Mau Buat Coffee Shop? Ini Yang Harus Dipersiapkan

Smartlegal.id -
igor-starkov-UMezRzoUR4U-unsplash

Beberapa tahun belakang ini tren konsumsi kopi di Indonesia semakin berkembang. Kegiatan minum kopi pun saat ini telah menjadi gaya hidup di tengah masyarakat. Tak hanya jadi penghilang rasa kantuk, kopi juga dimanfaatkan sebagai sarana bercengkrama dengan kawan, hingga menemani saat bekerja. Masuknya tren konsumsi kopi di Indonesia terutama di kota-kota besar, mendorong banyak sekali masyarakat yang ingin mencoba membuka coffee shop sebagai pilihan untuk bisnisnya. Lalu, apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam pendirian Coffee Shop? Untuk mendapat jawabannya, yuk simak ulasan di bawah ini.

Aturan mengenai pendirian Coffee Shop diatur di dalam UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 14 huruf e yaitu jasa makanan dan minuman. Sedangkan, tata cara mengenai pendiriannya diatur di dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM/87/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Makanan dan Minuman pasal 4 Huruf D yang mencantumkan kafe di dalamnya.

Berlakunya sistem integrasi online di bidang perizinan usaha, membuat usaha coffee shop pun harus menyesuaikan dengan sistem ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri  Pariwisata RI No. 10  Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata pasal 5 huruf e mengenai jasa makanan dan minuman.

Berbagai aturan di atas memang tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai keberadaan coffee shop namun berbeda dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata pasal 4 huruf  d poin 9 secara tersurat menyebutkan Coffee shop di dalam aturannya.

Hal – hal yang harus dipersiapkan dalam mendirikan usaha coffee shop antara lain;

  1. Akta Pendirian Badan Usaha
  2. Fotokopi KTP dari penanggungjawab coffee shop
  3. Fotokopi NPWP pemilik Coffee Shop
  4. Fotokopi pengelolaan lingkungan hidup (UPL/UKL)
  5. Proposal atau rancangan usaha coffee shop
  6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  7. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Menyertakan sertifikat halal (paling lambat 17 Oktober 2024)
  9. Surat pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan dokumen
  10. Foto lokasi ukuran 4R berwarna tampak depan, kiri kanan, dan dalam tiap-tiap ruangan masing-masing satu lembar, beserta denah lokasi/ruangan

Author : Josua Ginting
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY