Kominfo PSE: Gara-Gara PSE Chat GPT Hampir Diblokir

Smartlegal.id -
kominfo pse

“Kominfo perusahaan yang punya platform digital dan belum daftar PSE terancam akan diblokir” 

OpenAI selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Chat GPT diketahui layanannya sempat terancam diblokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini disebabkan karena OpenAI diketahui belum memperoleh tanda daftar PSE dari Kominfo. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dilansir menjelaskan bahwa pihaknya akan menyurati OpenAI terlebih dahulu. Apabila kewajiban tersebut dihiraukan oleh pihaknya, maka Semuel mengatakan bahwa Kominfo tidak pandang bulu untuk melakukan pemblokiran terhadap aksesnya. 

“Oh iya (ChatGPT berbayar) berarti harus daftar. Nanti kita lihat dia masuk mentargetkan Indonesia belum, kalau menargetkan kita, nanti kita suratin untuk melakukan pendaftaran PSE,” ujar Semuel dilansir.

Ancaman pemblokiran ini sejatinya bukan pertama kalinya terjadi terhadap platform besar digital di Indonesia. Bahkan pada tahun 2022 silam, sejumlah PSE seperti halnya Yahoo, Steam, Origin, hingga PayPal telah merasakan pemblokiran yang dilakukan Kominfo dikarenakan pihaknya belum memperoleh tanda daftar PSE dari Kominfo.

Baca juga: PSE Adalah: Kewajiban, Prosedur, & Syarat Mengurus 2023

Pada saat itu, Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemblokiran hingga para platform ini memperoleh tanda daftar PSE-nya di Indonesia. Apabila mereka sudah melakukan kewajibannya tersebut, maka Kominfo akan membuka kembali akses terhadap layanan platform tersebut di Indonesia

Kewajiban Daftar PSE

Sebagaimana diketahui, perolehan tanda daftar dari Kominfo oleh PSE memang merupakan hal yang wajib dilakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).

Secara lebih lanjut, definisi PSE yang dimaksud dalam konteks ini yakni PSE yang sistem elektroniknya dipergunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) huruf b Permenkominfo 5/2020):

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; 
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. 

Baca juga: PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya

Pada hakikatnya, pendaftaran ini wajib dilakukan sebelum diselenggarakannya sistem elektronik tersebut di Indonesia. Nantinya, bagi PSE yang memenuhi definisi PSE yang wajib daftar dan diketahui tidak mendaftarkan sistem elektroniknya, maka akan terdapat ancaman sanksi yang dapat dikenakan kepada PSE seperti halnya pemblokiran akses tersebut.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020, sanksi yang dimaksud tersebut yakni berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Untuk mencegah terjadinya pemutusan akses atau access blocking tersebut, maka sejatinya PSE wajib untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kemkominfo. Dalam hal ini, pelaku usaha PSE dapat untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya dengan mudah secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Kami paham bahwa menyiapkan kewajiban PSE dapat menghabiskan waktu. Lantas, Anda dapat dengan mudah mengkonsultasikannya bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY