Belanja Online tapi Barang Tidak Sampai, Tanggung Jawab Siapa?

Smartlegal.id -
Barang tidak sampai
Barang tidak sampai

Pihak Jasa Pengiriman atau Ekspedisi wajib bertanggung jawab atas barang yang hilang atau tidak sampai ke tangan pembeli.”

Pada saat ini, berbelanja online menjadi hal yang sangat mudah kita jumpai di keseharian, terlebih lagi dalam keadaan pandemi seperti saat ini. Skema berbelanja online yaitu setelah seorang pembeli memesan barang dan mengkonfirmasi pembayaran, penjual merespon dengan segera mengirimkan barang tersebut sesuai dengan pesanan. 

Bukti bahwa penjual sudah mengirimkan barang umumnya menggunakan nomor resi dari jasa pengiriman yang bisa dilacak secara online oleh penjual. Mengingat bahwa sistem transaksi secara online saat ini mendahulukan pembayaran sebelum pembelian, maka sebagai penjual wajib mengirimkan barang setelah uang masuk dari pembeli. 

Jika barang tidak sampai kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka paling pertama yang dilakukan oleh pembeli adalah melacak resi pengiriman dari penjual. Jika resi valid, maka bisa dianggap bahwa penjual sudah melakukan tugasnya. Selanjutnya, masalah akan diletakkan pada jasa pengiriman. Namun demikian, sekalipun resi valid, kemungkinan barang tidak sampai ke tujuan tetaplah ada. 

Baca juga: Wajib Tahu! Ingin Mendirikan E-Commerce Ini Ketentuan Terbarunya

Dalam Pasal 1457 KUH Perdata mendefinisikan transaksi jual beli sebagai suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan. 

Jika pesanan tidak sampai ke tangan anda, bilamana dalam rentang waktu yang lama barang belum sampai juga, maka pembeli dapat mengajukan gugatan pada jasa pengiriman. 

Karena barang tersebut posisinya sepenuhnya telah berada pada tangan pihak jasa pengiriman, bukan lagi pada penjual. Sebelum melakukan gugatan, umumnya didahului dengan surat peringatan atau somasi dengan mengacu pada Pasal 1238 KUH Perdata. Setelah disomasi, jika tidak ada tanggapan atau solusi maka pembeli bisa melanjutkannya dengan gugatan yang dilakukan berupa ganti rugi dengan mengacu Pasal 1244-1245 KUH Perdata.

Kewajiban pihak ekspedisi saat barang tidak sampai

Dalam KUH Dagang, secara hukum telah diatur kewajiban terhadap jasa pengangkutan barang. Pada Pasal 468 KUH Dagang dijelaskan bahwa perjanjian pengangkutan menjanjikan pengangkut untuk menjaga keselamatan barang yang harus diangkut dari saat penerimaan sampai saat penyerahannya. Apabila tidak menyerahkan seluruh/sebagian barangnya maka harus mengganti kerugian, kecuali jika dapat membuktikan bahwa adanya suatu kejadian yang tidak dapat dicegah atau dihindarinya sehingga terdapat cacat atau ketidaksesuaian. 

Kemudian, diikuti pula Pasal 477 KUH Dagang yang menyatakan: 

Pengangkut bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan oleh penyerahan barang yang terlambat, kecuali bila ia membuktikan, bahwa keterlambatan itu adalah akibat suatu kejadian yang selayaknya tidak dapat dicegah atau dihindarinya.

Jika ditilik dari Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), pihak ekspedisi sebagai pelaku usaha penyedia produk jasa juga harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi.

Sanksi

Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen maka dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen (Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen), selain itu pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200 juta rupiah (Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen).

Baca juga: Konsumen Dirugikan oleh Pelaku Usaha? Ini Penyelesaiannya!

Hal ini kerap terjadi dan termasuk satu kelemahan dalam transaksi jual-beli secara online. Jadi, harap lebih bijak ketika melakukan transaksi secara online!

Memiliki pertanyaan seputar hukum perusahaan dan masalah hukum lainnya? Segera konsultasikan kepada kami. Hubungi SmartLegal.id dengan menekan tombol di bawah ini.

Author: Sekar Dewi Rachmawati

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY