Ingat 2024 Produk Ini Wajib Punya Sertifikat Halal

Smartlegal.id -
sertifikat halal

“Sertifikat halal pada tahun 2024 akan mulai wajib dimiliki oleh para pengusaha tetapi kewajiban itu berlaku secara bertahap sesuai dengan produknya”

Kementerian Agama (Kemenag) sempat mengingatkan kepada para pelaku usaha pada tahun 2024 akan ada beberapa kelompok produk yang wajib memiliki sertifikat halal.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan produk Halal (PP 39/2021).

Baca juga: Logo Halal Baru! Begini Prosedur Sertifikasi Halal Terbaru

Adapun produk yang wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024 adalah (Pasal 140 PP 39/2021):

  1. Produk makanan dan minuman. 
  2. Pengusaha yang menjual produk di bidang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 
  3. Hasil penyembelihan dan jasa penyembelihan.

Kemudian untuk beberapa produk lain Anda dapat melihat detailnya sebagai berikut:

NoJenis ProdukTenggat Waktu Sertifikasi
1Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan17 Oktober 2026
2Obat bebas dan obat bebas terbatas17 Oktober 2029
3Obat keras dikecualikan psikotropika17 Oktober 2034
4Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik17 Oktober 2026
5Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris17 Oktober 2026
6Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis dan perlengkapan kantor17 Oktober 2026
7Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko A sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan17 Oktober 2026
8Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas resiko B sesuai ketentuan perundang-undangan17 Oktober 2029
9Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori kesehatan kelas risiko C sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan17 Oktober 2034
10Produk berupa obat, produk biologi dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatan yang belum halalDilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

AKIBAT TIDAK MEMPROSES SERTIFIKAT HALAL

Memiliki sertifikat halal merupakan kewajiban yang wajib diurus oleh pelaku usaha (Pasal 2 PP 39/2021). 

Baca juga: Bisnis Ghost Kitchen Makin Untung, Perlu Izin Dan Sertifikat Halal?

Apabila tidak memiliki sertifikat halal, maka akan ada Sanksi administrasi berupa (Pasal 149 ayat (2)  PP 39/2021):

  1. Peringatan tertulis;
  2. Denda Administratif paling banyak hingga Rp2 miliar;
  3. Pencabutan Sertifikat Halal; dan/atau
  4. Penarikan barang dari peredaran

Jadi jangan sampai mepet-mepet untuk mengurus sertifikat halal. Untuk mitigasi apabila terjadi masalah yang tidak diduga pada saat mengurusnyal.

Produk Anda mau bersertifikat halal tapi takut salah langkah mengurusnya? atau khawatir salah pas mengurusnya? Jangan khawatir konsultasikan saja kepada kami. Dengan klik tombol di bawah ini Anda bisa konsultasi dengan Smartlegal.id
Author: Cucut Fatma Mutia Lubis

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY