Sempat Batal, Elon Musk Akhirnya Jadi Beli Twitter 

Smartlegal.id -
elon musk twitter

“Elon Musk dan Twitter sempat mengalami drama panjang karena Elon sempat membatalkan perjanjian pembelian saham Twitter secara sepihak. Kok bisa perjanjiannya ‘balikan lagi’ ?

Drama panjang antara Elon Musk dan Twitter, sampai ke tahap pengadilan keduanya kembali bertemu di Delaware’s Court of Chancery pada 17 Oktober 2022. Pihak twitter meminta pengadilan memutuskan Elon Musk tetap menjalani kesepakatan awal untuk membeli Twitter.

Kabar terbaru Elon Musk akhirnya melanjutkan membeli Twitter seharga USD 44 miliar.  Sebelumnya CEO Tesla itu sempat membatalkan perjanjian membeli Twitter secara sepihak. Karena menganggap Twitter telah memberikan informasi yang tidak sesuai dengan ia mau.

Lantas, bagaimana fenomena perjanjian batal sepihak terjadi di Indonesia?

Kalau di Indonesia perjanjian yang dibuat, baik untuk keperluan bisnis maupun individu, harus memenuhi syarat perjanjian agar perjanjiannya berlaku sah. Adapun syarat sah perjanjian sebagai berikut (Pasal 1320 KUHPerdata):

  1. Adanya kata sepakat
    Para pihak yang menyusun perjanjian telah menyetujui klausul dalam perjanjian tersebut, tanpa adanya unsur paksaan maupun khilaf. 
  2. Kecakapan Para Pihak
    Setiap orang dianggap cakap untuk membuat perjanjian, kecuali ditentukan lain dalam Undang – Undang. Yang artinya, orang yang tidak cakap adalah belum dewasa dan dibawah pengampuan (1330 KUHPerdata).
  3. Suatu Hal Tertentu
    Dalam menyusun perjanjian, klausul yang diperjanjikan harus jelas terkait objek yang diperjanjikan, hanya barang yang dapat diperdagangkan saja.
  4. Objek yang halal
    Suatu sebab yang tidak bertentangan dengan peraturan, kesusilaan, atau ketertiban umum. 

Baca juga: Pelaku Bisnis dan Endorsement! Harus Paham Beda MoU dan Perjanjian

Kesepakatan dan Kecakapan merupakan syarat subjektif sebuah perjanjian. Apabila suatu perjanjian tidak memenuhi unsur syarat subjektif, maka “dapat dibatalkan”. Yang artinya salah satu pihak dapat mengajukan pembatalan tersebut. 

Perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak, selama tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan tersebut.

Sementara unsur “suatu hal tertentu” dan “objek yang halal” merupakan syarat objektif perjanjian. Jika perjanjian tidak memenuhi salah satu unsur objektif, maka perjanjian tersebut “batal demi hukum”. Artinya perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada. 

Perjanjian yang telah disepakati tentunya tidak dapat ditarik atau dibatalkan secara sepihak begitu saja. Tetap harus ada persetujuan dari kedua belah pihak untuk membatalkan perjanjian (Pasal 1338 KUHPerdata). 

Bahkan pembatalan perjanjian secara sepihak dapat termasuk perbuatan melawan hukum (Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pdt/2018). Sehingga pihak yang merasa dirugikan dari pembatalan perjanjian sepihak dapat mengajukan gugatan melawan hukum dan meminta ganti rugi atas perbuatannya tersebut (Pasal 1365 KUHPerdata).

Baca juga: Bukalapak Digugat Rp1,1 T Karena PMH, Apa Itu PMH?

Seperti yang dilakukan oleh Twitter yang menyeret Elon Musk ke pengadilan karena membatalkan perjanjian secara sepihak. 

Bila terjadi pembatalan perjanjian secara sepihak apakah bisa dilanjutkan kembali?

Kembali ke syarat sah perjanjian yang harus adanya kesepakatan. Para pihak tentu dapat saja melanjutkan perjanjian yang sudah dibatalkan dengan catatan adanya kesepakatan. 

Menurut Associate BP Lawyers, Akhirah Khairunnisa, pada prinsipnya perjanjian yang sudah dibatalkan tetap bisa dilanjutkan asal para pihak setuju terhadap hal tersebut, serta perlu adanya pengecekan terkait detail dari isi perjanjian tersebut.

Oleh karena itu, ketika ingin membuat perjanjian atau melakukan perjanjian sebaiknya tetap mengecek dengan teliti isi dari perjanjiannya. 

Anda ingin membuat perjanjian yang sesuai dengan ketentuan hukum? Serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Hana Wandari 

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY