Visa Kunjungan Bisa Diperpanjang, Turis Asing Tak Perlu Khawatir

Smartlegal.id -
Visa-Kunjungan-Bisa-Diperpanjang,-Turis-Asing-Tak-Perlu-Khawatir

“Dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 30 hari sejak berakhirnya visa kunjungan.”

Beragam kebudayaan, keindahan alam dan kuliner di Indonesia, nampaknya membuat wisatawan asing semakin penasaran. Buktinya, setiap tahunnya, jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia terus bertambah. Data dari Kementerian Pariwisata menunjukkan adanya pertumbuhan pada tahun 2018 yakni sebanyak 11,63% dibanding tahun sebelumnya.

Untuk para wisatawan yang berkunjung ke Indonesia, tentunya harus memperoleh visa. Kecuali bagi negara yang telah mendapat fasilitas bebas visa atau negara yang menerapkan visa setelah kedatangan atau visa pada saat kedatangan (Visa on Arrival / VOA).

Wisatawan asing yang diberikan visa kunjungan, yakni bagi mereka yang berkunjung ke Indonesia dalam rangka: wisata, kunjungan keluarga, urusan sosial. Atau untuk keperluan terkait seni dan budaya, tugas pemerintahan, olah raga yang tidak bersifat komersial, studi banding, kursus singkat dan pelatihan singkat.

Selain itu tujuan kunjungan tersebut juga untuk pembicaraan bisnis, pembelian barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Izin Tinggal Kunjungan memang hanya berlaku 30 hari saat kedatangan di Indonesia, dan tidak dapat diperpanjang. Jadi bagaimana untuk wisatawan asing yang belum menyelesaikan segala urusannya? Apakah harus keluar Indonesia dulu?

Tidak perlu ragu lagi menjawab hal tersebut. Pertama, ketika Anda masuk ke Indonesia, pastikan Anda telah menggunakan Visa dengan jenis VOA (visa kunjungan saat kedatangan), ya!

VOA diberikan pertama kali oleh Pihak Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Imigrasi Bandara), dan berlaku paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk pertama kali diberikan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 dan 14 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014, ternyata VOA bisa diperpanjang satu kali dan berlaku 30 hari sejak izin tinggal kunjungan berakhir. Perpanjangan VOA ini bisa diproses di Kantor Imigrasi. Dengan demikian wisatawan asing tidak perlu keluar dulu dari wilayah Indonesia.

Lalu, bagaimana prosedur untuk perpanjangan VOA ya? Nantikan di artikel selanjutnya ya!

Author: Laura Reggyna

Anda mau mengurus visa untuk WNA maupun tenaga kerja asing? Kami dapat membantu Anda. Hubungi kami di 081932741333 atau email ke [email protected]

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY