Stasiun MRT Cipete Raya Ganti Nama! Ini Dia Ketentuan Naming Rights di Indonesia

Smartlegal.id -
MRT Cipete Raya
image: freepik.com/author/lifeforstock

“Naming rights menguntungkan publik dan swasta, seperti kasus Tuku di Stasiun MRT Cipete Raya. Diperlukan ketentuan naming rights khusus agar transparan dan berkelanjutan.”

Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan pergantian nama Stasiun MRT Cipete Raya menjadi Stasiun Cipete Raya TUKU. Langkah ini dilakukan setelah Toko Kopi Tuku membeli naming rights untuk stasiun tersebut. Perubahan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena penamaan stasiun MRT oleh brand menjadi tren yang semakin umum di Indonesia.

Perubahan nama stasiun ini bukan hanya sekadar pergantian nama, tetapi juga membawa dampak besar bagi citra perusahaan yang terlibat dan pengelolaan transportasi publik di Indonesia.

Namun, bagaimana sebenarnya ketentuan naming rights di Indonesia, dan apa dampaknya bagi fasilitas publik seperti MRT Jakarta?

Baca juga: PT KAI Tawarkan Naming Rights Stasiun LRT, Apa Itu?

Mengenal Apa Itu Naming Rights?

Naming rights adalah hak eksklusif bagi individu atau perusahaan untuk memberikan nama mereka pada fasilitas tertentu, seperti stadion olahraga, gedung, atau stasiun transportasi publik dalam jangka waktu tertentu sebagai bagian dari strategi pemasaran. 

Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan non-tiket (non-farebox revenue) dalam hal ini guna mendukung operasional transportasi. Di Indonesia, konsep ini masih relatif baru, tetapi mulai banyak diterapkan, khususnya pada fasilitas umum seperti stasiun MRT.

Sebagai contoh:

  1. Stasiun MRT Blok M BCA menunjukkan kolaborasi dengan Bank Central Asia.
  2. Stasiun MRT Lebak Bulus Grab mengintegrasikan Grab sebagai mitra transportasi.
  3. Kini, Stasiun Cipete Raya TUKU menjadi bagian dari nama stasiun MRT Jakarta, memperkuat identitas Toko Kopi Tuku yang lahir di kawasan Cipete Raya.

Dalam kasus lain missal perusahaan melakukan rebranding/ganti nama apakah perlu daftar ulang merek? Simak ulasannya dalam artikel Rebranding Logo Perusahaan Wajib Daftar Ulang Merek!

Bagaimana Pengaturan Naming Rights Seperti Stasiun MRT Cipete Raya di Indonesia?

Meskipun belum ada regulasi khusus yang secara spesifik mengatur naming rights, penerapan konsep ini di Indonesia didasarkan pada sejumlah peraturan umum yang relevan, antara lain:

  1. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU): KPBU memungkinkan pemerintah bekerja sama dengan swasta untuk pengelolaan aset atau layanan publik, termasuk penjualan hak penamaan.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Regulasi ini mengizinkan badan usaha milik daerah (BUMD), seperti PT MRT Jakarta, untuk bekerja sama dengan pihak swasta dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah: Mengatur BUMD untuk melakukan inovasi bisnis yang tidak hanya bergantung pada pendapatan utama, seperti penjualan tiket, tetapi juga melalui bisnis sekunder, termasuk naming rights.
  4. Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi jo. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Dalam praktiknya, kerja sama naming rights dilakukan melalui perjanjian hukum yang mencakup durasi penggunaan nama, biaya yang harus dibayar, serta kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Baca juga: ACE Hardware Ganti Nama AZKO: Perubahan Identitas dan Langkah Hukum yang Perlu Diketahui

Berapa Harga Naming Rights Stasiun MRT?

Pembelian hak penamaan tidaklah murah. Berdasarkan laporan, harga naming rights di MRT Jakarta bervariasi tergantung pada lokasi dan popularitas stasiun. Misalnya:

  1. Grab dilaporkan membayar Rp 33 miliar per tahun untuk penamaan Stasiun MRT Lebak Bulus.
  2. Untuk stasiun lain seperti Cipete Raya, biayanya diperkirakan berada di kisaran Rp3-5 miliar per tahun.

Pendapatan dari naming rights ini menjadi salah satu sumber pendapatan utama non-tiket bagi PT MRT Jakarta, menyumbang hingga 30% dari total pendapatan perusahaan.

Mengapa Naming Rights  Seperti Stasiun MRT Cipete Raya  Menguntungkan?

Bagi Pemerintah atau Pengelola Fasilitas Publik:

  1. Pendapatan Tambahan: Dengan menjual hak penamaan, pengelola fasilitas publik dapat memperoleh pendapatan tambahan yang signifikan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada tiket atau subsidi pemerintah.
  2. Pengembangan Infrastruktur: Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jaringan transportasi.

Bagi Perusahaan:

  1. Eksposur Brand: Nama perusahaan atau produk akan langsung dikenali oleh masyarakat yang menggunakan fasilitas tersebut.
  2. Koneksi Lokal: Dalam kasus Toko Kopi Tuku, penamaan stasiun di kawasan Cipete Raya memperkuat identitas brand sebagai bagian dari komunitas lokal.

Dalam aspek branding perlu adanya perjanjian, apa dampaknya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel Co Branding Bisa Berantakan Kalau Gak Pakai Perjanjian.

Tantangan Naming Rights

Meskipun memiliki banyak manfaat, penerapan naming rights juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya:

  1. Resistensi Publik: Perubahan nama fasilitas umum dapat memicu protes, terutama jika dianggap tidak relevan atau menghapus identitas lokal.
  2. Keberlanjutan Perjanjian: Jika perusahaan tidak memperpanjang kontrak, nama stasiun harus diubah kembali, yang dapat membingungkan masyarakat.
  3. Kekosongan Regulasi Khusus: Saat ini, belum ada regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme naming rights di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan potensi sengketa.

Penerapan naming rights di Indonesia, seperti yang dilakukan oleh Toko Kopi Tuku pada Stasiun MRT Cipete Raya, menunjukkan potensi besar kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Di satu sisi, pemerintah atau pengelola fasilitas publik dapat memperoleh pendapatan tambahan untuk mendukung layanan mereka. Di sisi lain, perusahaan dapat memanfaatkan peluang ini untuk membangun identitas merek yang lebih kuat.

Namun, penting bagi Indonesia untuk mulai merancang regulasi yang lebih spesifik tentang naming rights guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan kerja sama ini.

Ingin tahu lebih lanjut tentang pengaturan hukum naming rights di Indonesia atau perusahaan Anda hendak menerapkan naming rights? Hubungi tim kami di Smartlegal.id untuk solusi hukum yang terpercaya!

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7729310/stasiun-mrt-cipete-raya-punya-nama-baru 
https://entrepreneur.bisnis.com/read/20250113/265/1831141/sosok-di-balik-toko-kopi-tuku-yang-resmi-beli-nama-mrt-cipete-raya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY