Pelajaran yang Bisa Diambil dari Sengketa Merek Susu Kambing Etawaku (Part 2)
Smartlegal.id -
“Belajar dari kasus susu etawaku, daftarkan merek, jangan tunggu diambil kompetitor dulu!”
Masih ingat dengan artikel sengketa merek susu kambing Etawaku antara Imam Subekhi (Penggugat) dan Mukit Hendrayatno (Tergugat)?
Kalau tidak ingat, boleh mampir ke artikel ini dulu ya, buat dibaca lagi kronologi singkatnya.
Baca juga: Sengketa Merek Susu Etawaku Part 1: Belajar soal Pembatalan Merek
Nah, ternyata berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 3/Pdt.Sus-HKI-Merek/2023/PN Niaga Smg, Majelis Hakim menolak gugatan untuk seluruhnya.
Kenapa bisa begitu? Simak kelanjutannya pada artikel berikut ini.
Gugatan Sengketa Merek Susu Kambing Etawaku yang Ditolak
Jadi, salah satu pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang adalah pendaftaran merek didasarkan atas prinsip first to file.
Prinsip first to file didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Pada dasarnya, UU 20/2016 menyatakan bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran dan sudah disetujui sehingga keluar Sertifikat Merek oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah mendapatkan hak eksklusif, yaitu hak atas merek tersebut.
Sederhananya, first to file dapat diartikan sebagai “siapa cepat mendaftar merek, dia yang dapat perlindungan”. Indonesia menganut prinsip ini sejak UU 20/2016 dimaktubkan.
Sebelumnya, Indonesia memang menganut asas deklaratif first to use, yang artinya merek yang mendapat perlindungan adalah merek yang digunakan pertama kali.
Baca juga: Pahami Penyelesaian Sengketa Merek Yang Benar Biar Gak Tambah Rugi!
Jadi, karena Penggugat saat itu baru mengajukan permohonan atas pendaftaran merek kepada DJKI pada tahun September 2022 (Kelas 29), November 2022 (Kelas 35), dan Oktober 2023 (Kelas 5), maka kalah cepat dengan Tergugat.
Sebab, merek “Etawaku” dari Tergugat telah terdaftar pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI dengan rincian sebagai berikut:
- Nomor pendaftaran IDM000887662 di Kelas 29, terdaftar pada 3 September 2021.
- Nomor pendaftaran IDM001043502 di Kelas 5, terdaftar pada 29 Desember 2022.
Jika dibandingkan dari data di atas, jelas Penggugat kalah cepat dari Tergugat. Tergugat sudah mendapatkan hak atas merek berdasarkan prinsip first to file tadi.
Upaya Hukum Kasasi Sengketa Merek Susu Kambing Etawaku
Imam Subekhi selaku Penggugat tidak terima, akhirnya mengajukan upaya hukum kasasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) UU 20/2016, bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga atas gugatan pembatalan dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Terhadap perkara perdata, maka permohonan kasasi disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya (dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang), dalam tenggang waktu 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU 14/1985), yang telah diubah hingga tiga kali (terakhir adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009).
Ternyata, Majelis Hakim Mahkamah Agung juga menolak permohonan kasasi dari Imam Subekhi. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 360 K/Pdt.Sus-HKI/2024.
Salah satu pertimbangannya sama dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, yaitu hak atas merek didasarkan pada prinsip first to file.
Baca juga: Sengketa Merek Mobil Lexus Melawan Pengusaha Asal Indonesia
Pelajaran yang Bisa Diambil dari Kasus Tersebut
Dari kasus sengketa susu kambing etawaku dapat diambil pelajaran untuk, segera mendaftarkan merek kepada DJKI walau belum seberapa besar bisnisnya.
Permohonan atas pendaftaran merek dapat diajukan secara elektronik (online) melalui laman resmi DGIP Merek milik DJKI.
Persyaratan dokumen untuk permohonan pendaftaran merek dirinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016).
Sebagai catatan, sebagian ketentuan Permenkumham 67/2016 telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 (Permenkumham 12/2021).
Adapun persyaratan dokumen untuk permohonan pendaftaran merek yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran, yang diisi dengan (Pasal 3 ayat (2) Permenkumham 67/2016):
- Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
- Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa);
- Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas;
- Label merek;
- Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
- Lampiran dokumen, yang terdiri dari (Pasal 3 ayat (3) Permenkumham 67/2016):
- Bukti pembayaran biaya permohonan;
- Label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran paling kecil 2 x 2 cm dan paling besar 9 x 9 cm;
- Surat pernyataan kepemilikan merek;
- Surat kuasa (jika permohonan diajukan melalui kuasa);
- Bukti prioritas (jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia).
Merek harus segera didaftarin, sebelum kompetitor ngambil! Jangan ragu untuk ke Smartlegal.id untuk konsultasi pendaftaran merek, dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
Editor: Genies Wisnu Pradana