PP 18/2021: Kini WNA Berhak Memiliki Rumah Tempat Tinggal di Indonesia

Smartlegal.id -
WNA Memiliki Rumah

“Kini WNA berhak memiliki rumah dan apabila orang asing telah meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya”

Pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) khususnya investor asing untuk memiliki rumah. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan minat investor asing berinvestasi di Indonesia. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah perihal kepemilikan rumah tempat tinggal bagi WNA.

Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), WNA ini terbatas pada WNA yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia yang disebut dengan orang asing.

Baca juga: Kenali Ketentuan Nilai Investasi Minimum PMA di Berbagai Bidang Usaha

WNA yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian merupakan orang asing yang mempunyai dokumen keimigrasian (Pasal 69 ayat (1) PP 18/2021). Perlu diingat, hanya bangunan sebagai rumah tempat tinggal di atas tanah yang boleh dimiliki oleh orang asing. Sebaliknya, tanah di bawah bangunan tetap tidak boleh dimiliki oleh orang asing. Apabila dimiliki, akan mengakibatkan tanah tersebut secara otomatis menjadi milik Negara (Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA).

Baca juga: Kenali 3 Jenis Hak Pakai Atas Tanah Bagi Warga Negara Asing di Indonesia

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh orang asing merupakan (Pasal 71 PP 18/2021):

  1. Rumah tapak di atas tanah:
    1. Hak pakai; atau
    2. Hak pakai di atas tanah, meliputi:
      1. Hak milik, yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian hak pakai di atas tanah hak milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah
      2. Hak Pengelolaan, berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang hak pengelolaan
  2. Rumah susun yang yang dibangun di kawasan ekonomi khusus, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan industri, dan kawasan ekonomi lainnya. Rumah susun tersebut dibangun di atas tanah:
    1. Hak pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara;
    2. Hak pakai atau HGB di atas tanah hak pengelolaan; atau
    3. Hak pakai atas HGB di atas tanah hak milik

Kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian orang asing diberikan dengan batasan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah bidang tanah atau unit satuan rumah susun, dan peruntukannya untuk rumah tinggal atau hunian.

Kabar baiknya lagi, hak milik atas satuan rumah susun ini dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 68 ayat (2) PP 18/2021). Selain itu, apabila orang asing tersebut meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian tersebut dapat diwariskan kepada ahli warisnya. Dengan catatan, ahli waris yang merupakan orang asing tersebut harus mempunyai dokumen keimigrasian

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis Anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Ni Nyoman Indah Ratnasari

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY