Dugaan Kasus Monopoli Lion Air Hingga Diperiksa KPPU

Smartlegal.id -
Kasus Monopoli Lion Air

“KPPU memeriksa kasus dugaan monopoli Lion Air Group terkait  monopoli harga tiket pesawat oleh maskapai Batik Air dan Wings Air.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa Lion Air Group terkait dugaan monopoli harga tiket pesawat oleh maskapai Batik Air dan Wings Air. 

Dugaan ini muncul akibat keseragaman harga tiket pada rute-rute tertentu yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999)

Baca juga: Belajar Dari Kasus Dugaan Monopoli Shopee, Bisa Kena Sanksi?

Kronologi Kasus Monopoli Lion Air Group

Dilansir dari ekonomi bisnis.com (20/09/2024), KPPU menyatakan bahwa maskapai penerbangan Lion Air Group melanggar keputusan Mahkamah Agung (MA), yaitu Putusan Kasasi Nomor 1811 K/Pdt.Sus KPPU/2022 tentang wajib lapor maskapai penerbangan mengenai kebijakan yang mempengaruhi persaingan usaha dan harga tiket kepada KPPU. 

Sebelumnya, pada tahun 2020, KPPU telah memutuskan Perka No. 15/KPPU-I/2019 pada 22 Juni 2020, dimana dalam putusan tersebut terdapat 7 maskapai penerbangan yang melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU 5/1999, yaitu PT. Garuda Indonesia, PT. Citilink Indonesia, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air, PT. Batik Air, PT. Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. 

Dari ketujuh maskapai yang dipanggil tersebut, hanya PT Lion Air yang tidak menanggapi panggilan, tidak melengkapi dokumen-dokumen yang diminta dan abai dalam tanggungjawabnya. 

Karena ketidakpatuhan tersebut, KPPU menduga adanya masalah yang diduga terkait dengan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dan mengeluarkan putusan kasasi kembali pada tahun 2022. 

Guna penyelidikan yang lebih dalam, KPPU akan memanggil kembali tiga maskapai di bawah Lion Air Group dan PT Air Asia Indonesia.

Baca juga: Perusahaan Monopoli: Awas! Ada Sanksi yang Menanti

Praktik Monopoli Harga dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Monopoli menurut Pasal 1 ayat (1) UU 5/1999 merupakan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. 

Sedangkan untuk praktik monopoli pengertiannya terdapat di Pasal 1 ayat (2) UU 5/1999, yaitu:

  1. pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau 
  2. pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. 

UU 5/1999 mengatur berbagai bentuk praktik monopoli dan tindakan yang menghalangi persaingan usaha. 

Salah satu ketentuan yang relevan dengan dugaan kasus ini adalah terkait penetapan harga yang tidak wajar atau dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1)  UU 5/1999, pelaku usaha dilarang menetapkan harga barang/jasa secara sepihak yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

Persaingan usaha tidak sehat sendiri memiliki arti persaingan antara pelaku usaha dalam produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur, melanggar hukum, atau menghalangi persaingan yang sehat (Pasal 1 ayat (6) UU 5/1999).

Selain itu dikatakan juga pada Pasal 6 UU 5/1999, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama. 

Dalam kasus dugaan monopoli tiket pesawat ini, KPPU akan memeriksa apakah Lion Air Group menetapkan harga tiket dengan cara yang merugikan pesaing atau konsumen.

Baca juga: Kasus Monopoli: Aqua Ketahuan Larang Pedagang Jual Le Minerale

Sanksi Bagi yang Melanggar

Jika Lion Air terbukti melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, KPPU memiliki wewenang untuk memberikan sanksi berdasarkan Pasal 47 UU 5/1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Sanksi tersebut meliputi:

  1. Sanksi administratif
  2. Penetapan pembatalan perjanjian
  3. Perintah kepada Pelaku Usaha untuk menghentikan penyalahgunaan Posisi Dominan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU 5/1999;
  4. Penetapan pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 5/1999;
  5. Penetapan pembayaran ganti rugi dan/atau pengenaan denda paling sedikit Rp1 miliar.

KPPU akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memanggil perwakilan Lion Air Group untuk memberikan klarifikasi. Jika ditemukan bukti yang kuat, kasus ini bisa berlanjut ke proses pengadilan.

Kasus Lion Air ini menyoroti pentingnya penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat di Indonesia, terutama dalam industri yang sangat vital seperti penerbangan. Sebagai konsumen, penting untuk mengetahui hak-hak terkait harga tiket dan regulasi yang ada.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persaingan usaha dan hukum yang terkait dengan monopoli, Anda dapat menghubungi Smartlegal.id. Kami siap membantu Anda memahami ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY