Inovasi Baru Meterai! yuk, Kenalan Dengan e-Meterai

Smartlegal.id -
e-Meterai

“Pemerintah garap pengadaan e-meterai untuk menyongsong era digitalisasi.”

Selama ini tarif bea meterai hanya dikenakan pada dokumen cetak saja sedangkan tidak dengan dokumen digital, padahal dokumen digital juga dapat mengandung unsur-unsur objek bea meterai. 

Pada Oktober 2020, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai). Disebutkan dalam Undang-Undang tersebut diantaranya mengenai meterai elektronik. 

Perlu diketahui, dokumen yang dikenakan bea meterai adalah dokumen untuk menerangkan kejadian perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan (Pasal 3 ayat (1) UU Bea Meterai). adapun dokumen perdata yang dimaksud adalah (Pasal 3 ayat (2) UU Bea Meterai):

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat sejenis lainnya beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah serta salinan dan kutipannya
  4. Dokumen transaksi surat berharga
  5. Dokumen lelang
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang.

Baca Selengkapnya : Wajib Tahu! Ini 10 Jenis Dokumen Yang Dikenakan Bea Meterai Rp.10.000

Lantas, seperti apa sih e-meterai ini? 

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (“PP 86/2021”).  Peraturan ini ditetapkan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai  yang mendukung kegiatan transaksi digital untuk menyongsong era digitalisasi.

Begitu pula definisi Meterai Elektronik tercantum dalam Pasal 1 angka (3) PP 86/2021 adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Pada desain meterai elektronik terdapat dua bagian, yakni bagian overt dan covert. Bagian overt  merupakan  bagian yang terbuka atau terlihat jelas dan dapat diamati oleh orang lain yaitu bagian lambang garuda, tulisan materai elektronik, angka 10.000 dan tulisan sepuluh ribu rupiah dan kode unik (QR Code). 

Sedangkan bagian covert mengacu pada bagian yang tidak terlihat atau jelas. Ini berarti bahwa itu disembunyikan atau dirahasiakan dari orang lain yakni bagian nomor serial meterai, timestamp dan email pembubuh. 

Fitur keamanan meterai elektronik menggunakan peruri seal, dimana berupa QR khusus yang dapat mengakomodir gambar hingga 70% dari ukuran QR. Peruri seal ini hanya dapat di-scan oleh aplikasi khusus dari peruri, yakni peruri scanner.

Contoh E-meterai

Penggunaan e-materai

Meterai elektronik dapat didapatkan melalui Portal Point of Sales (POS) yang merupakan website yang mengakomodasi kebutuhan end-user (Pihak Terutang). Fungsi website POS ini meliputi info e-meterai, registrasi/login akun, pembelian kuota e-meterai, dan pembubuhan dokumen. 

Untuk registrasi dapat membuka Akses Portal POS lalu pilih menu registrasi, pilih user type apakah personal, enterprise atau enterprise child, kemudian input kelengkapan data yang diperlukan setelah itu submit maka dalam beberapa waktu pihak POS akan memverifikasi data anda dan menginformasikan sukses atau tidaknya proses registrasi.

Registrasi E-meterai

Ketiga user type tersebut memiliki batasan fitur tertentu, dengan rincian sebagai berikut:

  1. User Journey Personal (Pengguna umum dari POS)
    • Pembelian Kuota (Kuota Perusahaan)
    • Pembubuhan meterai
  2. User Journey Enterprise (Pengguna atas nama perusahaan)
    • Pembelian Kuota (Kuota Perusahaan)
    • Pembubuhan meterai
    • Generate Link Registrasi (Child Account)
    • Suspend/Edit (Child Account)
  3. User Journey Enterprise Child (Pengguna anak perusahaan wajib registrasi melalui link Parent Enterprise)
    • Pembelian Kuota (Kuota Pribadi)
    • Pembubuhan meterai (Dapat menggunakan Kuota Pribadi/Kuota Perusahaan) 

Dengan adanya meterai elektronik ini diharapkan dapat mengakomodir dokumen digital secara lebih optimal. Meterai elektronik ini juga memberikan kesetaraan antara dokumen elektronik dan memberi kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik. Jadi bagaimana denganmu? sudah siap mencoba new experience menggunakan e-meterai?

Punya pertanyaan seputar hukum perusahaan, legalitas usaha atau masalah hukum lain dalam bisnis anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini. 

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY