Wajib Tahu! Ketentuan Sertifikasi Halal Produk Kosmetik dan Obat-Obatan!
Smartlegal.id -
“Tahap kedua pemberlakuan PP No 39 Tahun 2021, obat-obatan dan kosmetik wajib melakukan sertifikasi halal.”
Membangun sebuah kepercayaan dan rasa aman dari sebuah produk adalah prinsip dari produsen, sedangkan mendapatkan rasa nyaman dan aman adalah keinginan konsumen, karena inilah Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hadir di tengah masyarakat.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”)).
Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. Sedangkan MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.
Kewajiban sertifikat halal untuk produk kosmetik, obat-obatan, dan barang gunaan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) merupakan tahap kedua dari pemberlakuan PP 39/2021.
Pada tahap pertama, aturan tersebut mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Kewajiban sertifikasi halal bagi produk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan ini bertujuan menghindarkan para pelaku usaha dari potensi kesulitan khususnya dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya.
Baca juga: Wajib Tahu! Mengurus Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro dan Kecil Sekarang Gratis!
Cakupan produk yang masuk tahap pertama terkait kewajiban ini diatur dalam Pasal 139 PP 39/2021 dan dilanjutkan pada Pasal 140 PP 39/2021 mengatur soal jangka waktu kewajiban sertifikasi halal tahap pertama, yakni sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.
Sementara pada Pasal 141 PP 39/2021 memaparkan soal cakupan produk beserta jangka waktu kewajiban sertifikasi halalnya. Berikut rincian cakupan produk dan jangka waktu kewajiban sertifikasi halal tahap kedua:
- Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
- Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
- Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
- Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
- Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
- Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
- Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034);
- Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana sih cara untuk memperoleh sertifikat halal untuk produk kosmetik dan obat-obatan?
Bagi pengusaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal, terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan ketetapan halal ke LPPOM dan mengisi dokumen yang diperlukan melalui sistem CEROL, yang nantinya ketetapan tersebut menjadi landasan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH (Pasal 36 UU JPH).
Baca juga: HATI-HATI! Pengusaha Bisa Kena Sanksi Karena Mencantumkan Label Halal Sembarangan
Berikut ini adalah tahapan yang dilewati perusahaan yang akan mendaftar proses sertifikasi halal produk kosmetik, obat-obatan dan barang gunaan :
- Memahami persyaratan dan mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Perusahaan harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. HAS 23000 merupakan persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI guna sertifikasi halal suatu produk. Persyaratan tersebut berisi kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) dan persyaratan lain, seperti kebijakan dan prosedur sertifikasi halal. Seluruh kriteria tersebut wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya. Selain itu, perusahaan juga harus mengikuti pelatihan SJH yang diadakan LPPOM MUI, baik berupa pelatihan reguler maupun pelatihan online. Perusahaan juga harus menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal, antara lain:
- Daftar produk
- Daftar bahan dan dokumen bahan
- Daftar penyembelih (khusus rumah pemotongan hewan)
- Matriks produk
- Manual SJH
- Diagram alir proses produksi
- Daftar alamat fasilitas produksi
- Bukti sosialisasi kebijakan halal
- Bukti pelatihan internal dan bukti audit internal.
- Melakukan Pendaftaran Sertifikasi Halal (upload data)
Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem CEROL melalui website www.e-lppommui.org. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
- Melakukan Monitoring pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di CEROL, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di CEROL dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI
- Penjadwalan Audit dan Pelaksanaan audit
Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre-audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi.
- Rapat Auditor dan Analisis Lab
Setelah melakukan upload data sertifikasi, perusahaan harus melakukan monitoring pasca-audit. Monitoring pasca-audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan jika terdapat ketidaksesuaian agar dilakukan perbaikan.
- Keputusan Status SJH dan Penerbitan Ketetapan Halal MUI
Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa. Perusahaan dapat mengunduh Ketetapan halal dalam bentuk softcopy di Cerol dan hardfile nya dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat juga dikirim ke alamat perusahaan. Setelah keluar ketapan halal, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Sesuai Pasal 78 PP 39/2021 Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun.
(sumber gambar: www.halalmui.org)
Ingin mendaftarkan merek usaha anda atau punya pertanyaan lain seputar kekayaan intelektual dan legalitas usaha anda? Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Sekar Dewi Rachmawati