Ingat 2024 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal
Smartlegal.id -
“Sertifikat halal pada tahun 2024 akan mulai wajib dimiliki oleh para pengusaha tetapi kewajiban itu berlaku secara bertahap sesuai dengan produknya”
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal (PP 39/2021).
Baca juga: Logo Halal Baru! Begini Prosedur Sertifikasi Halal Terbaru
Adapun produk yang wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024 adalah (Pasal 140 PP 39/2021):
- Produk makanan dan minuman.
- Pengusaha yang menjual produk di bidang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan.
Kemudian untuk beberapa produk lain Anda dapat melihat detailnya sebagai berikut:
No | Jenis Produk | Tenggat Waktu Sertifikasi |
1 | Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan | 17 Oktober 2026 |
2 | Obat bebas dan obat bebas terbatas | 17 Oktober 2029 |
3 | Obat keras dikecualikan psikotropika | 17 Oktober 2034 |
4 | Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik | 17 Oktober 2026 |
5 | Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris | 17 Oktober 2026 |
6 | Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor | 17 Oktober 2026 |
7 | Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko A sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 17 Oktober 2026 |
8 | Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko B sesuai ketentuan perundang-undangan | 17 Oktober 2029 |
9 | Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas risiko C sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 17 Oktober 2034 |
10 | Produk berupa obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatan yang belum halal | Dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. |
AKIBAT TIDAK MEMPROSES SERTIFIKAT HALAL
Memiliki sertifikat halal merupakan kewajiban yang wajib diurus oleh pelaku usaha (Pasal 2 PP 39/2021).
Baca juga: Bisnis Ghost Kitchen Makin Untung, Perlu Izin Dan Sertifikat Halal?
Apabila tidak memiliki sertifikat halal, maka akan ada Sanksi administrasi berupa (Pasal 149 ayat (2) PP 39/2021):
- Peringatan tertulis;
- Denda Administratif paling banyak hingga Rp2 miliar;
- Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
- Penarikan barang dari peredaran
Jadi jangan sampai mepet-mepet untuk mengurus sertifikat halal. Untuk mitigasi apabila terjadi masalah yang tidak diduga pada saat mengurusnyal.
Produk Anda mau bersertifikat halal tapi takut salah langkah mengurusnya? atau khawatir salah pas mengurusnya? Jangan khawatir konsultasikan saja kepada kami. Dengan klik tombol di bawah ini Anda bisa konsultasi dengan Smartlegal.id
Author: Cucut Fatma Mutia Lubis
Editor: Dwiki Julio