Macam-Macam Jaminan Kebendaan yang Perlu Diketahui

Smartlegal.id -
contract-945619_1280

Dalam kehidupan sehari-hari kita mungkin pernah berhubungan dengan lembaga utang-piutang. Saat kita membuat utang biasanya kita diminta untuk menyerahkan jaminan. Sesuai namanya, jaminan ini akan digunakan untuk menjamin bahwa kita akan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang.

Bila kita tidak menyelesaikan pembayaran utang maka besar kemungkinan jaminan yang sudah kita serahkan akan dieksekusi. Sebenarnya, ada berapa jenis jaminan yang diakui oleh hukum di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai macam-macam jaminan kebendaan:

  • Gadai

Bila kita tidak menyelesaikan pembayaran utang maka besar kemungkinan jaminan yang sudah kita serahkan akan dieksekusi. Sebenarnya, ada berapa jenis jaminan yang diakui oleh hukum di Indonesia? Berikut penjelasan mengenai macam-macam jaminan kebendaan

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu benda bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut didahulukan daripada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan. (Pasal 1150 KUHPerdata)

Objek dari gadai berupa benda bergerak yang terdiri dari benda berwujud (seperti perhiasan) dan benda yang tidak berwujud (berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang misalnya surat-surat piutang).

Dalam hal ini, pihak yang menerima gadai dapat mengusai benda yang menjadi objek gadai. Eksekusi terhadap gadai dapat dilakukan berdasarkan dua alternatif sesuai ketentuan Pasal 1155 dan 1156 KUHPerdata. Yaitu intinya: dapat dilakukan eksekusi langsung atau harus meminta putusan pengadilan terlebih dulu. Penjelasan lebih lanjut silakan baca artikel ini.

  • Fidusia

Fidusia diatur dalam UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia. Pengertian fidusia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU 42/1999, yaitu:

Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Objek fidusia yaitu benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Apabila debitor (pemberi fidusia) cidera janji, maka terhadap benda yang menjadi jaminan dapat dilakukan cara:

  1. Pelaksanaan titel eksekutorial yaitu hak penerima fidusia untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri;
  2. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
  3. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima Fidusia. Cara ini dapat dilakukan setelah lewat waktu satu bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan penerima fidusia kepada pihak-pibak yang berkepentingan dan diumumkan sedikitnya dalam dua surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan.
  • Hipotik

Diatur dalam Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1232 KUHPer serta Undang-Undang No. 17/2008 tentang Pelayaran. Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan. Dalam hipotek yang menjadi objek adalah kapal dengan isi 20 m3.

Eksekusi terhadap hipotik dapat melihat pada ketentuan Pasal 1178 (2) KUHPerdata: Dalam hal debitur wanprestasi, maka kreditur selaku pemegang hipotik atas kapal berhak untuk melakukan penjualan secara lelang di muka umum atas kapal-kapal yang sudah dibebani dengan hipotik yang mana hasil penjualan kapal tersebut digunakan sebagai pelunasan kewajiban debitor kepada kreditur.

  • Hak Tanggungan

Diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yaitu hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. (Pasal 1 angka 1 UU 4/1996)

Pemegang hak tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai macam-macam jaminan, semoga bermanfaat.

Author: Linda Julaeha
Editor: Imam Hadi W

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai kesesuaian dan kepatuhan perusahaan Anda dengan peraturan di bidang ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi kami melalui tombol dibawah ini.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY