Segera Ubah NIK Jadi NPWP, Ini Cara Lengkapnya!
Smartlegal.id -
“NIK sebagai NPWP akan mulai diimplementasikan pada tanggal 1 Januari 2024. Konsekuensi ditanggung sendiri apabila tidak segera validasi NIK jadi NPWP.”
Single Identity Number (SIN) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan administratif dengan hanya menggunakan satu kartu.
Kemudahan SIN secara resmi diwujudkan dalam bentuk inovasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang akan berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, inovasi pemadanan NIK sebagai NPWP diresmikan pada Hari Pajak tanggal 19 Juli 2021.
Proses transisi ini dilangsungkan secara bertahap, mulai dari tanggal 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.
Sementara itu, dilansir dari kontan.co.id (16/11/2023) NIK sebagai NPWP mulai diimplementasikan secara penuh pada pertengahan 2024.
Regulasi mengenai NIK dan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Permenkeu No.112/2022).
Selain diatur secara teknis dalam Permenkeu No.112/2022, pemadanan NIK menjadi NPWP juga dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Syarat, Prosedur, & Biaya Pendirian PT 2023
Tidak ketinggalan juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik (Perpres No.83/2021).
Lantas, bagaimana cara melakukan validasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP? Dan apa akibatnya jika NIK tidak segera jadi NPWP?
Pengertian NIK dan NPWP
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai proses integrasi NIK menjadi NPWP, berikut pengertian pada masing-masing nomor tersebut berdasarkan Perpres No.83/2021:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dengan pemadanan NIK sebagai NPWP, ke depannya masyarakat tidak perlu membawa kartu NPWP, sehingga cukup membawa NIK saja.
Hal ini selaras dengan yang diatur oleh Pasal 4 ayat (1) huruf b Perpres No.83/2021, bahwa NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.
Validasi NIK jadi NPWP
Validasi data NIK jadi NPWP berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk (Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) Permenkeu No.112/2022).
Maka, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak memberikan NPWP dengan mengaktivasi NIK dengan cara:
- Berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak; atau
- Secara jabatan.
Namun, apabila sebelumnya telah memiliki NPWP, maka wajib melakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Pasal 3 ayat (2) Permenkeu No.112/2022).
Baca juga: Pendirian PT Jakarta: 5 Alasan Kenapa Bisnis Harus Pakai PT
Jadi, masyarakat yang telah memiliki NPWP sebelumnya (sebagai wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk) dapat melakukan validasi atau pemadanan NIK sebagai NPWP secara daring pada laman Dirjen Pajak.
Data yang Diperlukan untuk Validasi NIK sebagai NPWP
Sebelum login pada laman resmi Dirjen Pajak, pastikan telah menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK);
- Data klarifikasi pemadanan, yang meliputi (Pasal 4 ayat (2) Permenkeu No.112/2022):
- Data alamat pos elektronik dan nomor telepon seluler;
- Data alamat tempat tinggal wajib pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya;
- Data klasifikasi lapangan usaha (KLU); dan
- Data unit keluarga.
Tata Cara Validasi Data NIK dan NPWP
Berikut tata cara melakukan validasi NIK sebagai NPWP, yaitu:
- Buka situs resmi DJP Online.
- Masukkan data yang ada di NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk melakukan proses login.
- Setelah berhasil login, masuk ke “Profil” pada menu utama.
- Pada menu “Profil”, maka dapat dicek validitas NIK pada menu “Data Utama”.
- Apabila NIK belum valid, maka masukkan 16 digit NIK pada kolom “NIK/NPWP”.
- Klik “Validasi” jika sudah selesai.
- Jika data telah divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik “OK” pada notifikasi.
- Lalu, pilih menu “Data KLU” (apabila memiliki kegiatan usaha) dan “Anggota Keluarga” untuk melengkapi data.
Akibat Tidak Validasi NIK sebagai NPWP
Lalu, risiko apa yang akan terjadi bila ada masyarakat yang lalai melakukan validasi NIK sebagai NPWP?
Dilansir dari detik.com (07/12/2023), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dirjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, sejalan dengan diintegrasikannya NIK sebagai NPWP, maka seluruh pelayanan Dirjen Pajak hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Jadi, akibat jika wajib pajak pribadi yang merupakan penduduk belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya, untuk keperluan lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, ada baiknya sebagai wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, dihimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Jangan sampai melebihi batas waktu validasi atau pemadanan NIK menjadi NPWP. Bisa-bisa, Anda mengalami kendala dalam proses perpajakan, terlebih jika memiliki kegiatan usaha.
Silakan hubungi Smartlegal.id untuk pengurusan legalitas kegiatan usaha Anda, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Richa Aulia Rosniawaty
Editor: Bidari Aufa Sinarizqi