Bukalapak Digugat Rp1,1 T Karena PMH, Apa Itu PMH?

Smartlegal.id -
bukalapak digugat

“Bukalapak digugat dengan ganti rugi hingga Rp1,1 triliunan karena perkara Perbuatan Melawan Hukum”

Salah satu perusahaan e-commerce tersohor Indonesia, PT Bukalapak Tbk digugat oleh sebuah perusahaan pengembang properti, PT Harmas Jalesveva

Gugatan yang dilayangkan mengenai perkara pengerjaan proyek antara kedua belah pihak. Gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

PT Harmas Jalesveva melayangkan gugatan atas Perbuatan Melawan Hukum dan meminta ganti rugi sebesar kerugian yang diderita oleh Penggugat, yakni senilai Rp1,1 triliun, yang meliputi kerugian materiil dan immateriil. 

Kerugian materiil dalam kasus antara Bukalapak dengan PT Harmas Jalesveva ini meliputi pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik, pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal, juga hilangnya keuntungan pendapatan sewa selama 5 (lima) tahun.

Kemudian kerugian immateriil yang dirasakan Penggugat, berupa berupa rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban tergugat menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.

Perlu diketahui, bahwa dalam mengajukan gugatan secara keperdataan, maka terdapat dua alasan yang dapat digunakan, yakni Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

Dalam kasus tersebut, PT Harmas menggunakan dasar Perbuatan Melawan Hukum dalam menggugat Bukalapak.

Baca juga: Logo Halal Ganti, Nasib Kemasan Yang Beredar Harus Ditarik?

Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pasal tersebut menjelaskan bahwasannya:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan mengenai syarat terpenuhinya perbuatan melawan hukum perdata, yaitu:

  1. Perbuatan yang melawan hukum;
  2. Adanya kesalahan; 
  3. Adanya sebab akibat antara kerugian dan perbuatan; dan 
  4. Adanya kerugian. 

Keempat persyaratan tersebut haruslah dibuktikan oleh penggugat. Apabila penggugat tidak dapat membuktikan, maka tergugat dapat lolos dari gugatan.

Baca juga: Kopi Mengandung Paracetamol Bisa Kena Pidana?

Perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 KUHPer hanya mengatur bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada pihak yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak lain yang dirugikan. Ganti rugi ini timbul karena adanya kesalahan bukan karena adanya perjanjian.

Bingung urus legalitas dalam bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada Kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Tsalissya Nabila

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY