Ini Dia! Ketentuan Pendanaan Start-Up oleh Usaha Modal Ventura

Smartlegal.id -
Pendanaan Start-Up

“Perusahaan rintisan awal (start-up) kian semakin berkembang di Indonesia. Dengan banyaknya perusahaan start-up dan juga pendanaan oleh investor, tentunya akan membantu peningkatan perekonomian di Indonesia saat ini.” 

Perusahaan ini sangat tren di kalangan millennial karena lingkungan kerja yang modern dan beberapa fasilitas serta keuntungan yang diperoleh. Beberapa contoh perusahaan start-up di Indonesia antara lain: Tokopedia, OVO, Bibit, Gojek, dan masih banyak lagi. Salah satu perusahaan start-up bernama Segari yang bergerak di industri e-grocery baru-baru ini mendapatkan kucuran dana dari artis Maudy Ayunda bersama modal ventura. 

Lantas bagaimana ketentuan perjanjian pendanaan start-up oleh modal ventura?

Usaha Modal Ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur. (Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura). Perusahaan modal ventura melakukan kegiatan usaha meliputi (Pasal 2 ayat (1) POJK 35/2015):

  1. Penyertaan saham (equity participation);
  2. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation);
  3. Pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau
  4. Pembiayaan usaha produktif.

Baca juga: Ini Dia! Macam-Macam Instrumen Efek pada Pasar Modal yang Harus Kamu Ketahui 

Karakteristik yuridis dari modal ventura sebagai berikut (Abdul Rahman Saleh, “Panduan Bantuan Hukum di Indonesia,” hlm 153):

  1. Adanya pihak-pihak yang terlibat berupa dari pihak perusahaan modal ventura (investor), perusahaan pasangan usaha (investee company), dan kadang-kadang terlibat juga pihak dari penyandang dana dari pihak ketiga.
  2. Adanya pemberian berupa suatu dana kepada oleh pihak perusahaan pasangan usaha (PPU).
  3. Dana tersebut ditanam dalam bentuk equity ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU), termasuk ikut manajemen perusahaan pasangan usaha (PPU).
  4. Investasi ke dalam perusahaan pasangan usaha (PPU) tidak bersifat permanen, juga tidak bersifat jangka pendek, tetapi juga bersifat jangka menengah dan/atau jangka panjang. Misalnya, untuk jangka waktu 10 tahun.
  5. Modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan, karena itu diperlukan kehati-hatian yang tinggi dari pihak investor.
  6. Prototipe dari modal ventura adalah pembiayaan terhadap perusahaan kecil dan pemula, tetapi memiliki potensial yang besar untuk berkembang.

Perjanjian Kegiatan Usaha Pendanaan Start-Up

Seluruh perjanjian kegiatan usaha antara perusahaan modal ventura dengan Pasangan Usaha dan/atau Debitur wajib dibuat secara tertulis. (Pasal 26 ayat (1) POJK 35/2015). 

Perjanjian kegiatan usaha antara perusahaan modal ventura dengan Pasangan Usaha dan/atau Debitur wajib memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan (Pasal 26 ayat 2 POJK 35/2015). 

Perjanjian kegiatan usaha modal ventura setidaknya memuat hal-hal berikut (Pasal 27 POJK 35/2015):

  1. Jenis kegiatan usaha;
  2. Nomor dan tanggal perjanjian;
  3. Identitas para pihak;
  4. Jumlah penyertaan dan/atau pembiayaan;
  5. Jangka waktu penyertaan dan/atau pembiayaan;
  6. Tingkat pengembalian pembiayaan (jika ada);
  7. Objek jaminan (jika ada);
  8. Rincian biaya terkait dengan penyertaan/pembiayaan yang diberikan yang paling sedikit memuat:
    1. Biaya survey (jika ada);
    2. Biaya provisi (jika ada);
    3. Biaya notaris (jika ada); dan
    4. Biaya pengikatan jaminan (jika ada);
  9. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
  10. Ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
  11. Mekanisme apabila terjadi perselisihan dan pemilihan tempat penyelesaian perselisihan.

Baca juga: UMKM Mau Mendapatkan Pendanaan? Pahami Dulu Beda Equity Crowdfunding dan Penawaran Saham 

Dalam menjalankan bisnis, tentunya skema modal ventura ini memiliki keunggulan dan kelemahan. Sunaryo dalam “Hukum Lembaga Pembiayaan” hlm 26-27 menjelaskan keunggulan dan kelemahannya sebagai berikut:

Keunggulan

  1. Merupakan dana jangka pendek dan menengah yang relatif murah dengan sistem repayment yang cukup fleksibel; 
  2. Merupakan sumber dana bagi perusahaan baru yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan dana dari sumber pembiayaan lainnya; 
  3. Bantuan manajemen yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura terhadap perusahaan pasangan usaha; 
  4. Perusahaan Modal Ventura sangat fokus terhadap maju mundurnya perusahaan, sehingga jalannya perusahaan pasangan usaha selalu dimonitor;
  5. Tambahan modal baru dapat meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memperoleh pinjaman/bantuan modal dalam bentuk lainnya; 
  6. Pamor perusahaan pasangan usaha ikut naik mengingat perusahaan modal ventura biasanya sudah mempunyai reputasi yang baik; 
  7. Perusahaan pasangan usaha dapat memperluas jaringan usaha dimiliki oleh perusahaan modal ventura; 
  8. Menjadi salah satu upaya untuk mengangkat dan melindungi pengusaha kecil dan memperluas kesempatan kerja. 

Kelemahan

  1. Dari segi jangka waktu yang panjang, pembiayaan lewat modal ventura dapat menjadi sangat mahal karena sistem bagi hasil yang diterapkannya.
  2. Bantuan pembiayaan lewat modal ventura hanya dapat diberikan kepada perusahaan tertentu secara selektif.
  3. Para pendiri perusahaan pasangan usaha yang dibiayai oleh Perusahaan Modal Ventura dapat kehilangan kontrol dan kepemilikan atas perusahaannya karena manajemen dan saham yang dipegang oleh Perusahaan Modal Ventura.

Punya permasalahan terkait legalitas usaha Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga! 

Author: Intan Faradiba Ayrin

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY