Apa Itu Affidavit dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Smartlegal.id -
“Siapkan Paspor Kebangsaan Asing Anak yang berkewarganegaraan ganda dan Bukti pendaftaran Anak untuk mendapatkan Kartu Affidavit.”
Tren perkawinan campuran antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) semakin meningkat. Di Indonesia, keturunan yang lahir dari pasangan campuran itu memiliki kewarganegaraan ganda mengikuti orang tuanya hingga anak berusia 18 tahun.
Demikian pula misalnya yang terjadi pada klien kami. Seorang perempuan WNI yang menikah dengan pria berkewarganegaraan Malaysia. Dari pernikahan yang sudah berlangsung empat tahun, mereka dikaruniai anak yang saat ini berumur dua tahun.
Saat ini sang anak memiliki paspor Malaysia. Si Ibu khawatir status kewarganegaraan ganda anaknya hilang karena mengantongi paspor Malaysia. Apakah demikian? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut.
Pertama, orang tua atau pasangan perkawinan campuran memiliki kewajiban untuk mendaftarkan anaknya yang berkewarganegaraan ganda ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat tinggal sang Anak. Hal ini telah diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2012 (“Permenkumham”).
Apabila sang Anak memiliki Paspor Kewarganegaraan Asing, maka sang Anak berhak mendapatkan Fasilitas Keimigrasian, yakni :
- pembebasan dari kewajiban memiliki visa;
- pembebasan dari kewajiban memiliki izin keimigrasian dan izin masuk kembali; dan
- pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana seorang WNI.
Orang tua akan mendapatkan Bukti Pendaftaran yang akan digunakan untuk mendapatkan Fasilitas Keimigrasian. Fasilitas Keimigrasian ini disebut dengan Affidavit, dan berbentuk Kartu.
Untuk mendapatkan Kartu Affidavit, dapat mengajukan permohonan juga ke Kantor Imigrasi sesuai dengan tempat tinggal sang Anak. Dengan membawa persyaratan berikut :
- Paspor Kebangsaan Asing yang dimiliki Anak;
- Bukti pendaftaran Anak berkewarganegaraan ganda.
Dengan adanya affidavit ini maka anak yang berkewarganegaraan ganda bisa bebas keluar masuk Indonesia tanpa perlu mengurus visa terlebih dulu.
Author: Laura Reggyna
Editor: Imam Hadi W
Ingin konsultasi tentang Keimigrasian? Atau mau mengurus Kartu Affidavit anak Anda? Kami dapat membantu Anda. Hubungi 0819 3274 1333 atau email ke [email protected]