Bagaimana Mengurus Izin Tinggal bagi Investor Asing?
Smartlegal.id -
Kami sering mendapat pertanyaan seperti ini dari klien kami yang merupakan investor asing saat mengurus pendirian perseroan terbatas penanaman modal asing (PT PMA). Karena bagi mereka, mengurus izin tinggal tak kalah penting dari memahami bagaimana syarat dan prosedur pendirian PT PMA di Indonesia.
Lantas bagaimana aturannya?
Izin tinggal tidak hanya dibutuhkan oleh warga negara asing yang akan bekerja di Indonesia. Namun juga mereka yang melakukan kegiatan penanaman modal asing.
Dalam Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: a. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas.
Selanjutnya dalam Pasal 142 dijelaskan bahwa Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, salah satunya meliputi Orang Asing dalam rangka penanaman modal.
Namun apakah prosedurnya sama seperti pengajuan izin tinggal bagi warga Negara asing yang akan bekerja di Indonesia?
Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2018, dalam Pasal 22 disebutkan:
Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan perizinan perundang-undangan dan pejabat diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan Negara asing dikecualikan dari Notifikasi.
Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 26 huruf c, pengecualian kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA (DKP-TKA), yaitu: Kepada Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Pasal 4 ayat (2) huruf f, yang mana salah satu layanan perizinan dan layanan fasilitas penanaman modal yang diatur adalah rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham.
Sehingga berikutnya proses pengajuannya diajukan melalui BKPM dengan mengikuti panduan persyaratan dalam lampiran Peraturan BKPM Nomor 6 Tahun 2018. Apabila dokumen permohonan telah lengkap maka proses pengajuan akan diterima dan diproses.
Selanjutnya, BKPM akan menerbitkan rekomendasi yang mana Salinan aslinya akan diteruskan kepada Kantor Imigrasi.
Rekomendasi tersebut akan digunakan dalam pengajuan visa tinggal terbatas untuk kode kelompok pemegang saham dan dapat diklaim melalui kantor perwakilan RI tempat TKA tersebut berdiam, atau tempat lain yang ditentukan sendiri, apabila visa tersebut telah diterbitkan.
Penting untuk diketahui pula, bahwa proses pengambilan/klaim visa tersebut memiliki batas waktu, serta batas waktu untuk masuk ke Indonesia. Selain itu, setelah masuk ke Indonesia, TKA wajib untuk mengurus KITAS nya sesegera mungkin. Hal ini merupakan kewajiban yang dan masuk ke Indonesia untuk diajukan KITAS.
Bagaimana Elson Dapat Membantu Anda?
ELSON Indonesia adalah sebuah perusahaan yang memiliki fokus untuk menyediakan solusi hukum untuk ekspatriat, orang asing, dan pasangan perkawinan campuran di Indonesia.
Kontak Kami:
Email: [email protected]
Phone: 081932741333
Author: Muhammad Iqbal