Melalui Program Pengelolaan UMK Oleh Pemerintah, UMKM Dapat 6 Kemudahan Loh
Smartlegal.id -
“Melalui program pengelolaan UMK, Pemerintah ingin mendorong implementasi pengelolaan UMK yang terpadu dengan penataan klaster”
Sesuai dengan ketetapan dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), Pemerintah akan menerapkan program baru yang dimaksudkan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Adapun program baru yang dimaksud adalah Pengelolaan Terpadu untuk UMK sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Melalui program ini, Pemerintah ingin mendorong implementasi pengelolaan UMK yang terpadu dengan penataan klaster. Pengelolaan yang dimaksud dilakukan dengan pengelompokan UMK berdasarkan:
- Rantai produknya;
- Ketergantungan atas keterampilan tenaga kerja yang sama; atau
- Penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi secara terintegrasi (Pasal 89 ayat (2) UU Cipta Kerja).
Program ini dilaksanakan oleh Menteri Koperasi dan UKM yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan dan mengendalikan guna mewujudkan pengelolaan UMK yang terpadu. Para pengusaha UMK dan masyarakat luas juga berperan aktif dalam merumuskan kebijakan, penyelenggaraan, pemantauan dan evaluasi program ini (Pasal 74 dan 75 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (PP Koperasi dan UMKM).
Pelaksanaan program ini juga dilakukan secara terintegrasi, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain itu, para pengusaha UMK juga didorong untuk membentuk koperasi guna mewadahi kegiatannya secara terpadu (Pasal 69 ayat (2) dan (4) PP Koperasi dan UMKM).
Baca juga: PP UMKM SAH! Ini Kriteria UMKM Yang Baru
Sementara itu, untuk menentukan lokasi penerapan program ini, terdapat beberapa parameter dengan memperhatikan setidaknya (Pasal 72 ayat (1) PP Koperasi dan UMKM):
- Pemetaan potensi berdasarkan ketersediaan bahan baku dan tenaga kerja, akses distribusi dan pembiayaan, penggunaan teknologi yang serupa dan saling melengkapi, dan dampak ekonomi masyarakat;
- Keunggulan daerah berdasarkan komoditas unggulan dan potensi pasar;
- Strategi penentuan lokasi berdasarkan ketersediaan lahan, infrastruktur, lingkungan masyarakat, akses distribusi, rencana tata ruang wilayah; dan
- Lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri terpadu, kawasan berikat, dan kawasan terpadu lainnya.
Manfaat Pengelolaan Terpadu
Nah setelah tahu ketentuan pelaksanaannya, lalu apa saja keuntungan yang dapat diperoleh para pengusaha UMK melalui program ini? Pada dasarnya, melalui program ini Pemerintah bermaksud untuk memberikan kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi untuk implementasi pengelolaan UMK yang terpadu (Pasal 70 PP Koperasi dan UMKM).
Baca juga: UU Cipta Kerja Sah! 5 Kemudahan Yang Bakal Diperoleh UMKM
Adapun kemudahan, pendampingan, dan fasilitasi yang dimaksud diantaranya meliputi:
- Bantuan dalam pendirian atau proses legalisasi badan usaha dengan:
- Pendaftaran perizinan berusaha pada sistem yang telah terintegrasi secara elektronik;
- Fasilitasi standardisasi dan sertifikasi dalam rangka ekspor bagi UMK yang telah mendapatkan nomor induk berusaha (NIB); dan
- Fasilitasi kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam negeri dan untuk ekspor.
- Pembiayaan dengan:
- Meningkatkan akses pembiayaan bagi UMK;
- Memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga;
- Penjaminan kredit modal kerja;
- Penyaluran dana bergulir;
- Bantuan permodalan; dan
- Bentuk pembiayaan lainnya.
- Penyediaan bahan baku dengan membuka akses penyediaan bahan baku atau bahan penolong serta memastikan ketersediaan bahan baku dan bahan penolong.
- Bantuan untuk proses produksi dengan menyediakan:
- Sarana dan prasarana berupa lahan dan bangunan serta mesin dan peralatannya untuk kegiatan produksi serta sarana pendukung lainnya.;
- Peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, program magang, dan pendampingan;
- Fasilitasi standarisasi dan sertifikasi produk untuk ekspor melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan berdasarkan klaster;
- Fasilitasi desain produk dan kemasan, pengembangan pencitraan produk, serta desain dan konten untuk toko online; dan
- Pembinaan dalam proses fabrikasi produk UMK.
- Kurasi dengan melakukan penilaian produk yang menjadi unggulan di daerahnya dan memiliki potensi pasar, serta melakukan seleksi dan penilaian terhadap UMK; dan
- Pemasaran produk baik melalui perdagangan elektronik maupun non-elektronik dengan:
- Menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha;
- Memfasilitasi pameran baik di dalam negeri maupun luar negeri;
- Pengembangan kapasitas logistik;
- Literasi digital dan non-digital; dan
- Pengernbangan aggregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online.
Anda masih bingung dengan ketentuan legalitas bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Fa’iz Nur Abshar