BPOM Temukan Skincare Berbahaya dan Tak Punya Izin Edar, Ini Ketentuannya!
Smartlegal.id -

“BPOM kembali menarik 91 merek skincare berbahaya ilegal yang tidak memiliki izin edar, dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar. Pastikan produk yang kamu gunakan sudah terdaftar di BPOM untuk menghindari risiko kesehatan dan sanksi hukum.”
Pada Februari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) melakukan penarikan terhadap 91 merek produk skincare dan kosmetik ilegal yang beredar di pasaran.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya peredaran produk kosmetik tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Operasi pengawasan intensif yang dilaksanakan pada 10 hingga 18 Februari 2025 berhasil mengungkap produk-produk ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp31,7 miliar, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar Rp3 miliar.
Baca juga: 5 Ide Nama Brand Skincare Atau Kosmetik yang Bagus dan Elegan Agar Mudah Diingat Calon Pelanggan
Kronologi Penarikan Produk Skincare Berbahaya Tanpa Izin Edar
Operasi pengawasan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya tren pembelian produk kosmetik melalui platform online, yang seringkali tidak terjamin keamanannya. BPOM menemukan bahwa dari 91 merek yang ditarik, sekitar 60% merupakan produk impor yang didistribusikan secara daring.
Produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi dan beberapa di antaranya mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon, yang dapat meningkatkan risiko kanker jika digunakan dalam jangka panjang.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan produk kosmetik dengan klaim berlebihan, termasuk yang menjanjikan efek instan. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar serta kandungan produk sebelum digunakan.
Berikut nama-nama produk skincare yang ditarik oleh BPOM:
- 24k Essence
- Gecomo
- O’melin
- Acne Forte
- Glow Express
- Ads
- Happy Playdate
- Skincare lain yang termasuk daftar skincare ilegal pada informasi BPOM
Bisnis usaha skincare wajib izin BPOM apa saja itu? Temukan jawabannya dalam artikel Bisnis Skincare Wajib BPOM, Apa Saja Syaratnya?
Prosedur Pengajuan Izin Edar Produk Kosmetik di Indonesia
Di Indonesia, setiap produk kosmetik yang akan diedarkan wajib memiliki izin edar dari BPOM. Proses perolehan izin edar ini dikenal dengan istilah notifikasi kosmetik. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi konsumen.
Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan izin edar produk kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan (Peraturan BPOM 10/2021) dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (Peraturan BPOM 12/2020).
1. Pendaftaran Akun Badan Usaha
Pelaku usaha harus mendaftarkan perusahaannya melalui sistem Notifikasi Kosmetik Online di laman resmi BPOM. Proses ini meliputi pembuatan Head Account dan Sub Account, serta pendaftaran sub perusahaan sesuai dengan jenis usaha, apakah sebagai produsen, importir, atau pelaku usaha dengan kontrak produksi.
2. Verifikasi Data Perusahaan
Setelah pendaftaran akun, pelaku usaha wajib melakukan verifikasi data fisik dengan membawa dokumen pendukung ke Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM.
Dokumen yang diperlukan antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), fotokopi identitas pimpinan perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) yang masih berlaku.
Baca juga: Kosmetik Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Tahun 2026! Ini Ketentuannya
3. Pengajuan Notifikasi Produk
Setelah verifikasi data perusahaan selesai, pelaku usaha dapat mengajukan notifikasi untuk produk kosmetiknya. Proses ini dilakukan secara online dengan mengisi formulir notifikasi yang mencakup informasi detail mengenai produk, seperti nama produk, komposisi, fungsi, cara penggunaan, dan data pendukung lainnya.
4. Evaluasi dan Verifikasi oleh BPOM
BPOM akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan. Jika diperlukan, BPOM dapat meminta klarifikasi atau data tambahan dari pemohon. Proses evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
5. Penerbitan Nomor Notifikasi
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan produk dinyatakan aman, BPOM akan menerbitkan nomor notifikasi sebagai bukti bahwa produk tersebut telah memiliki izin edar resmi. Nomor notifikasi ini harus dicantumkan pada label kemasan produk sebelum diedarkan ke masyarakat.
Dalam bisnis skincare jangan lupakan aspek merek, simak ulasannya dalam artikel Bisnis Skincare: Jangan Sampai Salah Pilih Kelas Merek, Bisa Bahaya!
Pentingnya Izin Edar untuk Produk Kosmetik
Memperoleh izin edar dari BPOM merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha di bidang kosmetik. Berikut beberapa alasan yang menegaskan pentingnya izin edar:
- Jaminan Keamanan dan Kualitas: Izin edar memastikan bahwa produk telah melalui serangkaian uji dan evaluasi yang ketat, sehingga aman digunakan oleh konsumen dan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023), setiap produk farmasi, termasuk kosmetik, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk pidana penjara dan denda.
- Meningkatkan Kepercayaan Konsumen: Produk yang memiliki izin edar resmi cenderung lebih dipercaya oleh konsumen, karena dianggap telah memenuhi standar keamanan dan kualitas. Hal ini dapat meningkatkan reputasi dan daya saing produk di pasaran.
- Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha: Dengan memiliki izin edar, pelaku usaha mendapatkan perlindungan hukum dan legitimasi dalam menjalankan usahanya. Ini juga meminimalkan risiko terjadinya penarikan produk dari peredaran akibat ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Pastikan bisnis skincare Anda memiliki izin edar yang sah untuk menghindari sanksi hukum! Konsultasikan proses perizinan usaha Anda dengan Smartlegal.id sekarang juga.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi
https://www.liputan6.com/hot/read/5932726/daftar-91-produk-skincare-berbahaya-yang-ditarik-bpom-ri-di-februari-2025?page=7
https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250223141654-33-612873/daftar-91-skincare-kosmetik-berbahaya-sempat-ditarik-bpom