Ingin Melakukan Share Buyback Saham? Pahami Dulu Mekanismenya

Smartlegal.id -
buyback saham

“Perusahaan dapat membeli kembali saham atau buyback saham perusahaan miliknya dan menguasai saham tersebut maksimal 3 tahun.”

Sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya dapat dimiliki oleh masyarakat umum, tidak dipungkiri bahwa dalam keadaan tertentu, perusahaan tersebut ingin mengurangi jumlah saham yang beredar. Hal ini dapat bertujuan untuk mengurangi atau menambah jumlah dividen yang harus dibagikan kepada pemegang saham. 

Pengurangan jumlah saham yang beredar ini dapat dilakukan perusahaan dengan mekanisme membeli kembali saham atau biasa disebut shares buyback.

Namun tidak sembarang membeli kembali sahamnya, perusahaan harus memenuhi ketentuan berikut (Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT)):

  1. Shares buyback tidak menyebabkan pengurangan modal perusahaan;
  2. Shares buyback tidak menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan cadangan wajib yang disisihkan; dan
  3. Jumlah nilai nominal saham yang dibeli kembali tidak melebihi 10% dari jumlah modal ditempatkan.

Shares buyback tersebut hanya dapat dikuasai oleh perusahaan paling lama 3 tahun. Setelah melebihi jangka waktu tersebut, maka perusahaan menentukan apakah saham tersebut akan dijual atau ditarik kembali dengan menggunakan mekanisme pengurangan modal (Pasal 37 ayat (4) UUPT).

Baca juga: Pemegang Saham: Begini Cara pengurangan Modal Dalam Perseroan Terbatas! 

Perlu diketahui, dalam hal perusahaan melakukan shares buyback, maka saham tersebut tidak dapat digunakan untuk (Pasal 40 UUPT):

  1. Mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); 
  2. Memenuhi jumlah kuorum sesuai ketentuan UUPT maupun anggaran dasar; dan
  3. Mendapat pembagian dividen. 

Untuk dapat melakukan shares buyback, perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari RUPS, kecuali ditentukan oleh perundang-undangan di bidang pasar modal (Pasal 38 ayat (1) UUPT).

Dalam hal ini, RUPS dapat mendelegasikan kewenangannya pada dewan komisaris untuk menyetujui keputusan RUPS yang berkaitan dengan shares buyback perusahaan (Pasal 39 ayat (1) UUPT).

Mekanisme shares buyback saham

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, dalam hal perusahaan melakukan shares buyback, maka perusahaan wajib memperoleh persetujuan RUPS. Pelaksanaan shares buyback ini wajib diselesaikan maksimal 18 bulan setelah tanggal RUPS menyetujui shares buyback (Pasal 8 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (POJK 30/2017).

Shares buyback ini dapat dilakukan melalui bursa efek maupun di luar bursa efek (Pasal 9 POJK 30/2017). Dalam hal shares buyback dilakukan melalui bursa efek, maka perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut (Pasal 10 POJK 30/2017):

  1. Transaksi pembelian dilakukan melalui 1 anggota bursa efek; dan 
  2. Harga penawaran untuk shares buyback harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

Apabila perusahaan melakukan shares buyback di luar bursa efek, maka perusahaan wajib memenuhi ketentuan berikut (Pasal 11 POJK 30/2017):

  1. Bagi saham perusahaan terbuka yang tercatat dan diperdagangkan di bursa efek:
    1. Harga shares buyback tertinggi hanya boleh sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum tanggal shares buyback perusahaan;
    2. Dalam hal selama 90 hari atau lebih sebelum tanggal shares buyback saham milik perusahaan yang bersangkutan tidak diperdagangkan di bursa efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh bursa efek, maka harga shares buyback tertinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai; atau maksimal sebesar harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di bursa efek dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  2. Bagi saham perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa efek, harga shares buyback tertinggi sebesar harga pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai.

Sebagai catatan, bagi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek, dilarang melakukan shares buyback apabila akan mengakibatkan berkurangnya jumlah saham pada tingkat tertentu sehingga dapat berpotensi mengurangi likuiditas saham di bursa efek (Pasal 13 POJK 13/2017).

Baca juga: Tenang, Pemegang Saham Minoritas Punya Hak-Hak Ini Dalam PT 

Kewajiban perusahaan

Setelah berhasil melakukan shares buyback, perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Wajib melaporkan hasil shares buyback
    Laporan disampaikan perusahaan terbuka kepada OJK secara berkala setiap 6 bulan sekali, yang dilakukan pada bulan Juni dan Desember (Pasal 12 ayat (1) POJK 30/2017)
  2. Wajib mengalihkan kembali saham hasil shares buyback
    Hal ini berkaitan dengan ketentuan yang menegaskan bahwa perusahaan terbuka hanya diperbolehkan menguasai shares buyback selama 3 tahun (Pasal 37 ayat (4) UUPT).  

Pengalihan shares buyback

Karena hanya memiliki waktu 3 tahun untuk dapat menguasai shares buyback tersebut, perusahaan terbuka wajib mulai mengalihkan shares buyback-nya dalam dalam jangka waktu maksimal 2 tahun (Pasal 15 POJK 30/2017).

Apabila terdapat hambatan sehingga perusahaan terbuka tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan pengalihan shares buyback dalam jangka waktu 2 tahun, maka perusahaan diberikan waktu tambahan selama 1 tahun untuk mengalihkan shares buyback-nya (Pasal 16 POJK 30/2017).

Selain itu, shares buyback dapat dilakukan dalam hal pemegang saham meminta kepada perusahaan untuk membeli sahamnya dengan harga yang wajar. Hal ini karena, pemegang saham tidak menyetujui tindakan perusahaan yang merugikan pemegang saham atau perusahaan berupa (Pasal 62 ayat (1) UUPT):

  1. Perubahan anggaran dasar;
  2. Pengalihan atau peminjaman kekayaan perusahaan yang memiliki nilai lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan; dan
  3. Aksi korporasi seperti merger, konsolidasi, akuisisi, spin-off.

Baca juga: Ini Perbedaan Akuisisi, Merger, Konsolidasi, dan Spin-Off 

Berkaitan dengan hal tersebut, perusahaan wajib mengumumkan kepada masyarakat serta menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK terkait (Pasal 7 ayat (1) POJK 30/2017):

  1. Penjelasan dilakukannya shares buyback oleh perusahaan;
  2. Nama pemegang saham yang yang sahamnya dibeli kembali oleh perusahaan;
  3. Harga saham dan tata cara penentuan harganya;
  4. Jangka waktu pelaksanaan shares buyback.

Pengumuman dan keterbukaan informasi ini wajib dilaksanakan paling lambat 2 hari setelah dilakukannya shares buyback (Pasal 7 ayat (2) POJK 30/2017).

Penting sekali untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha. Jika Anda ingin mengurus permasalahan legalitas usaha Anda, seperti pendaftaran merek, ingin mendirikan PT, atau mengurus izin lainnya, kami dapat membantu Anda! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

 Author: Annisaa Azzahra

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY