Co Branding Bisa Berantakan Kalau Gak Pakai Perjanjian
Smartlegal.id -
“Co Branding bentuk kolaborasi antara dua brand atau lebih jika tidak menggunakan perjanjian justru akan membahayakan bisnis”
Pada tahun 2021, produk kecantikan Dear Me Beauty melakukan kolaborasi (Co-Branding) dengan brand makanan siap saji KFC.
Bentuk kolaborasi antara kedua brand tersebut adalah Dear Me Beauty mengeluarkan produk kecantikan berupa primer+foundation+sunscreen, eyebrow contour, eyeliner, unstick, water cream dan sheet mask.
Untuk kemasan luar, produk Dear Me Beauty ini identik dengan warna khas KFC, lengkap dengan ilustrasi ayam goreng.
Masih banyak lagi contoh Co-branding yang pernah terjadi, seperti Chitato dan Indomie, Oreo dan Supreme, RANS dan Garuda, dan lain-lain.
Co-Branding adalah strategi kerjasama dua atau lebih merek yang ada dikombinasikan ke dalam satu produk atau dipasarkan bersama dengan berbagai cara.
Baca juga: Dua Skema Kerjasama dengan Investor Ini Bantu Kembangkan Bisnismu!
Tujuan utamanya adalah untuk menciptakan daya tarik dan brand equity lebih besar melalui penyatuan kekuatan nama merk yang dominan di kategori produk berbeda.
Sebelum Anda melakukan Co-Branding ada 2 (dua) hal yang harus Anda perhatikan agar strategi Co-Branding Anda berjalan lancar:
- Pastikan brand yang Anda ajak kerjasama Co-Branding memiliki Visi-Misi yang sama dengan brand Anda.
- Pastikan bahwa kerjasama Co-Branding yang akan Anda lakukan akan menghasilkan produk yang inovatif, menarik dan sesuai dengan kebutuhan konsumen.
Inti dari Co-branding adalah mengajak kerjasama dua ataupun lebih merek yang bertujuan untuk menciptakan daya tarik.
Karena Co-Branding termasuk dalam bentuk kerjasama, maka Anda terlebih dahulu harus membuat perjanjian kerjasama dengan brand yang ingin Anda ajak melakukan Co-Branding.
Dengan dibuat perjanjian kerjasama akan memperjelas hak dan kewajiban antara para pihak. Selain itu, perjanjian juga sebagai mitigasi untuk terjadi sengketa di kemudian hari.
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perjanjian Kerjasama yang Anda buat nanti harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yang isinya sebagai berikut:
- Kesepakatan kedua belah pihak, Ada kesesuaian pernyataan kehendak antara para pihak, yakni melakukan kerjasama endorsement.
- Kecakapan bertindak, Perjanjian dibuat oleh orang yang cakap hukum (dewasa), yakni pelaku bisnis dan endorser.
- Adanya objek perjanjian, Terdapat prestasi (memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan/atau tidak berbuat sesuatu) yang tertuang dalam isi perjanjian. Dalam hal ini, melakukan promosi produk tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati, membayar endorser tepat waktu, dan sebagainya.
- Sebab yang halal, Tidak bertentangan dengan Undang-Undang, Kesusilaan dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Yuk! Simak Dulu Ketentuan Investasi Biar Gak Terjebak Investasi Bodong
4 Ketentuan yang harus ada dalam perjanjian kerjasama Co-Branding:
- Identitas Para Pihak
Identitas para pihak penting untuk dicantumkan secara lengkap dalam perjanjian kerjasama karena jika terjadi wanprestasi Anda tahu siapa yang harus Anda hubungi ketika perjanjian tidak berjalan dengan lancar.
- Hak dan Kewajiban Para Pihak
Hak dan Kewajiban berisi tentang apa saja yang telah disepakati oleh para pihak untuk dilaksanakan. Oleh karena itu Hak dan Kewajiban ini penting untuk ada dalam perjanjian kerjasama, jika tidak ada ataupun tidak jelas akan beresiko terjadi konflik di waktu yang akan datang.
- Klausula Force Majeure
Klausula ini penting dan harus ada di dalam perjanjian kerjasama Anda agar jika terjadi hal-hal di luar kendali manusia, Anda tidak terkena tuntutan wanprestasi atau melanggar kontrak.
- Tempat Penyelesaian Sengketa
Pastikan Anda telah menentukan dimana tempat untuk melakukan penyelesaian jika terjadi sengketa.
Yang paling penting dalam membuat perjanjian adalah isi dari perjanjian sudah melindungi dengan jelas para pihaknya.
Oleh karena itu, jika Anda ragu atau masih bingung saat membuat perjanjian kerjasama serahkan saja kepada yang berpengalaman.
Kalau mau konsultasi dulu soal membuat perjanjian kerjasama untuk bisnis Anda hubungi Smartlegal.id sekarang juga melalui tombol di bawah ini.
Author: Muhammad Aliefuddin Sayyaf
Editor: Dwiki Julio