7 Keuntungan Mendirikan PT Di Palembang

Smartlegal.id -
mendirikan PT di palembang
mendirikan PT di palembang

“Mendirikan PT di Palembang bisa sangat menguntungkan, karena Palembang merupakan penyumbang PDRB terbesar melalui industri pengolahan”

Palembang atau biasa dikenal dengan sebutan Kota Pempek, selain menyandang status kota Metropolitan, Palembang juga menjadi kota terpadat setelah DKI Jakarta.

Tidak hanya itu, Palembang sendiri juga merupakan kota yang menyumbang perekonomian terbesar di Sumatera Selatan pada tahun 2020. 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian kota Palembang menyumbang sebesar 33,69 persen dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Menurut data yang ada pula, PDRB Palembang tersebut ditopang oleh industri pengolahan yang mencapai Rp48,71 triliun dan sektor konstruksi senilai Rp26,79 triliun. 

Tren pertumbuhan ekonomi di Palembang ini terus menggeliat meski kondisi pandemi Covid-19 belum juga berakhir. 

Hal ini dibuktikan pada triwulan IV-2021, pertumbuhan ekonomi Sumsel menunjukan tren meningkat sebesar 5,12 persen atau lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,02 persen. 

Nah, apabila Anda berkeinginan untuk menjalankan usaha di Palembang, melalui data-data tersebut Anda tidak perlu ragu lagi untuk segera mewujudkannya.

Apalagi, usaha Anda dijalankan dengan menggunakan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan usaha.

Banyak keuntungan yang bisa didapat dengan badan usaha PT, salah satunya menarik minat para investor. Hal ini karena PT memiliki manajemen atau struktur yang profesional sehingga akses untuk kerjasama dengan pihak manapun lebih luas. 

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian PT

Berikut adalah keuntungan-keuntungan lainnya yang bisa didapat bila pelaku usaha menjalankan usahanya dengan badan usaha berbentuk PT, antara lain:

  • Dilindungi secara Hukum

PT merupakan bentuk badan usaha yang berbadan hukum. Hal ini karena proses pendirian PT didasarkan pada Keputusan Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM. (ditegaskan pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)) 

Keberadaan PT sebagai badan hukum dapat dibuktikan berdasar Akta Pendirian. Dengan begitu, maka izin usaha yang akan dijalani pun menjadi jelas dan dilindungi secara hukum. 

  • Harta dan Aset Pribadi Terpisah dengan Harta dan Aset Perusahaan

Harta dan Aset Pribadi lebih aman ketika memilih PT sebagai badan usaha. Hal ini karena PT mempunya ciri personalitas yang dalam UU PT diatur dalam Pasal 3 ayat (1) sebagai “pertanggungjawaban terbatas”. 

Dimana pemegang saham bertanggung jawab atas utang Perseroan hanya sebatas apa yang disetor atau diinvestasikan (Yahya Harahap, 2016:58).

  • Lebih Mudah Mendapatkan Pendanaan

Ketika menggunakan PT sebagai badan usaha, pelaku usaha tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu membutuhkan tambahan modal atau pendanaan. 

Karena umumnya, para investor sangat tertarik dan percaya untuk meletakkan modalnya pada usaha yang berbentuk PT. Sehingga mudah bagi pelaku usaha bila ingin mencari tambahan modal.

Selain itu, pendanaan ini juga bisa didapatkan melalui penerbitan saham baru kepada investor. Klik disini untuk mendirikan PT Anda.

  • Bisnis Lebih Bonafide

Dengan dokumen pendirian dan legalitas yang sudah dikantongi dengan lengkap, PT memiliki akses kerjasama yang lebih luas dengan pihak manapun baik instansi swasta maupun instansi pemerintahan. 

Dengan begitu maka pelaku usaha berpeluang untuk mengembangkan usahanya semakin besar dan berpartisipasi dalam berbagai tender dan membuka kantor cabang.

  • Mudah Melakukan Pengalihan Kepemilikan Saham

Perlu diketahui, bahwa ketika seseorang mendirikan PT maka bentuk kepemilikan atas perusahaan adalah adanya kepemilikan saham di perusahaan tersebut. 

Jika pemegang saham ingin mengalihkan kepemilikan sahamnya, maka pemegang saham dapat mengirimkannya ke pihak lain.  Namun, peralihan hak atas saham tetap harus memperhatikan anggaran dasar (AD) PT.

  • Jangka Waktu Tidak Terbatas

Keuntungan lainnya, yaitu jangka waktu berdirinya PT, umumnya dalam waktu yang panjang atau bahkan tanpa batas. Namun, baik terbatas atau tanpa batas, jangka waktu ini harus ditentukan dalam AD PT. (Pasal 6 UUPT)

  • Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalitas

Keuntungan yang terakhir adalah terorganisirnya struktur dan organ PT secara rapi, sehingga membuat perusahaan akan berjalan lebih efektif, profesional, dan terjamin pengelolaannya.

Hal ini tentu dapat menambah kepercayaan masyarakat maupun investor dalam menilai suatu perusahaan. 

Dengan begitu, maka kredibilitas suatu perusahaan juga semakin meningkat sehingga dapat mempengaruhi pengembangan usaha. 

Nah, dari penjelasan di atas sudah cukup jelas kan kalau PT memang punya banyak keuntungan dibanding badan usaha lainnya. Jadi, Anda tidak perlu ragu lagu untuk jalankan usaha dengan mendirikan PT di Palembang.

Tertarik mendirikan PT untuk bisnis Anda di Palembang yang gak pake ribet? Kami bisa bantu Anda mendirikan PT yang gak pake ribet. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Suci Afrimardhani

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY