Lima Istilah Terkait Pertanahan yang Masih Membingungkan

Smartlegal.id -
Lima Istilah Terkait Pertanahan yang Masih Membingungkan

Sudah berlalu 58 tahun pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 atau biasa disebut juga dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA). Hanya saja, jauh panggang dari api. Cita-cita UU PA demi pengaturan rezim pertanahan Indonesia yang lebih masih belum tercapai. Usaha reforma agraria yang dilancarkan oleh Presiden Jokowi dapat dianggap sebagai usaha Pemerintah memenuhi cita-cita UU PA.

Bukti belum selesainya reforma agraria adalah masih banyaknya tanah yang berklasifikasi hak selain yang diatur dalam UU PA dan aturan turunannya. Hal tersebut menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, klien kami menanyakan soal status tanah eigendom verponding dan tanah girik. Maka dari itu, kami hendak mengulas mengenai lima istilah pertanahan yang masih membuat kebingungan di masyarakat.

  1. Girik
  2. Istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Di masyarakat biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik alias bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial. Girik bukan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka.

    Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan konversi tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun.

    Namun, realita di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik.

  3. Tanah Eigendom
  4. Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom.

  5. Tanah Eigendom Verponding
  6. Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, bukti kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan.

    Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi melalui pejabat pertanahan setempat. Konversi tanah ini memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA dan aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

  7. Tanah Petok D
  8. Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah alias setara dengan sertifikat tanah. Akan tetapi, pasca UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA.

  9. Tanah Letter C
  10. Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C tersimpan di kepala desa masing-masing. Yang diberikan kepada warga biasanya hanya kutipan letter c tersebut, girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah.

    Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut; Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.

    Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C tetap sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat tanah. Untuk melakukan konversi, silahkan datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan.

SMART LEGAL Network dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY