Simak! Rancangan Perpres Ini Akan Memanjakan UMK Untuk Ikut Proyek Pemerintah
Smartlegal.id -
“Nilai pagu anggaran proyek pengadaan barang/jasa yang bisa dipegang oleh UMK bagi yang ikut proyek pemerintah mencapai Rp15 milyar”
Sepertinya Pemerintah benar-benar memberikan akses khusus bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). UMK mendapatkan karpet merah dari Pemerintah agar dapat menjadi penggerak ekonomi rakyat.
Setelah memperoleh benefit dari diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) untuk kemudahan dan pengembangan bisnis, UMK lagi-lagi diberi keuntungan lewat salah satu Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca juga: UU Cipta Kerja Sah! 5 Kemudahan yang Bakal Diperoleh UMKM
Rancangan Perpres yang dimaksud adalah Rancangan Perpres tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara tersurat, Rancangan Perpres ini bertujuan untuk memprioritaskan penggunaan produk/jasa dan meningkatkan peran serta UMK dalam proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Ada beberapa keuntungan yang akan diperoleh UMK jika nantinya Rancangan Perpres ini disahkan. Berdasarkan Draft Rancangan Perpres yang saat ini ada (55 halaman), keuntungan-keuntungan tersebut diantaranya:
JATAH KHUSUS PROYEK
Pada Rancangan Perpres tersebut, UMK mendapatkan kuota khusus sebesar minimal 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Rancangan Perpres.
Ketentuan ini merupakan ketentuan baru yang tidak diatur pada Perpres 16/2018 sebelumnya. Perpres 16/2018 hanya memerintahkan agar diberikan paket pengadaan barang/jasa sebanyak-banyaknya bagi UMK, tanpa ada nominal khusus yang ditentukan (Pasal 65 ayat (3) Perpres 16/2018).
NILAI PROYEK DIPERBESAR
Nilai pagu anggaran proyek pengadaan barang/jasa yang bisa dipegang oleh UMK jika ikut proyek pemerintah mencapai Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Angka ini terbilang besar.
Sebagai perbandingan, pada Pasal 65 ayat (4) Perpres 16/2018 nilai pagu anggaran maksimal bagi UMK hanyalah Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Hal ini berdasarkan evaluasi, karena paket proyek pengadaan barang/jasa yang dipegang UMK besaran nilainya hanya mencapai 20%. Padahal proyek yang dipegang cukup banyak.
Baca juga: UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham
PRIORITAS PRODUK DALAM NEGERI
Pengadaan barang/jasa diwajibkan untuk menggunakan produk dalam negeri, yang diproduksi oleh UMK. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (2) Rancangan Perpres yang berbunyi:
“Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.”
Termasuk di dalam produk dalam negeri, adalah rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Pengadaan barang impor hanya boleh dilakukan, jika:
1) Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri;
2) Volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
Jangan sampai usaha Anda harus berhenti karena terjerat kasus hukum. Bingung dengan ketentuan hukum yang berlaku? Konsultasikan saja dengan Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Farhan Izzatul Ulya