Begini Ketentuan Kontrak Kerja bagi Atlet E-Sports!

Smartlegal.id -
Kontrak atlet e-sports
Kontrak atlet e-sports

“Terdapat berbagai aturan yang diberikan oleh PPBESI 34/2021 bagi sebuah E-Sports termasuk aturan kontrak kerja bagi atlet E-Sports”

Sejak diterbitkannya Peraturan Pengurus Besar Esports Indonesia Nomor 034/PB-ESI/B/Vi/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Esports di Indonesia (PPBESI 34/2021) memberikan kepastian dan perlindungan terhadap perkembangan E-sports di Indonesia.

Esports adalah cabang olahraga prestasi dan profesional dengan mempertandingkan game yang diakui secara nasional oleh pengurus besar E-sports Indonesia (Pasal 1 angka 1 PPBESI 34/2021). Seperti sekarang ini ajang Free Fire Master League Season IV, ASL Spring 2021, bahkan hingga PON XX Papua 2021 yang kian diminati oleh generasi muda masyarakat Indonesia.

Demi meningkatkan etos kerja dan memberikan kepastian para atlet E-sports baik profesional ataupun amatir, penting untuk memperhatikan kontrak kerja atletnya.

Kontrak kerja biasanya digunakan untuk mengatur hal-hal penting antara pekerja dengan pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), kontrak kerja dikenal dengan istilah perjanjian kerja yang harus secara tertulis mengatur sebagai berikut (Pasal 54 UU 13/2003):

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha; 
  2. Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; 
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan; 
  4. Tempat pekerjaan; 
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh; 
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan 
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Baca juga: Tim E-Sports Wajib Memiliki PT? Begini Ketentuannya! 

Dalam E-Sports diatur mengenai hak yang diperoleh pemain atlet profesional sebagai berikut (Pasal 5 ayat (1) PPBESI 34/2021): 

  1. Upah bulanan baik sebagai pemain aktif maupun sebagai pemain cadangan berdasarkan kontrak kerja; 
  2. Atlet Profesional dengan kontrak kerja dalam jangka waktu minimal 1 tahun dapat mendiskusikan kontrak kerja setiap 4 hingga 6 bulan untuk kenaikan upah yang kenaikan upahnya dinilai berdasarkan prestasi masing-masing atlet;
  3. Program jaminan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan;
  4. Asuransi kesehatan dan asuransi perjalanan baik domestik maupun internasional;
  5. Bagian keuntungan atas penayangan atau publikasi hak wajah (images rights); 
  6. Pemberian persetujuan sehubungan dengan klausul buyout dan transfer dalam Kontrak Kerja termasuk persetujuan terhadap pemutusan hubungan kerja dalam Kontrak Kerja.

Namun, berdasarkan PPBESI 34/2021 tidak mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan yang diberikan terhadap pemain amatir. Untuk itu, terkait perjanjian yang diberlakukan terhadap pemain amatir dikembalikan kepada kesepakatan bersama antara para pihak (Pasal 1338 KUHPer)

Dengan ketentuan, bahwa hal tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan perundang undangan yang berlaku (Pasal 54 ayat (2) UU 13/2003).

Anda memiliki permasalahan perizinan usaha? atau masalah hukum lainnya? Konsultasikan kepada Kami! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Indira Nurul Anjani

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY