Jaminan Fidusia dan Hak Gadai dalam Pengagunan Saham

Smartlegal.id -
JAMINAN-FIDUSIA-DAN-HAK-GADAI-DALAM-PENGAGUNAN-SAHAM

Pasal 60 ayat (2) UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( UU PT) menyatakan bahwa saham dapat digadaikan dengan dua cara, yaitu dengan jaminan fidusia dan jaminan gadai. Gadai ataupun fidusia dapat dilakukan apabila tidak ada ketentuan lain di dalam Anggaran Dasar. Dapat dilihat bahwa saham dapat dijadikan jaminan dalam hutang dalam bentuk jaminan fidusia maupun jaminan gadai.

Jaminan fidusia berdasarkan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia ialah jaminan atas benda bergerak maupun berwujud atau tidak berwujud dan juga benda bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Fidusia merupakan hak jaminan atas benda yang diberikan hak kepemilikannya atas dasar kepercayaan namun benda yang dialihkan kepemilikannya tersebut tetap berada dalam kekuasaan pemilik benda.

Sedangkan Gadai sesuai dengan Pasal 1150 KUHPer adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain yang bertindak atas nama orang yang berutang. Gadai merupakan perjanjian yang bersifat accesoir, artinya perjanjian ini muncul karena adanya perjanjian pokok. Unsur yang terpenting dari hak gadai adalah benda yang dijaminkan harus benda dalam penguasaan pemegang gadai.

Yang terakhir ialah saham. Menurut UU PT, saham merupakan benda bergerak yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, menjalankan hak lainnya yang diatur dalam Undang- undang.

Dari pengertian yang telah tertera di atas dapat disimpulkan bahwa saham dapat dijadikan jaminan atas perjanjian hutang-piutang. Jaminan yang dapat digunakan sebagai penjamin saham ialah jaminan fidusia dan hak gadai.

Perbedaan
Saham yang diagunkan dengan jaminan fidusia, harus dibuat dengan akta notaris dan jaminan tersebut didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. Investor yang sahamnya telah diikat dengan jaminan fidusia maka hak milik saham tersebut diserahkan kepada kreditor, namun investor tetap dapat memanfaatkan saham yang dijaminkannya tersebut.

Jaminan fidusia baru dapat dieksekusi ketika debitur atau pemberi fidusia melakukan wanprestasi pada perjanjian pokok. Eksekusi pada saham yang dijaminkan dengan fidusia ini memiliki sifat eksekutorial. Artinya objek jaminan fidusia dapat dijual dengan kekuasaan penerima fidusia (parate executie) atau penjual di bawah tangan. Eksekusi saham yang diagunkan dengan jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu sistem lelang dan sistem negosiasi.

Beda halnya dengan saham yang diagunkan dengan gadai. Pada gadai tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu seperti jaminan fidusia. Jaminan gadai juga membuat pengendalian saham tersebut diserahkan kepada kreditor.

Namun kepemilikan penguasaan barang ini bukan untuk menikmati, memakai, atau memungut hasil melainkan hanya untuk jaminan pembayaran hutang debitur. Yang unik disini adalah walaupun pengendalian berada pada pemegang gadai namun hak suara atas saham tersebut tetap berada pada pemberi gadai.

Pengeksekusian jaminan gadai dapat dilakukan ketika kreditur melakukan wanprestasi. Eksekusi dapat dilakukan dengan cara parate excecutie yaitu kewenangan untuk menjual objek gadai tanpa persetujuan dari ketua pengadilan. Serta pengeksekusian juga dapat dilakukan dengan izin hakim pengadilan, hal ini dapat dilakukan jikalau debitur tidak menyetujui sahamnya untuk dijual maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan meminta izin dari ketua pengadilan.

Author : Adella Izzati Samiya
Editor : Hasyry Agustin

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum terkait pengagunan saham, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tombol dibawwah ini

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY