Gencar Kembali Larang Impor Pakaian Bekas? Bagaimana Aturan Impor Sebenarnya?

Smartlegal.id -
aturan impor
Freepik/author/Freepik

“Pemerintah memperketat larangan impor pakaian bekas sebagai upaya menjaga industri tekstil dan mencegah masuknya barang ilegal ke pasar dalam negeri, lantas bagaimana aturan impor?”

Thrifting pakaian bekas kini menjadi tren di Indonesia karena harga yang terjangkau dan keunikan barang yang tidak mudah ditemukan di toko biasa. Tren ini juga didorong oleh kesadaran lingkungan yang semakin tinggi di kalangan anak muda.

Namun, popularitas thrifting pakaian bekas juga dimanfaatkan untuk praktik impor pakaian bekas ilegal yang merugikan industri lokal. Pemerintah gencar menindak importir ilegal demi melindungi produsen tekstil dalam negeri dan memastikan barang yang beredar sah secara hukum.

Praktik impor ilegal biasanya dilakukan dalam skala besar melalui gudang atau distribusi tertentu, termasuk penjualan melalui beberapa platform e-commerce secara ilegal. Dampaknya, industri tekstil dan UMKM lokal mengalami tekanan karena harga barang ilegal lebih murah.

Lantas, kebijakan pelarangan impor menjadi sorotan dan memicu pertanyaan bagaimana aturan yang sebenarnya berlaku bagi impor pakaian bekas? Simak pembahasan aturan impor berikut ini!

Baca juga: Bolehkah Import Barang Bekas? Cek Ketentuannya

Pemerintah Tindak Impor Pakaian Bekas Ilegal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak importir pakaian bekas ilegal yang tidak sesuai aturan impor, melalui denda dan daftar hitam. Langkah ini diambil untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mendukung UMKM legal.

Praktik thrifting ilegal kini banyak terjadi secara live dari gudang dan dijual di pasar maupun platform e-commerce. Pemerintah menekankan penertiban difokuskan pada impor ilegal, sementara penjualan pakaian bekas lokal tetap diperbolehkan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menjelaskan pemerintah tidak langsung menindak semua penjual. Mereka memeriksa terlebih dahulu apakah barang yang dijual benar-benar produk preloved lokal atau pakaian impor dalam jumlah besar.

Kementerian Keuangan telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk menghentikan masuknya pakaian bekas impor ilegal. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden yang melarang impor pakaian bekas karena berpotensi merugikan industri dan konsumen lokal.

Baca juga: Angka Pengenal Impor (API): Jenis & Cara Mengurusnya

Aturan Impor Pakaian Bekas

Importir pada dasarnya wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 16/2025) sebagaimana diubah dengan Permendag 37/2025.

Namun, dalam kondisi tertentu, Menteri dapat memberikan izin impor barang dalam keadaan tidak baru dengan mempertimbangkan (Pasal 33 ayat (2) Permendag 16/2025):

  1. Ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Kewenangan Menteri; atau
  3. Usulan atau pertimbangan teknis dari instansi pemerintah lainnya.

Selain itu, pelaksanaan impor barang bekas hanya dapat dilakukan jika disertai surat keterangan dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan (Pasal 40 ayat (2) Permendag 16/2025)

Jenis barang yang diizinkan untuk diimpor dalam kondisi tidak baru juga telah diatur secara rinci dalam Lampiran I huruf A Romawi II dan Lampiran I huruf B Permendag 16/2025.

Namun, perlu digaris bawahi bahwa tidak semua barang bekas boleh diimpor. Pemerintah telah menetapkan sejumlah barang bekas yang dilarang masuk ke Indonesia, salah satunya adalah pakaian bekas (Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Permendag 40/2022).

Larangan impor pakaian bekas diberlakukan karena dapat merugikan industri tekstil nasional, menimbulkan persaingan tidak sehat dengan produk lokal, serta berpotensi menghambat pertumbuhan pelaku UMKM di sektor pakaian jadi. 

Pemerintah berupaya menjaga agar pasar domestik tetap sehat dan produk dalam negeri dapat bersaing secara adil.

Apakah Penjualan Pakaian Bekas dari Dalam Negeri Dilarang?

Meskipun impor pakaian bekas dilarang, kegiatan menjual pakaian bekas yang berasal dari dalam negeri tetap diperbolehkan. Aktivitas ini sah dilakukan dan diakui oleh pemerintah sepanjang barang yang dijual berasal dari sirkulasi dalam negeri dan memenuhi ketentuan usaha yang berlaku.

Pengakuan tersebut terlihat dari adanya Kode KBLI 47742, yang mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki, dan pelengkap pakaian bekas seperti baju, celana, mantel, selendang, hingga topi bekas. Hal ini menunjukkan bahwa jual beli pakaian bekas lokal merupakan kegiatan yang legal di Indonesia.

Dengan demikian, larangan pemerintah tidak ditujukan pada bisnis thrifting lokal, melainkan pada kegiatan impor pakaian bekas dari luar negeri. Pelaku usaha yang memperdagangkan pakaian bekas hasil sirkulasi dalam negeri tetap dapat beroperasi secara sah selama tidak melibatkan produk impor yang dilarang peredarannya.

Baca juga: Surat Keterangan Impor Ketentuan Terbaru & Persyaratannya!

Sanksi bagi Pelanggaran Impor Pakaian Bekas

Pemerintah menindak tegas pelaku impor pakaian bekas karena kegiatan tersebut melanggar ketentuan yang mewajibkan setiap barang impor berada dalam kondisi baru (Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan)).

Pemerintah secara tegas melarang masuknya pakaian bekas karena dinilai berpotensi mengganggu industri tekstil lokal dan menimbulkan risiko bagi konsumen. Bagi importir yang tetap melakukan impor pakaian bekas tanpa izin, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif, berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penarikan barang dari distribusi;
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha;
  4. Penutupan gudang;
  5. Denda; dan/atau
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Selain sanksi administratif, pelaku impor pakaian bekas juga dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 111 UU Perdagangan, importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Barang impor yang dilarang dan telah masuk ke wilayah Indonesia akan dinyatakan sebagai barang milik negara, yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, maupun diperjualbelikan, dan selanjutnya akan dimusnahkan oleh otoritas terkait.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, menjaga iklim usaha yang sehat, dan memastikan agar barang yang beredar di masyarakat aman dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Izin Impor Cara Mengurus Sampai Terbit Biar Gak Salah!

Panduan Memperoleh Izin untuk Impor Barang Bekas

Meskipun impor pakaian bekas dilarang, tidak semua impor barang bekas dilarang. Pemerintah masih membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengimpor barang bekas tertentu yang memiliki fungsi teknis atau nilai strategis, selama memperoleh izin resmi dari pemerintah.

Untuk memperoleh izin tersebut, importir wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang diteruskan ke sistem INATRADE (Pasal 11 ayat (1) Permendag 16/2025).

Dalam prosesnya, persetujuan impor harus memuat beberapa elemen data dan keterangan penting (Pasal 14 ayat (1) Permendag 16/2025), seperti:

  1. Nomor Persetujuan Impor dan tanggal terbit;
  2. NIB dan identitas importir;
  3. Pos tarif atau harmonized system;
  4. Nomor seri dan uraian barang;
  5. Jumlah dan satuan barang;
  6. Negara asal; serta
  7. Masa berlaku berupa tanggal awal dan tanggal akhir.

Dengan demikian, kegiatan impor barang bekas hanya dapat dilakukan oleh importir yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah dan mematuhi seluruh ketentuan administratif.

Smarlegal.id dapat membantu Anda mengurus seluruh kebutuhan perizinan impor secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pengurusan NIB, Angka Pengenal Importir (API), hingga Persetujuan Impor melalui sistem SINSW/INATRADE. 

Dengan layanan konsultasi yang komprehensif dan pendampingan langsung oleh tim ahli, Smarlegal.id memastikan setiap proses perizinan berjalan lebih cepat, tepat, dan terhindar dari risiko pelanggaran hukum. 

Jika Anda berencana melakukan impor barang termasuk barang bekas yang diperbolehkan Smarlegal.id siap menjadi partner tepercaya untuk membantu bisnis Anda beroperasi secara aman dan patuh regulasi.

Ingin melakukan kegiatan impor tetapi masih belum memahami proses perizinannya? Konsultasikan dengan Smartlegal.id yang siap membantu Anda mengurus perizinan impor secara tepat dan sesuai ketentuan hukum.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/impor-pakaian-bekas-di-indonesia--bagaimana-legalitasnya-lt56a826fd89e27/ 
https://money.kompas.com/read/2025/11/07/123800826/tak-akan-sembarang-tindak-thrifting-pemerintah--yang-dilarang-itu-pakaian
https://kbr.id/articles/ragam/purbaya-hendak-berantas-impor-pakaian-bekas-ilegal-demi-industri-lokal-thrifting-bakal-lenyap-#google_vignette
https://kumparan.com/kumparanbisnis/kementerian-umkm-thrifting-lokal-boleh-yang-dilarang-impor-pakaian-bekas-26CFLDokMtT/full

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY