Lima Persoalan yang Dapat Muncul dalam Kasus Pinjaman Online

Smartlegal.id -
Lima-Persoalan-yang-Dapat-Muncul-dalam-Kasus-Pinjaman-Online

Kebaikan dan keburukan, ibarat dua sisi mata uang, hanya dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Demikian pula dalam hal fasilitas pinjaman online yang kini marak di masyarakat. Di satu sisi memang memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Tapi di sisi lain ada risiko keamanan dan kenyamanan bagi penggunanya.

Buktinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta baru saja merilis telah menerima 328 laporan pengaduan kasus permasalahan terkait pinjaman online oleh LBH Jakarta. Laporan pengaduan yang diterima bermacam-macam, mulai dari ancaman pelecehan seksual sampai ancaman pembunuhan.

Persoalan tersebut menjadi genting dan sudah sepantasnya mendorong kita untuk semakin was-was akan penyedia jasa keuangan digital. Apa saja persoalan hukum yang dapat muncul dalam kasus permasalahan pinjaman online? Simak ulasannya dalam tulisan di bawah berikut ini.

  1. Pelanggaran Privasi
  2. Seringkali ketika kita mengunduh suatu aplikasi digital, maka aplikasi tersebut biasanya meminta izin dari kita untuk mengakses data pribadi kita. Mulai kontak telepon, foto, dokumen, sampai penggunaan mikrofon dan kamera perangkat keras.

    Di sini biasanya mulai terjadi potensi penyalahgunaan privasi. Contohnya dari penyalahgunaan KTP yang diberikan sebagai persyaratan peminjaman, atau bahkan dokumen lain yang diakses oleh penyedia jasa utang online.

    Untuk penyalahgunaan KTP misalnya. Tindakan di atas sudah jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Pasal 85 Undang-Undang Administrasi Kependudukan sudah menyebutkan beberapa hal yang termasuk data pribadi data pribadi penduduk, yakni: nomor Kartu Keluarga (KK); Nomor Induk Kependudukan (NIK); tanggal/bulan/tahun lahir; NIK ibu kandung; NIK ayah; dan beberapa isi catatan Peristiwa Penting harus dijaga.

    Selain itu, Pasal 17 Huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan bahwa informasi publik yang dikecualikan untuk wajib dibuka, yakni: riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.

    Lebih lanjut, Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 menyatakan bahwa instansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi publik.
    Selain penyalahgunaan data pribadi, pelanggaran privasi dapat pula terjadi dalam bentuk penagihan di waktu yang tak pantas. Saat tengah malam misalnya.

  3. Pelecehan Diri
  4. Penagihan utang oleh penyedia jasa pinjaman online tak jarang menggunakan beberapa teknik yang melecehkan harga diri kemanusiaan pengguna jasa dalam menagih hutang. Bahkan ada penyedia jasa yang sampai memaki-maki pengguna jasa, turut menagih kepada semua kontak yang ada dalam telepon pengguna jasa, sampai pelecehan seksual.

    Padahal, perbuatan-perbuatan tersebut memiliki potensi dapat dipidanakan. Perbuatan tersebut dapat masuk kategori penistaan (Pasal 310 Ayat (1) KUHP), penistaan dengan surat (Pasal 310 Ayat (2) KUHP), penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), sampai percabulan (Pasal 289-296 KUHP) jika pelecehan tersebut bermuatan seksual.

  5. Penyedia Jasa Tidak Kredibel
  6. Sementara penyedia jasa pinjaman online tidak memiliki kontak dan alamat yang jelas. Hal tersebut tentu akan mempersulit pengguna jasa dalam berhubungan dengan penyedia jasa sewaktu-waktu dibutuhkan. Selain itu, masih ada pula penyedia jasa pinjaman online yang belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Penyedia jasa pinjaman online yang tidak kredibel dengan alamat dan kontak yang tak jelas atau bahkan tak memiliki izin dari OJK tentu bertentangan dengan aturan OJK, salah satunya Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Penyedia jasa nakal tersebut dapat ditindak oleh aparat yang berwajib sesuai dengan aturan yang berlaku.

  7. Memburuknya Hubungan Personal dan Profesional
  8. Siapa sangka bahwa tindakan kita yang menggunakan jasa pinjaman online yang bermasalah dapat berpengaruh pada hubungan personal dan profesional kita?  Hal tersebut tentu tak terpikirkan oleh kita sebelumnya.

    Ternyata, menurut laporan pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta, terdapat pengguna jasa pinjaman online yang dipecat atau terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaannya lantara penyedia jasa menagih hutang pengguna jasa kepada atasan dan kolega pengguna jasa. Selain itu, ada pula istri yang diceraikan suaminya karena sang mertua ditagih hutang sang istri oleh penyedia jasa pinjaman online.

  9. Tindak Pidana Lainnya
  10. Terdapat laporan pengaduan yang masuk bahwa pengguna jasa pinjaman online yang diancam akan dibunuh jika tidak segera melunasi hutang yang bersangkutan. Selain itu, layanan jasa pinjaman online memiliki potensi yang subur akan tindakan penipuan.

BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY