Baca: Gawat! Belum Daftarin PSE Bisa Kena Sanksi! Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2021

PSE Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik dan pengelolaan informasi serta dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab (Pasal 9 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Termasuk memastikan sistem elektronik yang digunakan tidak memiliki informasi dan dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo 5/2020). 

Yang dimaksud memuat informasi dan dokumen elektronik yang dilarang adalah informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian. Baik itu memuat dan/atau memfasilitasi diaksesnya informasi dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan perjudian (Pasal 15 ayat (1) huruf b Permenkominfo 5/2020). 

Jika informasi dan dokumen terdapat muatan yang dilarang tersebut, maka PSE Privat wajib melakukan pemutusan akses (take down) terhadap informasi dan dokumen elektronik yang dilarang (Pasal 13 ayat (1) Permenkominfo 5/2020). Apabila tidak dilakukan takedown secara mandiri, masyarakat dapat mengajukan permohonan take down tersebut kepada Menteri (Pasal 15 ayat (1) huruf b Permenkominfo 5/2020). 

Selanjutnya, Menteri akan memerintahkan PSE Privat melakukan take down terhadap informasi dan dokumen informasi dan dokumen yang memuat terkait perjudian dan/atau porno grafi melalui surat elektronik (e-mail) atau sistem elektronik lainnya (Pasal 15 ayat (5) Permenkominfo 5/2020). Take down dilakukan paling lambat 1×24 jam setelah surat perintah diterima (Pasal 15 ayat (6) huruf b Permenkominfo 5/2020). 

Apabila informasi dan dokumen elektronik tersebut bersifat mendesak. Dalam artian, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Maka, takedown dilakukan sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 jam setelah peringatan diterima (Pasal 15 ayat (9) Permenkominfo 5/2020).

Khusus bagi PSE User Generated Content (PSE UGC), maksimal surat teguran untuk melakukan take down diberikan sebanyak 3 kali. Ketentuan batas waktu melakukan take down sama dengan ketentuan bagi PSE Privat pada umumnya. Apabila PSE UGC tidak melakukan take down, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda (Pasal ayat 15 ayat (10) Permenkominfo 5/2020). 

Baca: Kenalan Dulu Sama PSE Privat User Generated Content

Menteri dapat melakukan pemutusan akses (access blocking) atau memerintahkan Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) untuk melakukan acess blocking terhadap sistem elektronik, apabila (Pasal 15 ayat (9)  jo. ayat (12) Permenkominfo 5/2020):

  1. PSE Privat atau PSE UGC tetap tidak melakukan take down sampai berakhirnya batas waktu; dan/atau
  2. PSE UGC tidak membayar denda.

Access blocking dilakukan setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Privat.

Baca juga: PSE Privat Kena Access Blocking? Begini Cara Mengatasinya


Bingung dan kesulitan dalam mengurus pendaftaran PSE bisnis Anda? Tenang saja biar kami membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini untuk membantu bisnis Anda jadi legal. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY