Ingin Buka Bisnis Agen Travel Online? Wajib Punya Tanda Daftar PSE
Smartlegal.id -
“Tanda daftar PSE berguna sebagai legalitas agen travel online.”
Traveloka dan tiket.com merupakan 2 (dua) agen travel online di Indonesia yang sudah memiliki nama. Keduanya sama-sama menyediakan jasa untuk pembelian tiket akomodasi, transportasi umum, dan macam-macam pembayaran elektronik lainnya.
Dengan adanya agen travel online, maka memudahkan kita untuk memesan tiket dari mana saja dan kapan saja melalui telepon genggam.
Namun, karena termasuk bisnis jasa yang memanfaatkan sistem dan transaksi secara elektronik, maka Traveloka dan tiket.com wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE).
Lantas, bagaimana ketentuan lebih lanjut mengenai TD PSE untuk Traveloka dan tiket.com? Simak selengkapnya!
Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE
Traveloka dan tiket.com sebagai Pihak Penyelenggara Sistem Elektronik
Merujuk Pasal 2 ayat (2), (3), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP 71/2019), terdapat dua jenis penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan kriteria sebagai berikut:
- PSE Lingkup Publik
- Instansi;
- Institusi yang ditunjuk oleh institusi.
- PSE Lingkup Privat
- PSE yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga.
- PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk:
- Penawaran/perdagangan barang/jasa
- Layanan transaksi keuangan
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar
- Layanan komunikasi yang tidak terbatas pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan daring
- Layanan mesin pencari
- Pemrosesan data pribadi yang terkait dengan aktivitas transaksi elektronik
Jadi, Traveloka dan tiket.com yang merupakan agen travel online, jelas memiliki portal, situs, atau aplikasi daring melalui internet.
Oleh karena itu, Traveloka dan tiket.com termasuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. PSE Lingkup Privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020) dan diubah dengan (Permen Kominfo 10/2021).
Baca juga: PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya
Kewajiban Tanda Daftar PSE bagi Traveloka dan tiket.com
Setiap PSE Lingkup Privat di dalam negeri berkewajiban untuk mendaftar perizinan PSE, yang disebut TD PSE (Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).
Kewajiban pendaftaran dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh PSE Lingkup Privat. Adapun TD PSE dapat diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Syarat untuk dapat mengajukan permohonan pendaftaran TD PSE adalah dengan mengisi formulir pendaftaran.
Berikut informasi yang harus diisi oleh PSE Lingkup Privat seperti Traveloka dan tiket.com pada saat pendaftaran, antara lain (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik;
- Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi; dan
- Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik.
Baca juga: Kominfo PSE: Gara-Gara PSE Chat GPT Hampir Diblokir
Dalam hal ini, informasi mengenai gambaran umum pengoperasian sistem elektronik terdiri dari (Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):
- Nama sistem elektronik;
- Sektor sistem elektronik;
- Uniform resource locator (URL) website;
- Sistem nama domain dan/atau internet protocol (IP) server;
- Deskripsi model bisnis;
- Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik dan proses bisnis sistem elektronik;
- Keterangan data pribadi yang diproses;
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik;
- Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap sistem elektronik dan data elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Perusahaan Anda ingin mengurus TD PSE pada sistem OSS tanpa ribet? Serahkan saja pada kami, silakan hubungi Smartlegal.id dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Bidari Aufa Sinarizqi
Editor: Genies Wisnu Pradana