Ramai! Apple Diduga Melanggar Hak Paten, Ini Loh Ketentuan Perlindungan Paten

Smartlegal.id -
Apple Melanggar Hak Paten

Penggunaan paten tanpa izin atau seperti Apple yang diduga melanggar hak paten dapat dijerat dengan ketentuan pidana penjara dan denda

Perusahaan teknologi raksasa, Apple, kembali meramaikan publik setelah dikeluarkannya putusan dari hakim federal Texas, Amerika Serikat terkait gugatan pelanggaran paten yang dilayangkan oleh perusahaan lisensi Persona Media Communication (PMC). Atas putusan tersebut, Apple diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 308,5 juta atau setara dengan 4.4 triliun kepada PMC

Dalam perkara kali ini, Apple diduga telah melanggar hak paten PMC terkait manajemen hak digital. Sebenarnya, kasus antara Apple dengan PMC sudah berlangsung lama dan dimulai pertama kali pada tahun 2015. Pada saat itu, PMC menggugat Apple terhadap penggunaan FairPlay Tech milik PMC di dalam App Store, Apple Music, dan iTunes milik Apple yang diduga telah melanggar 7 hak paten dari PMC. Namun sayang, gugatan tersebut tidak berhasil dimenangkan oleh PMC.

Baca juga: Keuntungan Memiliki Hak Paten Bagi Startup

Mengenai Paten di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Menurut Pasal 1 angka 1 UU Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Perlindungan Paten sendiri bersifat first to file. Artinya, pihak yang  yang mendaftarkan suatu inovasi terlebih dahulu, maka pihak tersebut yang akan memiliki hak atas paten. Perlindungan paten hanya diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dapat diterapkan dalam industri, dan pengembangan dari produk atau proses yang telah ada (Pasal 3 UU Paten)

Kemudian perlindungan paten berfokus pada bidang teknologi dan terhadap setiap pemegang hak, diberikan jangka waktu selama 10 untuk paten atau 20 tahun tergantung jenis paten sederhana. Selama jangka waktu tersebut pemegang hak dapat melarang pihak lain menggunakan paten tersebut tanpa izin.

Baca juga: Ingin Daftar Paten? Ketahui Dulu 5 Invensi yang Tidak Bisa Diberi Paten

Jika ada pihak lain yang tanpa izin memanfaatkan paten, baik membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten, maka pihak tersebut dapat dijerat sanksi.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 161 UU Paten). Selain itu, jika jenis paten sederhana yang digunakan tanpa izin, maka sanksinya yang diberikan paling lama 2 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. 

Sudah paham kan mengenai perlindungan paten. Nah jangan sampai invensi perusahaan Anda hak patennya didaftarkan kompetitor, buruan daftarkan hak Paten perusahaan. Bingung dengan prosedur pendaftaran paten? Kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY