Awas Pelaku Usaha Bisa Kena Sanksi Berikut, Jika Tidak Lapor LKPM!

Smartlegal.id -
sanksi lkpm

“Bagi pelaku usaha yang tidak melakukan kewajiban lapor LKPM maka dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif”

Sebentar lagi, Juli sudah mau datang. Bagi pelaku usaha skala kecil, menengah, dan besar, jangan lupa bahwa ada suatu kewajiban yang harus dipenuhi.

Kewajiban tersebut adalah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) per triwulan (usaha menengah dan besar) dan per semester (usaha kecil).

Regulasi mengenai LKPM diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Pelaporan LKPM yang dimaksud dilaksanakan untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan besar (Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).

Dalam hal ini, pelaporan LKPM disampaikan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Lantas, apakah ada sanksi jika pelaku usaha kecil, menengah, dan besar tidak melaporkan LKPM?

Baca juga: Penyampaian Data LKPM dan SIINas saling “Nempel”, Ini Ketentuannya

Sanksi Tidak Melaporkan LKPM

Bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan besar yang tidak melaporkan LKPM, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Namun, sanksi tersebut akan dilaksanakan secara berjenjang (Pasal 47 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021).

Artinya, sanksi akan dinyatakan gugur jika akhirnya pelaku usaha yang bersangkutan melaporkan LKPM-nya. Apabila belum juga melaksanakan kewajiban pelaporan LKPM, maka akan diberikan sanksi administratif tahap selanjutnya.

Berikut adalah jenis-jenis sanksi administratif beserta ketentuannya jika tidak melaporkan LKPM, di antaranya:

Baca juga: LKPM OSS: 5 Kesalahan Yang Bikin Pusing Laporan LKPM

Sanksi LKPM Peringatan Tertulis

Sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga diberikan jika pelaku usaha melakukan pelanggaran ringan (Pasal 55 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021).

Salah satu pelanggaran ringan tersebut adalah ketika pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut (Pasal 55 ayat (1) huruf b Peraturan BKPM 5/2021).

Peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga untuk pelanggaran ringan tersebut dikenakan kepada pelaku usaha sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut (Pasal 56 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021).

Adapun sanksi LKPM berdasarkan ketentuan pemberian sanksi peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga tersebut adalah (Pasal 56 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. peringatan tertulis pertama diberikan dalam jangka waktu 30 hari;
  2. peringatan tertulis kedua diberikan dalam jangka waktu 15 hari; dan
  3. peringatan tertulis ketiga diberikan dalam jangka waktu 10 hari.

Pemberlakuan peringatan tertulis tersebut terhitung sejak tanggal terkirimnya surat peringatan melalui Sistem OSS dan dinotifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik.

Namun, selain pelanggaran sedang, sanksi peringatan tertulis juga bisa dikenakan terhadap pelanggaran sedang.

Hal ini terjadi salah satunya jika pelaku usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan (Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).

Dalam hal pelanggaran sedang, peringatan tertulisnya adalah peringatan tertulis pertama dan terakhir (Pasal 57 ayat (2) huruf a Peraturan BKPM 5/2021).

Baca juga: LKPM Konstruksi & Produksi: Ini Perbedaan Keduanya

Penghentian Sementara

Selain peringatan tertulis pertama dan terakhir, pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sedang juga bisa dikenakan sanksi LKPM berupa penghentian sementara kegiatan usaha.

Pemberlakukan sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dapat terjadi apabila (Pasal 59 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha yang tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 10 Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga atau 30 Hari surat peringatan pertama dan terakhir; atau
  2. hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran sedang.

Terhadap Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari wajib (Pasal 59 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Memberikan tanggapan atas Penghentian Sementara Kegiatan Usaha melalui Sistem OSS; dan 
  2. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ini Cara Pelaporan LKPM Online Terbaru, Biar Gak Salah Pas Ngisi Data

Pencabutan Perizinan Berusaha

Sanksi administratif terakhir berupa pencabutan perizinan berusaha ini berlaku pada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berat.

Pemberlakuan pencabutan perizinan berusaha ini dikenakan apabila (Pasal 61 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pelaku usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan/atau tindak lanjut atas peringatan tertulis pertama dan terakhir dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterbitkannya peringatan tertulis pertama dan terakhir;  
  2. Pelaku usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan/atau tindak lanjut atas penghentian sementara kegiatan usaha dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterbitkannya penghentian sementara kegiatan usaha;  
  3. Hasil inspeksi lapangan yang membuktikan terjadinya pelanggaran berat; atau 
  4. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun pencabutan perizinan berusaha yang dimaksud berupa (Pasal 61 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021):

  1. Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau
  3. Pencabutan Izin.

Jangan sampai perusahaan Anda terkena sanksi akibat tidak melaporkan LKPM. Jika mengalami kesulitan dalam proses pelaporan LKPM jangan ragu untuk konsultasi kepada kami. Klik tombol di bawah ini konsultan Smartlegal.id langsung mengurus semuanya.

Author: Bidari Aufa Sinarizqi

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY