SAH! Mudik Lebaran Ditiadakan, Jika Melanggar Ada Sanksinya Loh

Smartlegal.id -
mudik lebaran

“Jika ada yang melanggar SE Satgas Covid 13/2021 tentang larangan mudik lebaran dapat dikenakan sanksi”

Pada tanggal 8 April 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid), mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah (SE Satgas Covid 13/2021). Surat edaran ini dimaksudkan untuk mengatur pembatasan  mobilitas masyarakat dan meningkatkan fungsi Posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini.

Disebutkan periode peniadaan mudik lebaran sementara akan dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pembatasan ini dimaksudkan untuk setiap orang yang akan melakukan perjalanan pulang ke kampung halaman, baik di dalam maupun luar negeri selama 14 hari terakhir dengan maksud untuk berwisata atau mudik selama lebaran. Hal ini berlaku untuk perjalanan yang dilakukan dengan bentuk transportasi darat, kereta api, laut, dan lintas udara di wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Restoran Wajib Memahami Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 Dalam Kondisi New Normal

Namun, pembatasan tersebut dikecualikan bagi kendaraan distribusi logistik dan setiap orang dengan kepentingan mendesak nonmudik, seperti perjalanan dinas, kunjungan terhadap keluarga yang sakit, kunjungan duka bagi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal 2 anggota keluarga.

Selain itu, bagi setiap orang yang tinggal di luar wilayah JABODETABEK dan akan melakukan perjalanan keluar/masuk wilayah DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. 

Ketentuan bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan (keluar/masuk DKI Jakarta atau perjalanan nonmudik) wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan atau SIKM dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Bagi pegawai instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota POLRI, melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 
  2. Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 
  3. Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; 
  4. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

SIKM berlaku secara individual, hanya berlaku untuk 1 kali perjalanan, dan diwajibkan bagi setiap orang yang berusia 17 tahun ke atas. Selain itu, untuk setiap perjalanan yang dilakukan selama bulan Ramadhan dan pada saat Hari Raya Idul Fitri tetap mengikuti aturan perjalanan dalam dan luar negeri. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 Ketentuan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja

Pemeriksaan atau skrining kelengkapan dokumen Surat Izin Perjalanan/SIKM dan Surat Keterangan Negatif Covid 19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi (daerah yang terdiri dari beberapa pusat kota yang terhubung oleh darat/laut) oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah. 

Kemudian masyarakat juga dihimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga di rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga yang tidak satu rumah. Pemerintah juga menghimbau bagi WNI yang berada di luar negeri diminta untuk menunda kepulangannya selama periode pembatasan mudik.

Pemalsuan terhadap Surat Keterangan Negatif Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Tidak hanya itu, jika ada yang melanggar SE Satgas Covid 13/2021 dapat dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi denda, sosial, kurungan dan/atau pidana. 

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author Olivia Nabila Sambas

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY