Ternyata Perjanjian Kerja Boleh Secara Lisan Saja, Tapi Ada Risiko Hukumnya

Ternyata Perjanjian Kerja Boleh Secara Lisan Saja, Tapi Ada Risiko Hukumnya

“Meski Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bisa dibuat secara lisan, pengusaha tetap harus membuat surat pengangkatan dengan syarat tertentu.” Umumnya, hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Namun, beberapa perusahaan tidak membuat perjanjian kerja dengan pekerjanya secara tertulis. Hal tersebut boleh, karena perjanjian kerja tidak harus tertulis. Hal tersebut diatur…

Read More