Hati-Hati! Telat Bayar THR Bisa Kena Denda

Smartlegal.id -
Telat bayar THR

Sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang telat bayar THR adalah sanksi administratif dan denda” 

Beberapa waktu lalu pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan (SE 6/2021). Melalui SE 6/2021 pengusaha diwajibkan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lama 7 hari sebelum hari raya.

Penerbitan SE 6/2021 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan). Selain itu, SE 6/2021 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker THR).

Baca juga: Sah! SE Menaker 6/2021 Berlaku, Ketentuan THR Tidak Boleh Dicicil

Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat guna turut mendorong pertumbuhan ekonomi di masa pemulihan ekonomi ini. Adapun pihak yang berhak menerima THR adalah pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih serta pekerja/buruh yang mempunyai hubungan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Sementara itu, yang termasuk sebagai THR adalah segala pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya. Tunjangan tersebut harus diberikan menjelang hari raya keagamaan, termasuk Idul Fitri (Pasal 1 angka 1 Permenaker THR).

Dalam hal jika pengusaha merasa tidak sanggup untuk membayar THR, maka menurut SE 6/2021 pengusaha dapat melakukan dialog dengan pekerja/buruh. Kemudian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) akan meminta gubernur dan bupati/wali kota agar memberikan solusi guna mencapai kesepakatan.

Kesepakatan yang dihasilkan harus dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, kesepakatan ini tetap tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai ketentuan Pasal 9 PP Pengupahan.

Baca juga: Terkena Dampak Pandemi, Industri Padat Karya Boleh Menyesuaikan Upah Pekerja

Apabila seorang pengusaha tidak menjalankan kewajibannya tersebut, maka mengacu pada ketentuan Pasal 79 PP Pengupahan, pengusaha tersebut akan dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi yang dimaksud, meliputi:

  1. Teguran tertulis; 
  2. Pembatasan kegiatan usaha; 
  3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan 
  4. Pembekuan kegiatan usaha yang akan dikenakan secara bertahap.

Sanksi teguran tertulis yang dimaksud, berupa peringatan tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan, untuk sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu serta penundaan pemberian izin usaha di salah satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di beberapa lokasi.

Sementara itu, untuk sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dilakukan dengan melarang pengusaha untuk menjalankan sebagian atau seluruh alat produksi barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu. Terakhir, untuk pembekuan kegiatan usaha dilakukan dengan menghentikan seluruh proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan tersebut dalam waktu tertentu.

Kemudian jika pengusaha telat bayar THR kepada pekerja/buruh, maka dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar (Pasal 10 ayat (1) Permenaker THR). Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan harus membayar THR. Sehingga kewajiban membayar THR tetap ada bagi perusahaan yang terlambat membayar. 

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, Hak Cipta, atau ingin mendirikan PT kami dapat membantu Anda. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY