Terdapat Ketentuan “Pemutusan secara Sepihak Tanpa Putusan Pengadilan” dalam Kontrak, Bolehkah?

Smartlegal.id -
pemutusan kontrak secara sepihak
pemutusan kontrak secara sepihak

Adanya klausula “menyimpangi ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata” memungkinkan untuk pemutusan kontrak secara sepihak.”

Kontrak memiliki peran penting apabila pelaku usaha sedang melakukan kegiatan bisnis. Baik bisnis dengan nominal kecil hingga bisnis dengan nominal besar, ada baiknya untuk dituangkan ke dalam kontrak sebagai bukti telah terjadi suatu perikatan (hitam di atas putih). 

Oleh karena itu, keberadaan kontrak menjadi tidak terhindarkan bagi para pelaku usaha untuk menuangkan hal-hal yang disepakati dengan partner bisnisnya. Selain itu, kontrak juga memiliki peran sebagai aturan main yang pada prinsipnya setiap klausula yang tertuang dalam kontrak haruslah dipatuhi oleh para pihak yang terikat.

Baca juga: Menggunakan Nominee Agreement di Indonesia, Emang Boleh? 

Seiring meningkatnya aktivitas bisnis di kalangan masyarakat, maka semakin banyak juga kontrak yang dibuat. Namun, seringkali masyarakat abai atau lalai dalam merumuskan klausula-klausula kontrak yang mengandung nilai keadilan, keseimbangan dan kepastian hukum di antara pihak. Salah satunya adalah adanya pencantuman klausula yang berisikan tentang penyimpangan terhadap Pasal 1266 KUHPerdata

Pasal 1266 KUHPerdata memiliki bunyi sebagai berikut:

Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.”

Pasal 1266 KUHPerdata ini memiliki makna bahwa syarat batal akan selalu dianggap ada dan disepakati dalam kontrak, sekalipun syarat batal tersebut tidak tercantum di dalam kontrak. Oleh karenanya, terhadap pembatalan atas kontrak harus dimintakan kepada Pengadilan.

Dapat diketahui, Pasal 1266 KUHPerdata tersebut berupaya untuk melibatkan adanya peran hakim dalam membatalkan kontrak. Dengan adanya peran hakim dalam hal tersebut, para pihak dalam kontrak dapat terhindar dari adanya pembatalan kontrak secara sepihak.

Lalu bagaimana apabila terdapat klausula yang menyepakati bahwa ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata tersebut dikesampingkan?

Adanya klausula penyimpangan terhadap Pasal 1266 KUHPerdata dalam kontrak dapat menimbulkan beberapa masalah dalam penerapannya. Sebab, dengan menyepakati klausula tersebut, para pihak menghendaki adanya pembatalan tanpa melalui permohonan kepada pengadilan terlebih dahulu. 

Hal ini memungkinkan salah satu pihak melakukan pemutusan perjanjian secara sepihak dalam kontrak yang kemudian dapat menimbulkan konflik di antara para pihak. Lebih lanjut, pihak yang membatalkan kontrak secara sepihak kemudian bisa saja berasumsi bahwa kontrak sudah tidak mengikat dan hubungan antara para pihak sudah tidak lagi ada.

Konflik yang timbul tentu akan memaksa para pihak untuk mengeluarkan biaya tambahan. Sehingga ada baiknya untuk melakukan review terhadap draft kontrak yang telah disepakati.

Masih belum yakin dengan draft kontrak yang anda buat? Kami siap membantu me-review kontrak anda! Segera hubungi Smartlegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author : Bima Satriojati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY