Bakso A Fung Viral Imbas Kerupuk Babi, Ini Komitmen Restoran Halal
Smartlegal.id -
“Pihak Bakso A Fung sudah mengambil action dengan sangat cepat untuk membuang dan menghancurkan semua alat makan yang ada di outlet Ngurah Rai, Bali”
Konten kreator kenamaan tanah air, Jovi Adhiguna Hunter dibombardir hujatan oleh warganet lantaran ia mencampur kerupuk babi ketika menyantap bakso di restoran Bakso A Fung yang berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali beberapa waktu lalu.
Permasalahan tersebut bermula ketika Jovi merekam dirinya sedang makan bakso yang dicampur dengan kerupuk babi di unggahan akun Instagram storynya. Jovi mengaku terkejut dan tidak berpikir kalau kerupuk babi yang dicampurkan di mangkok Baso A Fung dapat merugikan pihak restoran. Dia pun meminta maaf atas kejadian tersebut melalui Instagram miliknya.
Merespon hal tersebut, pihak Bakso A Fung langsung menghancurkan peralatan makannya demi menjaga sertifikasi halal yang telah dimilikinya.
Pihaknya mengunggah informasi tersebut melalui ke akun Instagram @basoafung dan menyampaikan permintaan maaf untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat. Pihak Baso A Fung menuturkan bahwa kerupuk babi yang dimakan oleh Jovi di restorannya bukanlah produk Baso A Fung. Ia mengatakan pelanggannya tersebut membawa makanan non halal itu dari luar restonya
Baca juga: Cek Dulu! Nama Produk Ini Gak Bisa Dapat Sertifikat Halal
Dari kasus tersebut, apa saja komitmen bagi restoran yang telah mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia?
Sebagai negara yang penduduknya sebagian besar adalah muslim, menjadi hal yang wajib bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi atau label halal pada setiap produknya yang dipasarkan di Indonesia.
Label halal tersebut dapat diberikan bagi barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat (Pasal 4 UU JPH).
Namun hal tersebut dikecualikan pada produk non-halal seperti alkohol, bahan makanan yang mengandung babi dan produk sejenis lainnya (Pasal 26 ayat (1) UU JPH).
Baca juga: Mi Gacoan Ganti Nama Produk Biar Dapat Sertifikat Halal
Sertifikat halal merupakan suatu bentuk pengakuan kehalalan atas suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan dimilikinya sertifikat halal, terdapat beberapa komitmen yang harus dipenuhi oleh pemegang sertifikat tersebut yang meliputi (Pasal 25 UU JPH) :
- mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal;
- menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal;
- memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal;
- memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir; dan
- melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
Terdapat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang produknya telah bersertifikasi halal namun terbukti terkontaminasi oleh bahan atau produk non-halal dalam kegiatan usahanya. Pelaku usaha yang bersangkutan dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar (Pasal 48 angka 24 UU 6/2023).
Terdapat pula sanksi bagi pelaku usaha produk non-halal yang tidak memberikan keterangan “tidak halal” pada setiap produknya.
Yang dimaksud dengan keterangan “tidak halal” adalah keterangan yang dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan yang menyatakan produk tersebut sebagai produk non-halal dan harus dicantumkan pada (Penjelasan Pasal 26 ayat (2) UU JPH) :
- kemasan produk;
- bagian tertentu dari produk; dan/atau
- tempat tertentu pada produk.
Dari beberapa uraian di atas dapat disimpulkan bahwasannya pelaku usaha yang telah memegang sertifikat halal wajib menjaga kehalalan produk, dalam hal ini berarti pelaku usaha tersebut harus menjamin bahwa produk yang dijualnya tidak mengandung bahan yang diharamkan.
Bisnis Anda mau bersertifikat halal tapi takut salah langkah mengurusnya? Jangan khawatir konsultasikan saja kepada kami. Dengan klik tombol di bawah ini Anda bisa konsultasi dengan Smartlegal.id.
Author: Yanuar Ramadhana
Editor: Dwiki Julio