Kenali Ketentuan Nilai Investasi Minimum PMA di Berbagai Bidang Usaha

Smartlegal.id -
Kenali Ketentuan Nilai Investasi Minimum PMA di Berbagai Bidang Usaha

“Setiap Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) harus memenuhi persyaratan nilai investasi minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Perusahaan dalam menjalankan usahanya yang berkaitan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) perlu memperhatikan ketentuan mengenai modal minimum nilai investasi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Perka BKPM 1/2020)

Merujuk pada Pasal 1 angka 11 Perka BKPM 1/2020

PMA merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik sepenuhnya menggunakan modal asing maupun berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Perusahaan PMA yang ingin memperoleh Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik wajib memenuhi persyaratan. Persyaratan itu terkait nilai investasi dan permodalan.

Berikut persyaratan nilai investasi dan permodalan menurut Pasal 6 ayat (2) Perka BKPM 1/2020 :

  1. Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), diluar tanah dan bangunan per bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya
  2. Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah)
  3. Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham

Adapun ketentuan nilai investasi yang dikhususkan bidang usahanya diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Perka BKPM 1/2020 yaitu :

  1. Perdagangan Besar
    Dalam bidang usaha Perdagangan Besar, ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) diluar tanah dan bangunan harus dipenuhi per 2 (dua) digit awal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
  2. Jasa Makanan dan Minuman
    Dalam bidang usaha Jasa Makanan dan Minuman, ketentuan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) diluar tanah dan bangunan dalam satu kabupaten/kota.
  3. Konstruksi
    Dalam bidang usaha konstruksi, ketentuan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) diluar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan.

Baca juga : Ketentuan Modal Minimum bagi PT PMA

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol dibawah ini.

Author : Muhammad Fadhali Yusuf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY