Kopi Mengandung Paracetamol Bisa Kena Pidana?
Smartlegal.id -
“Beredar kopi yang mengandung paracetamol, lemahnya pengetahuan tentang tata cara pengelolaan pangan yang baik ”
Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan beberapa merek kopi yang mengandung bahan kimia obat, yaitu paracetamol dan Sildenafil. Merek kopi tersebut adalah Kopi Bapak, Kopi Cleng, Kopi Jantang, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Minuman kopi instan termasuk kategori pangan olahan. Karena minuman kopi merupakan minuman yang berasal dari hasil proses tertentu dengan/atau tanpa bahan tambahan (Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (PP Keamanan Pangan))
Pelaku usaha dalam memproduksi minuman wajib memenuhi persyaratan sanitasi dan keamanan pangan agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan menjamin gizi yang terkandung didalam minuman yang diproduksi (Pasal 4 PP Keamanan Pangan).
Saat melakukan produksi pelaku usaha minuman dilarang menggunakan bahan tambahan pangan yang melampaui batas dan/atau menggunakan bahan tambahan yang dilarang (Pasal 7 PP Keamanan Pangan).
Bahan tambahan pangan yang dilarang itu adalah bahan tambahan pangan yang menimbulkan bahaya bagi kesehatan atau jiwa manusia (Pasal 14 PP Keamanan Pangan).
Menurut Kepala BPOM, Penny K. Lukito, penggunaan Bahan Obat Kimia (BOK) seperti Paracetamol pada kopi sangatlah dilarang karena dapat menimbulkan efek samping seperti mual, alergi, tekanan darah rendah hingga beresiko pada kematian.
Baca juga: Yuk! Ketahui Jenis Pangan Olahan yang Wajib Memiliki Izin Edar BPOM
Pelaku usaha juga dilarang untuk menjual pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat mengganggu kesehatan manusia (Pasal 90 Undang-Undang 18 Tahun 2012 tentang Pangan).Apabila pelaku usaha melanggar hal tersebut, maka pelaku usaha dapat terjerat sanksi. Adapun sanksinya sebagai berikut:
Menurut Pasal 59 PP Keamanan Pangan
Pelaku usaha akan diberikan sanksi:
- Sanksi denda
- Sanksi penghentian sementara dari kegiatan, produksi pangan, dan/atau peredaran pangan
- Sanksi penarikan pangan dari peredaran pangan oleh produsen
- Sanksi ganti rugi dan/atau
- Sanksi pencabutan izin
Menurut UU Perlindungan Konsumen
Selain sanksi tersebut pelaku usaha dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar. Apabila memproduksi dan/atau memperdagangkan minuman yang tidak sesuai dengan standar (Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
Konsultasikan permasalahan legalitas bisnis Anda ke konsultan profesional saja. Hubungi SmartLegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio