GOTO Tarik Kembali Saham Treasury: Apa Dampaknya Bagi Investor?

Smartlegal.id -
Saham Treasury

“Penghapusan saham treasury oleh GOTO merupakan langkah strategis yang sesuai dengan ketentuan POJK untuk meningkatkan nilai saham dan memperbaiki fundamental perusahaan. Selain itu berpotensi meningkatkan laba per saham (EPS).”

Dikutip dari Bisnis.com (31/10/2024) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan rencana untuk menarik kembali atau menghapus saham treasury sebanyak 10,26 miliar saham yang diharapkan selesai pada awal November 2024. 

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi jumlah saham beredar GOTO, yang saat ini mencapai 1,2 triliun saham, sekaligus memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. 

Lalu, apa sebenarnya saham treasury menurut ketentuan peraturan di Indonesia? Apa dampak penghapusannya bagi pemegang saham?

Mengenal Apa Itu Saham Treasury

Saham treasury adalah saham yang telah diterbitkan oleh suatu perusahaan tetapi kemudian dibeli kembali oleh perusahaan tersebut. 

Setelah dibeli kembali, saham ini tidak dianggap sebagai saham yang beredar di pasar dan tidak memiliki hak suara maupun hak dividen. Saham treasury biasanya disimpan oleh perusahaan untuk berbagai tujuan strategis.

Saham ini dapat digunakan untuk beberapa tujuan, seperti kompensasi karyawan atau strategi stabilisasi harga saham, namun tidak dapat disimpan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

Sederhananya adalah berbagai saham yang dibeli oleh Perusahaan atau yang berasal dari hasil aksi Buyback. Pasal 37 ayat (1)  Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) juga mengatur mengenai pembelian kembali mekanisme saham (buyback), yang dapat dilakukan selama:

  1. Aksi Buyback tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perusahaan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
  2. Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perusahaan sendiri dan/atau Perusahan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perusahaan, tidak melebihi 10% dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan.

Selain itu juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 29/POJK.04/2023) yang mengatur pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Menurut peraturan tersebut, perusahaan terbuka di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback hingga maksimal 10% dari total saham yang beredar tanpa melalui persetujuan RUPS, terutama dalam kondisi pasar yang berfluktuasi.

Namun, saham yang dibeli kembali ini tidak memiliki hak suara, tidak berhak atas dividen, dan tidak diperhitungkan dalam perhitungan laba per saham (EPS).

Perlu diperhatikan bahwa saham treasury hanya boleh dipegang oleh Perusahaan untuk jangka waktu 3 tahun sejak tanggal efektif pembelian. Namun, khusus Perusahaan Terbuka (PT Tbk), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan Pasal 16-18 POJK 29/2023.

Jika telah lewat jangka waktu 3 tahun atau perpanjangannya, Saham Treasury harus dialihkan. Pengalihan tersebut dilakukan dengan rangkaian berikut: 

  1. Dijual baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek; 
  2. Ditarik kembali dengan cara pengurangan modal; 
  3. Pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; 
  4. Pelaksanaan pembayaran/penyelesaian atas transaksi tertentu;
  5. Pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Perusahaan Terbuka; 
  6. Distribusi saham hasil pembelian kembali kepada pemegang saham secara proporsional; dan/atau 
  7. Cara lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

PT Tbk wajib melaporkan berbagai perkembangan pemenuhan kewajiban pengalihan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setiap 6 bulan yakni pada bulan Juni dan Desember sampai dengan kewajiban tersebut selesai. 

Apabila PT Tbk tidak melakukan pengalihan Saham Treasury, maka PT Tbk dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan Izin Usaha.

Keuntungan dan Risiko Saham Treasury 

Keuntungan:

  1. Meningkatkan harga saham dan laba per saham.
  2. Memberikan fleksibilitas untuk program kompensasi karyawan.
  3. Meningkatkan kontrol perusahaan terhadap saham yang beredar.

Risiko:

  1. Mengurangi likuiditas perusahaan.
  2. Jika dilakukan pada waktu yang salah (misalnya ketika harga saham terlalu tinggi), pembelian saham treasury dapat merugikan pemegang saham.
  3. Dapat dianggap sebagai sinyal bahwa perusahaan kekurangan peluang investasi yang menguntungkan.

Rencana GOTO untuk Menghapus Saham Treasury

Dilansir dari Market Bisnis (31/10/2024) GOTO yang memiliki saham treasury yang akan dihapus ini, terdiri dari saham yang dibeli sebelum IPO serta saham yang diperoleh dari program stabilisasi harga setelah IPO (dikenal sebagai greenshoe). 

Direktur Keuangan GOTO, Simon Ho, menyebutkan bahwa langkah ini akan mengurangi total jumlah saham beredar dan diharapkan dapat meningkatkan nilai saham yang tersisa, terutama melalui peningkatan laba bersih per saham (EPS).

Corporate Secretary GOTO, RA Koesoemohadiani, menjelaskan bahwa penarikan kembali saham treasury ini sejalan dengan kewajiban pengalihan saham treasury sesuai dengan POJK No. 29/2023. 

GOTO juga memastikan bahwa penghapusan saham treasury ini tidak akan berdampak pada rencana pembelian kembali saham yang telah disetujui pemegang saham pada Juni 2024.

Dampak Penghapusan bagi Pemegang Saham

Penghapusan saham treasury ini dapat berdampak positif bagi fundamental perusahaan dan pemegang saham dengan cara berikut:

Peningkatan EPS (Earnings Per Share)

Dengan berkurangnya saham beredar, laba bersih perusahaan akan dibagi ke jumlah saham yang lebih sedikit, yang dapat meningkatkan EPS.

Kepatuhan Terhadap Regulasi

Dengan mengikuti ketentuan POJK, GOTO menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, yang dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan.

Potensi Stabilitas Harga Saham

Berkurangnya saham yang beredar dapat mendukung stabilitas harga saham dan mengurangi tekanan penjualan di pasar terbuka.

Langkah GOTO untuk menghapus saham treasury ini merupakan strategi yang sejalan dengan ketentuan POJK dan dapat berdampak positif pada struktur modal perusahaan

Bagi pemegang saham, kebijakan ini memberikan potensi peningkatan nilai saham serta sinyal positif atas kepatuhan GOTO terhadap peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Yaitu adalah instrumen yang digunakan perusahaan untuk mencapai tujuan strategis tertentu, seperti meningkatkan nilai saham, mengontrol kepemilikan, atau memberikan insentif kepada karyawan. 

Meskipun memiliki manfaat, langkah ini juga membawa risiko, terutama jika tidak dikelola dengan hati-hati. Oleh karena itu, perusahaan harus mempertimbangkan situasi keuangannya sebelum memutuskan untuk membeli kembali sahamnya.

Sebagai investor, penting untuk memahami alasan di balik langkah pembelian saham treasury oleh perusahaan, karena ini dapat mempengaruhi prospek investasi dan potensi keuntungan di masa depan.

Apabila Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang ketentuan berbagai saham di Indonesia dan dampaknya bagi perusahaan, silakan kunjungi smartlegal.id untuk informasi lebih lengkap.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:

https://market.bisnis.com/read/20241031/192/1812136/goto-hapus-1026-miliar-saham-treasury-target-selesai-awal-november

https://market.bisnis.com/read/20241031/192/1812136/goto-hapus-1026-miliar-saham-treasury-target-selesai-awal-november

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY