Tanda Tangan Elektronik Solusi Legalitas Era Digital 

Smartlegal.id -
tanda tangan elektronik

“Tanda tangan elektronik (e-sign) solusi untuk memangkas waktu dalam menandatangani dokumen dokumen jarak jauh”

Penerapan e-sign menjadi salah satu solusi bagi banyak pihak untuk melakukan transaksi yang membutuhkan legalitas sebagai verifikasi dan autentikasi secara digital. Karena apabila dibuat dengan memenuhi persyaratan e-sign memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sama seperti tanda tangan pada umumnya. 

Apakah semua tanda tangan dapat dikategorikan sebagai e-sign?

E-sign merupakan informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi secara digital (Pasal 1 angka 22 PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). 

Baca juga: Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Melakukan Perjanjian Investasi

Dengan catatan bahwa e-sign tersebut dibuktikan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kategori e-sign

  1. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
    Ketentuan e-sign tersertifikasi harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain (Pasal 60 ayat (3) PP 71/2019): 
    • memenuhi keabsahan kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik; 
    • menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat oleh PSrE Indonesia yang mendapat pengakuan pemerintah (Kemkominfo);
      PSrE sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pemerintah dan non pemerintah. PSrE pemerintah ada di BSSN dan BPPT, sedangkan non pemerintah ada Privy ID, Vida, PERURI, Solusi Net, dan DTB. 
    • dibuat dengan menggunakan Perangkat Pembuat Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.

Untuk itu, tanda tangan jenis ini mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen kertas.

  1. Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi
    Untuk e-sign jenis ini dapat dibuat tanpa menggunakan jasa dari PSrE (Pasal 60 ayat (4) PP 71/2019). 

Persyaratan e-sign

Sebagai alat yang berfungsi atas identitas penandatangan dan keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik, e-sign memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut (Pasal 59 ayat (3) PP 71/2019):

  1. Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan;
  2. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penanda tangan;
  3. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
  5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya; 
  6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.

Baca juga: Kontrak Elektronik dalam Perjanjian Bisnis, Sah Tidak Ya?

Sebenarnya, apa sih keuntungan menggunakan e-sign terverifikasi?

Mengutip dari website kominfo.go.id terdapat beberapa keuntungan dari penggunaan tanda tangan elektronik, diantaranya:

  1. Adanya efisiensi waktu
    Biasanya jika penandatanganan dokumen melalui tanda tangan basah memerlukan waktu yang lama, dimana dokumen harus dikirimkan dulu ke pihak lain. Melalui e-sign terverifikasi ini dalam hitungan menit dokumen dapat segera ditandatangani dan memperoleh legalitas. 
  1. Memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah
    Sebagaimana yang disebutkan dalam PP 19/2016 sebagai pelaksana dari UU ITE, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum. 
  1. Identitas terjamin
    Kebijakan privasi diberikan untuk memastikan data pribadi pengguna dilindungi kerahasiaannya. Apabila pihak PSrE dengan sengaja atau lalai maka terdapat kewajiban untuk menanggung kerugian (Pasal 58 ayat (1) PP 71/2019).
  1. Lebih hemat anggaran
    Kebutuhan biaya lebih hemat karena dalam penggunaan hanya membutuhkan koneksi internet dan perangkat keras misalnya, seperti smartphone atau komputer.

Konsultasikan permasalahan legalitas bisnis Anda dengan konsultan kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga. 

Author: Hana Wandari

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY