Pizza Hut Ganti Nama Jadi Ristorante, Kenapa?

Smartlegal.id -
pizza hut ganti nama

“Pizza Hut ganti nama Ristorante merupakan langkah rebranding, sebuah ide yang menarik demi meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.”

Beberapa waktu lalu, dunia maya heboh dengan Pizza Hut yang mengganti nama menjadi Ristorante. Perubahan nama tersebut resmi diumumkan pada tanggal 1 Desember 2023. Selain perubahan nama, Pizza Hut juga merubah konsepnya menjadi Ristorante. 

Perubahan nama dan konsep tersebut, Pizza Hut memperbarui jenis- jenis makanan dan minuman mereka. Langkah yang diambil Pizza Hut dengan berganti nama menjadi Ristorante ini disebut dengan Rebranding

Rebranding biasanya dilakukan untuk mengubah total atau memperbarui sebagian brandnya, agar menjadi lebih menarik pelanggan. Walaupun rebranding tersebut dilakukan, tetap tidak merubah tujuan awal perusahaan. 

Lantas bagaimana penjelasannya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Viral KKV Ganti Nama: Rebranding atau Kontrak Habis?

Arti Ristorante

Ristorante merupakan bahasa Italia dari restaurant. Ristorante sendiri merupakan salah satu jenis konsep restoran Italia. Dikutip dari awaytoitaly.com, Ristorante adalah jenis restoran Italia yang paling formal dan paling mewah. 

Hidangannya beragam dari menu Italia tradisional hingga menu Italia modern. Melalui postingan instagram @pizzzahut.indonesia pada tanggal 1 Desember 2023, Pizza Hut menambahkan menu- menu baru ke dalam daftar menunya dan mengubah konsep menjadi lebih modern di beberapa tempatnya. 

Baca juga: Mi Gacoan Ganti Nama Produk Biar Dapat Sertifikat Halal

Alasan Pizza Hut Ganti Nama

Dari perspektif bisnis, perubahan nama Pizza Hut menjadi Ristorante merupakan upaya perusahaan untuk melakukan rebranding. Rebranding ini bertujuan untuk memberikan citra baru yang lebih segar dan modern, serta untuk menarik segmen pasar yang lebih luas.

Sampai saat artikel ini dibuat, Pizza Hut belum mengeluarkan statement resmi mengapa mereka melakukan rebranding. Beberapa alasan yang mungkin mendasari keputusan Pizza Hut untuk mengubah nama antara lain:

  1. Perubahan Tren Konsumen: Preferensi konsumen terhadap makanan dan gaya hidup terus berubah. Pizza Hut berusaha untuk menyesuaikan diri dengan tren pasar yang terbaru.
  2. Persaingan yang Semakin Ketat: Industri restoran pizza semakin kompetitif. Perubahan nama diharapkan dapat membedakan Pizza Hut dari para pesaingnya.
  3. Ekspansi ke Segmen Pasar Baru: Dengan nama baru, Pizza Hut berharap dapat menjangkau target pasar yang lebih luas, termasuk konsumen yang lebih menyukai makanan Italia otentik.

Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Bagaimana Ketentuan Hak Mereknya?

Implikasi Pizza Hut Ganti Nama dengan Perlindungan Hukum 

Dalam melakukan rebranding, biasanya banyak aspek- aspek yang dirubah seperti, nama merek, simbol (logo), karakter, menu makanan/ minuman, konsep, kemasan, dan lain sebagainya. 

Di Indonesia, merek dagang diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/1016)

Pasal 1 angka 1 UU 20/2016 , merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak Merek merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya (Pasal 1 ayat (5) UU 20/2016)

Proses rebranding melibatkan beberapa langkah hukum yang harus diperhatikan, antara lain:

  1. Pendaftaran Merek Baru: Jika perubahan nama dan konsep juga mencakup perubahan merek, maka merek baru harus didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Hak Kekayaan Intelektual: Pastikan bahwa perubahan tersebut tidak melanggar hak kekayaan intelektual pihak lain. Hal ini mencakup pemeriksaan merek yang sudah ada untuk menghindari potensi sengketa hukum.
  3. Perubahan Dokumen Legal: Perubahan nama dan konsep juga harus tercermin dalam dokumen-dokumen legal perusahaan, seperti akta pendirian, izin usaha, dan dokumen-dokumen lainnya.

Proses pendaftaran merek meliputi pemeriksaan formalitas dan substantif untuk memastikan bahwa merek tersebut memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 ayat (1) UU 20/2016). 

Baca juga: Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Lalu Merek Lama Bagaimana?

Apabila merek lama masih dalam periode perlindungan sesuai dengan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka merek tersebut secara otomatis tetap mendapatkan perlindungan hukum. Selanjutnya, perpanjangan akan disetujui jika: (Pasal 36 UU 20/2016)

  1. Merek tersebut masih digunakan pada barang atau jasa.
  2. Barang atau jasa yang terkait masih diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Dapat disimpulkan bahwa jika merek lama tidak lagi digunakan dan tidak memenuhi syarat di atas, maka perpanjangan tidak akan diberikan. Dengan kata lain, jika masa perlindungan merek telah berakhir, hak eksklusif atas merek tersebut juga akan hilang.

Kasus Pizza Hut mengganti nama dan konsep menjadi ristorante adalah contoh menarik dari rebranding dalam industri makanan dan minuman. 

Dalam melakukan rebranding, penting bagi perusahaan untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama terkait pendaftaran dan perlindungan merek. 

Perusahaan Anda hendak mendaftarkan merek baru hasil rebranding? Namun bingung bagaimana caranya? Kami akan membantu anda mendaftarkan merek baru Anda. Hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini sekarang.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY