Mengulik Bisnis Arief Muhammad Billionaire’s Project, Ini Legalitas Yang Diperlukan

Smartlegal.id -
bisnis arief muhammad

“Tertarik buka bisnis seperti arief muhammad atau yang biasa dipanggil ‘gubernur bintaro’ jangan lupa legalitas ini yang harus diurus”

Tagar #AriefMuhammadTheChampion sempat ramai beberapa waktu lalu. Dikarenakan Arief Muhammad memenangkan Cabriolet Challenge. Tidak tanggung-tanggung hadiah yang didapatkan mencapai Rp1 M.

Berbicara soal Arief Muhammad yang dikenal sebagai “Gubernur Bintaro” rasanya tidak afdol jika tidak membahas terkait bisnisnya. Arief Muhammad memang memiliki berbagai jenis lini bisnis. Billionaire’s Project salah satu bisnis yang dimiliki oleh Arief Muhammad. Billionaire’s Project didirikan oleh Arief sejak 2019 lalu. Billionaires Project menawarkan produk fashion yang memfokuskan pada pakaian seperti kaos, sweater, hoodie, celana, dan topi.

Tertarik untuk membuka bisnis fashion seperti Arief Muhammad? Simak penjelasan di bawah ini ya!

IZIN USAHA

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP diwajibkan karena pelaku usaha melakukan perdagangan berupa jual-beli pakaian. Hal ini sesuai Kode KBLI 47711 (perdagangan eceran pakaian) dan 47713 (perdagangan eceran pelengkap pakaian). SIUP diurus melalui Online Single Submission (OSS), sehingga wajib terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

SIUP termasuk izin usaha tipe 1, yaitu izin usaha tanpa pemenuhan komitmen (Pasal 12 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan).

Izin Usaha Industri (IUI) 

IUI diperlukan bagi bisnis fashion yang membuat (menjahit, memotong, merajut, dan sejenisnya) sendiri pakaiannya. Kode KBLI yang digunakan adalah 14111 (industri pakaian jadi dari tekstil), 14301 (industri pakaian jadi rajutan), dan 14120 (penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan). 

Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Permenperin 15/2019), IUI terbagi atas:

  1. IUI Kecil untuk Industri Kecil;
  2. IUI Menengah untuk Industri Menengah; dan
  3. IUI Besar untuk Industri Besar.

Penentuan besar kecilnya industri didasarkan atas besaran jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi (Pasal 6 Permenperin 15/2019)

Sama seperti SIUP, IUI diperoleh melalui OSS. Pelaku usaha yang telah memiliki IUI, wajib memenuhi komitmen sebagai berikut (Pasal 13 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenperin 15/2019):

  1. Memiliki akun SIINas;
  2. bagi Perusahaan Industri yang dikecualikan dari kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), memiliki Surat Keterangan;
  3. menyampaikan Data Industri;
  4. telah dilakukan verifikasi teknis;

Jika Perusahaan ingin melakukan perluasan (penambahan kapasitas produksi), diwajibkan juga untuk memenuhi Izin Perluasan. Izin Perluasan diperoleh melalui OSS dan berlaku efektif saat memenuhi komitmen, yaitu (Pasal 27 Permenperin 30/2019):

  1. Telah menyampaikan data industri; dan
  2. Telah dilakukan verifikasi teknis.

Baca juga: PP 5/2021 Terbit, Perizinan Usaha Dibagi Berdasarkan Risiko

Merek

Menjalankan bisnis tentunya memerlukan suatu identitas agar konsumen dapat membedakan bisnis yang satu dan lainnya. Sehingga konsumen pasti akan mengingat suatu produk berdasarkan mereknya.

Merek baru akan mendapatkan perlindungan setelah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu mendaftarkan merek juga harus memperhatikan klasifikasi pendaftaran merek. Salah mendaftarkan klasifikasi merek, DJKI dapat menghapus permohonan pendaftaran merek yang diajukan.

Seperti yang diketahui Arief Muhammad menjalankan bisnis dengan merek Billionaires Project. Arief Muhammad mendaftarkan merek BLNRS PROJECT di kelas 18 dan kelas 25 untuk produknya. Kemudian kelas 35 toko ritel online-nya.  

Baca juga: Mau Daftarkan Merek? Pahami Dulu Kelas Merek Biar Gak Ditolak DJKI!

Hak Cipta

Selain hak merek, ada hak kekayaan intelektual lainnya yang tidak kalah penting, yakni hak cipta. Meskipun hak cipta dan merek sama-sama hak kekayaan intelektual, tetapi perlindungan haknya berbeda. Perlindungan hak cipta timbul secara otomatis sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Artinya, hak cipta secara otomatis melekat kepada penciptanya tanpa harus didaftarkan. 

Jika melihat produk-produk dari Billionaires Project terdapat gambar-gambar yang merupakan bagian dari desain produknya. Gambar dari desain produknya tersebut merupakan bagian dari salah satu karya cipta yang dilindungi. 

Nah berkaitan dengan hak cipta, bagi perusahaan-perusahaan seperti Billionaires Project yang bersinggungan dengan suatu karya cipta harus mencantumkan klausula pengalihan hak cipta dalam perjanjian kerja karyawannya. Karena jika tidak ada peralihan hak cipta, maka hak cipta dari desain gambar menjadi milik karyawan atau desainer-nya. 

Baca juga: Hati-Hati! Bagi Startup Hak Cipta Aplikasi Bisa Menjadi Milik karyawannya

Dengan begitu kita tanpa klausula pengalihan hak cipta, perusahaan yang ingin menggunakan karya cipta tersebut untuk tujuan komersial, maka perusahaan harus meminta izin kepada karyawan. Jika tidak izin kepada karyawan dapat menuntut perusahaan atas penggunaan hak cipta tersebut. 

Anda juga ingin mendirikan bisnis seperti Arief Muhammad? Bingung sama legalitas apa saja yang harus dipenuhi? Serahkan saja kepada kami. Kami dapat membantu bisnis Anda jadi legal. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY