Jangan Salah Ya! Ini Beda Antara Offering Letter Dan Perjanjian Kerja

Offering Letter

“Perjanjian Kerja bersifat mengikat secara hukum, sedangkan Offering Letter tidak bersifat  mengikat secara hukum” Definisi Perjanjian Kerja diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) yaitu “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan  pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para  pihak.”  Perjanjian Kerja sendiri…

Read More